Perjalanan dan Penantian (Masih) Panjang Revisi UU Migas

22 April 2015, Editor

Dari kiri ke kanan : Satya Widya Yudha Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Moderator Agung Wicaksono, Menteri ESDM Sudirman Said dan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas (TRTKM) Faisal Basri saat diskusi dengan tema "Pokok-pokok Fikiran dalam Revisi Undang-undang Migas" bersama para pelaku bisnis minyak dan gas (migas) di Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (09/04/2015). Pertemuan tersebut dalam rangka diskusi revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. ©Fachry Latief/MigasReview.com
facebook
10
twitter
google+
0
linkedin
0

MigasReview, Jakarta - Keinginan untuk merevisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) memang telah ada sejak UU Migas itu sendiri lahir. Keinginan tersebut pada awalnya diprakarsai oleh sekelompok orang yang merasa tidak puas dengan UU Migas. Beberapa pihak melontarkan pendapat UU Migas harus dirombak total karena bertentangan dengan UUD 1945, namun sejatinya revisi ini untuk mengantisipasi perkembangan era demokratisasi yang semakin menguat.

Seiring waktu, kondisi tersebut makin diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan BP Migas (kini menjadi SKK Migas, red) inkonstitusional pada 13 November 2012. Keputusan itu malah makin memperlambat pembahasan revisi tersebut. Bahkan, komitmen Komisi VII

DPR-RI yang menyatakan optimismenya, bahwa revisi ini bisa selesai pada 2014 (sebelum habis masa periode pergantian anggota legislatif), namun mengingat pada masa itu adalah tahun politik menjelang pemilu, maka agenda pembahasan revisi UU Migas praktis mundur.

Revisi UU Migas dinilai perlu mengakomodasi berbagai pemangku Kepentingan. Hal ini sudah pernah diingatkan oleh Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, bahwa tarik ulur pembahasan revisi UU Migas dan situasi saling menunggu antara DPR dan pemerintah untuk memulai revisi akan berdampak negatif bagi pelaku industri migas. 

“Tanpa ada institusi yang terbentuk oleh UU untuk mengelola sektor migas, terutama hulu, Indonesia menjadi sorotan negara-negara lain dalam menangani konfliknya. Hal ini juga dapat membuat investor enggan berinvestasi,” ungkap Hikmahanto.

Fungsi Pengelolaan

Adapun, salah satu keputusan MK yang menjadi pembahasan sangat serius, yaitu pada butir 5 mengenai fungsi pengelolaan (beheersdaad).

“Dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen BUMN atau BHMN sebagai instrumen kelembagaan, yang melaluinya Negara, c.q. Pemerintah, mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Sehingga timbul pertanyaan apakah institusi ini perlu memiliki aset? Namun dari mana aset itu bisa dimiliki tapi tanpa membebani negara yang notabene melalui APBN? 

Maka, hal ini juga harus disesuaikan dalam pengaturan UU baru nanti, mengingat UU Migas Sebelumnya, mempertimbangkan 1 persen dari hasil migas yang akan menjadi aset atau operasional institusi tersebut tidak dicantumkan dalam UU No. 22 Tahun 2001. BP Migas ibaratnya semacam mendapat warisan suksesi dari Pertamina UU No. 8 Tahun 1971. Sehingga, dana BP Migas yang tidak didapatkan dari APBN, ditentukan 1 persen yang harus dikelola dari bagian hasil migas berdasarkan kontrak bagi hasil yang menjadi jatah migas untuk negara sebagai pendapatan negara.

Oleh karena itu, dalam membuat UU tidak bisa lepas dari sejarah sebelumnya, dan bukan sesuatu yang aneh pengaturan anggaran terpisah dari APBN. Hanya saja dibutuhkan mekanisme pengaturan yang perlu persetujuan dari DPR, seperti BI. Sehingga, perlu ada yang meng-endorse agar tidak jalan sendirian.

Perjalanan revisi UU memang tidak selancar yang diharapkan. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha pernah menungkapkan, agar revisi UU tersebut diputuskan pada rapat paripurna, kesadaran masing-masing fraksi sangat dibutuhkan. Saat ini, revisi UU Migas sudah tidak lagi dipandang sebagai dasar dari panitia angket pada 2008 dan telah masuk Prolegnas 2015.

“Akan tetapi, dalam membuat UU tidak akan terjadi menjadi UU yang baik, bila salah satunya (DPR atau Pemerintah) tidak sepakat,” ujar Satya.

Diakuinya, jika revisi UU Migas ini inisiatif DPR RI, tapi penyelesaiannya harus melibatkan pemerintah. Kalau pemerintah tidak bergerak, maka tidak akan selesai, maka nantinya bisa menjadi inisiatif berdua, sehingga perlu persetujuan DPR dan pemerintah.

Nasib Kontrak Migas

Selain itu, Satya juga mengingatkan, bahwa masalah Kontrak Kerja Sama (KKS) menjadi isu penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001. Selama ini kontrak di sektor migas bersifat lex spesialis atau khusus. Sehingga, jika ada aturan seperti UU yang baru lahir setelah kontrak dibuat, tak bisa melegitimasi kontrak yang sudah ada. Ciri seperti ini telah ada dalam UU Migas. Menurutnya, kontraktor paling senang dengan sifat kontrak seperti ini.

“Jangan sampai kontrak bikin kebal atau lex spesialis. Masalah kontrak jadi isu tersendiri, supaya kedaulatan semangatnya sama dengan yang diinginkan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.

Sementara, menurut Presiden Direktur PT Energi Pasir Hitam Indonesia (Ephindo) Sammy Hamzah, saat ini pelaku hulu migas sebenarnya sudah cukup stabil dengan UU No. 22 Tahun 2001. Namun, pelaku usaha akan tetap menerima jika pemerintah akan membuat UU Migas baru.

Sammy mengingatkan agar revisi UU Migas mengakomodasi jenis kontrak karena tidak semua lapangan di Indonesia saat ini dimungkinkan memakai sistem kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC). Dia juga menyarankan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membuka kemungkinan penggunaan kontrak Gross PSC dan Services Contract dalam draf Rancangan UU Migas yang baru.

"Para investor tidak tertarik dengan (sistem) pukul rata," ujarnya.

Sammy menuturkan bahwa perubahan tata kelola hulu migas dengan memakai berbagai jenis kontrak bukan berarti melupakan sistem PSC yang berlaku saat ini. Menurut dia, berbagai lapangan migas perlu dikelola dengan sistem kontrak yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi di lapangan. Dijelaskannya, berbagai kontrak yang diatur dalam revisi UU Migas ke depannya dapat menggunakan tax and royalti, service contract, dan PSC.

"PSC yang berlaku sekarang ini dikembangkan sejak tahun 60-an dengan berbagai perbaikan untuk mengelola baik lapangan migas yang berproduksi sudah lama maupun aset laut dalam. Apakah semua itu akan memakai PSC juga? Penting fleksibilitas dalam UU Migas," tuturnya.

Kontrak Fleksibel

Mengenai penentuan sistem kontrak, mantan analis Kebijakan Fiskal di Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) Benny Lubiantara pernah menjelaskan, ketika kontraktor mendapatkan blok akan masuk dalam tahap PSC dengan menyebutkan program-program tahap eksplorasi, kemudian dikembangkan hingga ditemukan cadangan.

“Idealnya term and condition-nya mencerminkan ekspetasi prospek blok itu, tapi karena tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi di masa depan dan kondisi di bawah tanah, maka di dunia sekarang term and condition-nya lebih fleksibel,” ujarnya.

Perkembangan kontrak migas di dunia sekarang lebih fleksibel, yang dimaksud Benny, adalah untuk mengakomodasi bemacam-macam variabel, seperti, harga minyak, banyaknya cadangan yang ditemukan hingga nilai keekonomian. Dibandingkan kondisi di sini (Indonesia), beberapa insentif yang sudah mengikuti fleksibilitas itu, namun memang tidak diaplikasikan pada semua kontrak.

“Jadi, ada istilah sliding skill (skala berjenjang) atau disebut juga split (bagi hasil) berjenjang. Makin ekonomis atau bagus, bagian untuk pemerintah makin banyak. Makin jelek (tidak ekonomis), maka bagian pemerintah kecil karena kasihan juga kontraktornya sudah keluar biaya. Jadi, ke depan sudah harus begitu,” ungkap Benny.

Diakui Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Gde Pradnyana, bahwa ‘kue migas’ makin lama makin kecil karena minimnya eksplorasi sementara sistem yang berlaku lebih banyak membagikan keuntungan kepada pemerintah.

"Government share dari tahun ke tahun selalu meningkat. Artinya, pemerintah mengambil banyak dari industri migas. Apakah ini menarik bagi investor? Tentunya tidak," ucapnya

Gde manambahkan, revisi UU Migas harus mengubah jenis kontrak, tidak saja memberlakukan PSC. "Kurangi peran government, kurangi urusan perpajakan. Maka, investor akan berbondong-bondong datang untuk menggarap dan mencari sumber-sumber migas. Pasti produksi kita naik. Artinya, kita memenuhi kebutuhan (migas) dalam negeri," ujarnya.

Apapun dan seperti apa Rancangan UU Migas yang baru, nampaknya proses dan jalan menuju ke sana akan panjang dan terjal berliku. Tarik ulur akan terus terjadi, begitu banyak kepentingan mengiringi perjalanan proses pembentukannya, yang semua mengatasnamakan kepentingan bangsa dan negara. Harus diingat bahwa UU No. 22 Tahun 2001 adalah produk reformasi, yang pada waktu itu proses kelahirannya mengalami perdebatan panjang dan tentu banyak perhatian, waktu dan biaya yang harus dikorbankan. (anovianti muharti/tyo raha)

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

Perkembangan Harga Minyak dan Implikasinya

migas review Habis Lebaran, ketika kita di Tanah Air mulai sibuk halal bihalal, pasar minyak menunggu berlangsungnya sidang OPEC ke-174 di Wina (22 Juni 2018). Sebelum sidang, akan diawali dengan acara yang cukup prestigious, yaitu OPEC Seminar ke-7 (20 –…