MigasReview, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah memberikan persetujuan Amandemen Kontrak
Bagi Hasil Wilayah Kerja (WK) Mahakam.
Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Mahakam telah ditandatangani antara SKK Migas dengan PT Pertamina Hulu Mahakam pada tanggal 29 Desember 2015 dan akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2018. Dalam rangka menjaga keberlangsungan produksi minyak dan gas bumi pada Masa Alih Operasi WK Mahakam, proses transformasi dari Kontraktor Eksisting ke Pertamina harus dilakukan.
“Amandemen ini harus dilakukan sebagai landasan pelaksanaan kegiatan dan memberikan kepastian hukum pada masa alih Operasi WK Mahakam tersebut. Selain itu, amandemen ini juga dapat menjaga keberlangsungan produksi minyak dan gas bumi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan pada Masa Alih Operasi WK Mahakam dari kontraktor eksisting ke Pertamina,” tegas Jonan, Selasa (25/10/2016).
Amandemen Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Mahakam antara lain berkaitan dengan pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Pertamina atas kegiatan operasi minyak dan gas bumi yang diperlukan sebelum tanggal efektif yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kontraktor Eksisting. Biaya yang dikeluarkan oleh Pertamina tersebut masuk dalam biaya operasi yang pengembaliannya dilakukan setelah tanggal efektif.
“Dengan amandemen ini maka Pertamina dapat berinvestasi lebih awal dan produksi Blok Mahakam akan terjaga. Ini semua sebagai bentuk kepercayaan pemerintah kepada Pertamina,” ungkapnya.
Investasi US$180 Juta
Amandemen Kontrak Bagi Hasil ini dapat memberikan ruang kepada Pertamina yang berencana untuk melakukan investasi yang diperkirakan sebesar US$180 juta dalam bentuk kegiatan pemboran 19 sumur sebelum tanggal efektif, sehingga diharapkan produksi gas bumi dari WK Mahakam dapat dipertahankan sekitar 1,2 BSCFD dan kondensat sekitar 20.000 BCPD pada tahun 2018-2019.
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan, amandemen production sharing contract Blok Mahakam untuk periode 2018-2038 dilakukan untuk menjadi jalan bagi Pertamina melakukan langkah transisi dengan baik mulai 2017.
“Amandemen PSC ini memungkinkan Pertamina untuk memulai langkah transisi pengelolaan Blok Mahakam lebih awal, yaitu per 1 Januari 2017 dengan tujuan menjaga tingkat produksi dari wilayah kerja penghasil gas terbesar ini. Selanjutnya kami akan melakukan pembicaraan detail dengan Total E&P Indonesie sebagai operator saat ini guna memastikan transisi berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dwi mengungkapkan, Pertamina Hulu Mahakam telah menyusun Work Program and Budget (WP&B) Blok Mahakam 2017 dan tengah difinalisasi. SKKMigas tengah menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan WP&B Pertamina Hulu Mahakam dengan prinsip kegiatan yang dilaksanakan oleh Total E&P Indonesie dengan basis ‘no cost no profit’, dengan semua biaya dan risiko kegiatan menjadi beban Pertamina Hulu Mahakam. Sumur pemboran ditargetkan mulai produksi pada 1 Januari 2018.
Perjanjian Alih Kelola
Pertamina Hulu Mahakam bersama Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation sedang menyelesaikan perjanjian alih kelola yang meliputi Transfer of Operatorship Agreement (TOA) dan Bridging Agreement (BA). TOA yang telah ditandatangani para pihak pada 29 Juli 2016 akan diselaraskan dengan amandemen PSC Blok Mahakam, sedangkan BA diperlukan terkait dengan bantuan pelaksanaan kegiatan Pertamina Hulu Mahakam oleh Total Indonesie pada periode tahun 2017.
“Kami menargetkan penyelesaian Bridging Agreement dan amandemen TOA pada akhir November 2016,” pungkas Dwi.

Komentar