MigasReview, Bandung - PT Pertamina Hulu Energi Offshore
North West Java (PHE ONWJ), kontraktor di bawah pengawasan dan pengendalian SKK
Migas, telah menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10% Participating Interest (PI) pada Wilayah
Kerja Offshore North West Java (ONWJ) dengan PT Migas Hulu Jabar ONWJ (MUJ
ONWJ), Selasa (19/12/2017).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PHE ONWJ Beni J Ibradi dan Direktur Utama MUJ ONWJ Ryan Alfian Noor dan disaksikan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa mewakili Gubernur DKI Jakarta. Turut hadir dalam acara tersebut Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas M Atok Urrahman, GM PHE ONWJ Siswantoro, SVP Development & Technology Pertamina (Persero) Panji Sumirat.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, berlaku ketentuan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat menjadi mitra pemegang Participating Interest paling banyak 10% dalam pengelolaan wilayah kerja migas yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan, yaitu Jawa Barat dan DKI Jakarta.
“PHE ONWJ mendukung
penuh penyertaan Participating Interest 10% kepada pemerintah daerah. Ini
diharapkan menjadi awal yang baik untuk bersama-sama semakin memajukan industri
migas di Jawa Barat dan DKI Jakarta guna mendukung kebutuhan energi nasional
dan kebutuhan pelaku industri khususnya yang wilayah kerjanya berada di Jawa
Barat dan DKI Jakarta,” tutur Direktur Utama PHE ONWJ Beni J Ibradi.
Produksi minyak dan gas bumi PHE ONWJ disalurkan seluruhnya untuk kebutuhan strategis nasional seperti BBM, pembangkit listrik dan bahan baku pembuatan pupuk.
Keterlibatan BUMD MUJ ONWJ juga merupakan partisipasi pertama dalam PSC Gross Split. Dengan pengalihan PI ini, sinergi antara PHE ONWJ dengan MUJ ONWJ serta Pemerintah Daerah Jawa Barat dan DKI Jakarta diharapkan dapat memperlancar kegiatan operasi di Blok ONWJ.

Komentar