Sumber Daya Alam Halmahera Perlu Dioptimalkan

16 May 2018, Editor Anovianti Muharti

facebook
10
twitter
google+
0
linkedin
0

MigasReview, Jakarta - Halmahera, Provinsi Maluku Utara, menyimpan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang cukup besar, baik di bidang pertambangan logam dan panasbumi, perikanan, serta pertanian. Guna meningkatkan potensi di Halmahera tersebut diperlukan pasokan listrik yang mencukupi kebutuhan atau demand yang terus tumbuh pesat seiring dengan selesainya pembangunan smelter pengolahan mineral di wilayah tersebut.

"Di Halmahera banyak terdapat potensi sumber energi alternatif, seperti panasbumi yang dapat mendukung energy security di masa depan, karena kalau panasbumi berkembang ini tidak terpengaruh oleh perkembangan global seperti naik turunnya harga minyak dunia," ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sutijastotoesdm.go.id.

Menurut Sutijastoto, Provinsi Maluku Utara merupakan salah satu provinsi di Kawasan Timur Indonesia yang kaya akan sumber daya alam. Maka dari itu Balitbang ESDM bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersinergi untuk mengoptimalkan pemanfaatan SDA di Provinsi Maluku Utara khususnya di Halmahera.

"Provinsi Maluku Utara sangat kaya dengan sumber daya alam, namun dari sisi sektor ekonominya tidak berkembang karena katanya perlu listrik, padahal Maluku Utara memiliki sumber energi yang belum dikembangkan optimal," ungkapnya.

Dalam rangka mempercepat pengembangan ekonomi di Provinsi Maluku Utara ini, Pemerintah kemudian membagi Halmahera menjadi dua klaster berdasarkan letak wilayah yaitu,

  • Halmahera Utara (Klaster Ekonomi 1), didominasi oleh industri pertambangan logam
  • Halmahera Selatan (Klaster Ekonomi 2), potensinya lebih beragam

Melalui skema pengelompokkan klaster tersebut, diharapkan perekonomian Provinsi Maluku Utara tumbuh lebih cepat. Pulau Halmahera diharapkan menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi karena memiliki potensi besar yaitu industri pengolahan pertambangan logam. Potensi hipotetik mineral Nikel di pulau Halmahera sebesar 238 juta ton yang dapat diolah menjadi Fero-Nikel (FeNi).

Beberapa calon investor telah menyampaikan minatnya untuk mengelola tambang tersebut dengan membangun smelter FeNi.

Pasokan Listrik 700 MW

Menurut Direktorat Pengusahaan Mineral bahwa untuk mengolah smelter Nikel sebesar 11 juta ton/tahun dibutuhkan kebutuhan energi sebesar 700 MW, artinya pasokan listrik yang dibutuhkan sangat besar. Dua perusahaan, yaitu PT Weda Bay Nickel dan PT Antam, saat ini sedang dalam tahap konstruksi membangun smelter melengkapi dua smelter yang telah beroperasi sebelumnya yakni PT Megah Surya Pertiwi dan PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN).

Sutijastoto mengungkapkan, untuk memenuhi kebutuhan pengembangan ekonomi di Pulau Halmahera tersebut, diperlukan suplai listrik yang mencapai lebih dari 700 MW.

"Untuk mendukung pertumbuhan ini tentunya membutuhkan pasokan listrik yang besar apalagi jika industri smelter nanti berkembang hingga ke hilir yang menurut perkiraan kita akan diatas 700 MW untuk memenuhi kebutuhan listrik di Klaster Halmahera,"ujar Sutijastotoesdm.go.id.

Bahkan, lanjut dia, kebutuhan listrik termasuk potensi kebutuhan untuk pengembangan smelter pada tahun 2027 diperkirakan akan mencapai 963 GWh atau sekitar empat kali lipat dibandingkan dengan kebutuhan listrik pada tahun 2011.

Memberikan kesiapan pasokan listrik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Maluku Utara khususnya Halmahera menjadi sebuah keharusan. Untuk memenuhi kebutuhan listrik konsumen industri di Pulau Halmahera seperti tambang emas, rencana pembangunan smelter dan Industri hilir lainnya, PLN juga merencanakan pengembangan pembangkit-pembangkit berbahan bakar dual fuel dan membangun interkoneksi jaringan sistem Halmahera yang menghubungkan Sofifie, Tobelo, Jailolo, Malifut, dan Maba.

Penambahan kapasitas listrik ini juga didapat dari energi panasbumi. Potensi terduga panas bumi di Halmahera diperkirakan mencapai 425 MWe, dimana tiga wilayah sudah mendapat izin pengelolaan wilayah dari Menteri ESDM, yaitu WKP Gunung Hamiding, Songa Wayaua, dan Jailolo.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, PDRB Provinsi Maluku Utara tahun 2016 atas dasar harga berlaku mencapai Rp 29,2 triliun. Empat sektor penyumbang PDRB terbesar adalah sektor pertanian (24,96%), sektor perdagangan (17,65%), administrasi pemerintahan (16,32%), dan pertambangan (8,39%).

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi

migas review MigasReview, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU, khususnya Pertamax Series dan Dex Series, serta Biosolar Non PSO mulai hari ini (10/10/2018) dan berlaku di seluruh Indonesia pukul 11.00 WIB. Sedangkan…