MigasReview, Jakarta - Insentif diberikan agar keekonomian proyek menjadi feasible. Peraturan yang ada saat ini
sudah bisa memberikan insentif kepada para kontraktor migas sehingga proyek
lebih menarik, investasi lebih kondusif. Kegiatan eksplorasi migas sudah bebas
pajak, baik untuk kontrak bagi hasil migas skema gross split maupun skema cost
recovery.
Skema gross split
telah diatur dalam PP Nomor 53/2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan
Usaha Hulu Migas Dengan Kontrak bagi Hasil Gross Split. Sedangkan untuk skema cost recovery diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 27/2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 79/2010 tentang
Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang
Usaha Migas.
Pada kontrak skema gross
split misalnya, setidaknya ada 7 insentif terkait fiskal. Empat di
antaranya pada tahap eksplorasi, yaitu bebas bea masuk impor atas barang
operasi migas, PPN & PPnBM tidak dipungut atas perolehan dan pemanfaatan
barang dan jasa operasi migas, PPh Pasal 22 tidak dipungut atas impor barang
operasi migas, dan Pengurangan PBB 100%.
Tiga insentif berikutnya, yaitu pemanfaatan aset bersama
migas (cost sharing) tidak kena PPN, Loss Carry Forward dimana biaya operasi
sebagai pengurang 'pendapatan kena pajak' diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10
tahun, dan yang terakhir, biaya tidak langsung kantor pusat tidak dikenakan
PPN.
"Yang paling
besar adalah indirect tax, sekarang sampai first oil (mulai produksi), kalau
dulunya hanya sampai tahap eksplorasi, pada saat eksploitasi sampai dengan
first oil akan dikenakan pajak. PP 53/2017 ini sesuai dengan usulan dari
kontraktor yang meminta keringanan pajak dari tahap eksplorasi sampai
eksploitasi," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan
Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadiesdm.go.id.
Investasi Lebih Menarik
Sebanyak 186 perizinan sektor ESDM telah dipangkas awal
tahun 2018, termasuk 56 diantaranya bidang migas. Selain itu, telah dilakukan
penyempurnaan/penerbitan setidaknya terhadap 3 peraturan terkait hulu migas.
Itu merupakan jawaban dari keinginan investor agar kepastian investasi lebih
menarik.
“Kami juga akomodatif
terhadap kepentingan investor, selama rasional, aplicable dan tetap lebih
menguntungkan negara. Beberapa peraturan sudah kita sempurnakan agar investasi
menarik, seperti PP terkait Perpajakan kontrak cost recovery, Permen (Peraturan
Menteri) ESDM terkait Gross Split, dan Penerbitan PP Perpajakan kontrak gross split.
Insentif tersebut sudah ada, sudah jalan," jelasnya.
Selain itu, dalam Permen ESDM Nomor 52/2017 tentang
Perubahan atas Permen ESDM Nomor 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross split, dinyatakan bahwa kontraktor
dapat diberikan tambahan persentase bagi hasil jika komersialisasi lapangan
migas tidak mencapai keekonomian.
Tambahan bagi hasil tersebut dapat ditetapkan saat
persetujuan pengembangan lapangan migas.
“Ini adalah insentif
konkrit bagi kontraktor sehingga keekonomiannya menarik," kata Agung.
Sejak tahun 2017 hingga Juni 2018 ini telah ditetapkan
sebanyak 25 kontrak migas gross split.
Sembilan diantaranya merupakan hasil lelang blok migas tahun 2017 dan 2018.
Komitmen pasti investasi dari 25 kontrak migas tersebut
sekitar US$ 1 miliar atau Rp 14 triliun. Angka tersebut jauh lebih besar jika
dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Komitmen pasti investasi US$ 1
miliar sangat besar.
“Ini adalah hasil dari
upaya kita menciptakan iklim investasi migas yang menarik, dalam 2 tahun
terakhir,” tegas Agung.
Lebih Efisien
Menariknya, karena investasi pasti US$ 1 miliar tersebut
menggunakan skema gross split, maka
birokrasi dan proses pengadaan jadi lebih efisien. Dampaknya eksplorasi migas
serta penemuan cadangan migas maupun tambahan produksi migas juga lebih cepat,
dibandingkan dengan kontrak skema cost
recovery selama ini.
Sebagaimana diketahui, dengan skema cost recovery selama ini, waktu yang dibutuhkan sejak penemuan cadangan migas hingga komersialisasi (first production) mencapai 15 tahun.
Pada tahun 2017 dan 2018 sebanyak 9 blok migas telah
ditetapkan sebagai pemenang lelang. Sementara 2 tahun sebelumnya tidak ada satu
blok migas pun yang laku dilelang.
Agung menambahkan bahwa kepastian investasi juga didukung
dengan cepatnya Pemerintah dalam pengambilan keputusan (fast decision). Blok migas terminasi tahun 2018, 2019 dan 2020
bahkan sudah diputuskan. Hal ini tidak pernah dilakukan sebelumnya.
"Sebelumnya tidak
secepat ini prosesnya. fast decision making tentu memberikan kepastian investasi
bagi para kontraktor, dan membuat iklim investasi lebih kondusif,” ujarnya.
Agung meyakinkan, bahwa dengan peningkatan investasi migas,
utamanya dengan skema gross split,
penerimaan negara atau government take lebih pasti.
“Dengan kontrak gross
split, kami optimis penerimaan migas lebih besar dan lebih pasti,” pungkas
Agung.

Komentar