MigasReview, Jakarta
– Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyerahkan ke pemerintah sepenuhnya
terkait status lembaga tersebut ke
depan.
"Kami serahkan
ke pemerintah dan DPR. Kan ada 3
opsi, yaitu melebur ke Pertamina, jadi BUMN khusus, dan melebur ke BPH Migas. (Ketiga opsi) itu
ada baik dan buruknya. Saya tidak mempermasalahkan itu," ujar Vice
President Management Representative SKK Migas at KKKS Conoco Philips Elan
Biantoro baru-baru ini kepada MigasReview.
Menurutnya, dengan status SKK Migas saat ini, lembaga tersebut
bersifat temporer karena
hanya menginduk pada Peraturan Presiden (Perpres)
09 Tahun 2013, bukan UU, sehingga kedudukannya lemah
sekali.
Menurut Elan, yang penting lembaga tersebut diisi oleh orang-orang yang kredibel,
profesional, dan independen, selain pengawasan
negara yang ketat sehingga tidak terjadi penyelewengan.
Ditekankannya, jangan sampai SKK Migas menjadi superbody
yang tidak bisa dikontrol.
"Sektor
energi ini sangat strategis serta berdaya ekonomis. Kalau
di bawah kementerian
saja, apa itu cukup? Harus ada counterpart antara pemerintah dan wakil
rakyat untuk mengawasi ini," tandasnya.
Sepakat, Chairman PT Sele Raya Merangi Dua (SRMD) Eddy Tampi kepada MigasReview akhir pekan lalu mengatakan,
dirinya tidak mempermasalahkan bentuk SKK Migas di masa yang akan datang.
“Tidak
ada masalah. Yang
penting kembali kepada oknumnya. Nama
apapun juga kalau orangnya punya hati bercabang,
ya bagaimana? Pokoknya kalau sudah mau
bekerja di bidang oil and gas, mereka seharusnya punya komitmen untuk berbakti kepada negara dan
rakyat karena kontribusi sektor ini sangat besar,” kata Eddy.
Digabung ke Pertamina?
Sementara itu, anggota
Komisi VII-Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) RI tidak setuju jika SKK
Migas menjadi satu BUMN
baru karena akan menjadikan pengelolaan sektor hulu migas Indonesia tidak
efisien.
"Saya tidak sependapat dengan Ketua Tim
Reformasi Tata Kelola Migas Bung Faisal Basri, Plt Dirjen Migas (I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja) dan Kepala
SKK Migas (Amien Sunaryadi) yang
ingin mengubah SKK Migas menjadi BUMN
baru," ujar Kurtubi bebeapa waktu lalu.
Menurut dia, SKK Migas harus segera
dilikuidasi dan digabung kembali ke PT Pertamina (Persero)
Ditegaskannya, Pertamina
harus diberi payung UU sebagai wakil negara dalam mengelola kekayaan migas
nasional dalam memenuhi kebutuhan BBM rakyat dan memaksimumkan penerimaan
negara dari migas, serta dalam
memonetasi kekayaan migas nasional.
"Kalau
mau bentuk BUMN baru, berarti harus mulai dari awal. Lapangan minyaknya mana? Kilang minyaknya mana? Lagipula, dalam sejarah Indonesia, kita pernah punya 3 BUMN
migas (Permina, Pertamin, dan Permigan),
tapi tidak efisien dan tumpang tindih sehingga ketiganya digabung menjadi
Pertamina. Masa kita tidak belajar
dari sejarah. Semua negara OPEC juga hanya
punya satu BUMN migas,"
pungkasnya. (aw/ty)

Komentar