SKK Migas: Status Lembaga Terserah Pemerintah

16 March 2015, Editor

Vice President Management Representative SKK Migas at KKKS Conoco Philips, Elan Biantoro. (Fachry Latief/ MigasReview.com)
facebook
10
twitter
google+
0
linkedin
0

MigasReview, Jakarta – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyerahkan ke pemerintah sepenuhnya terkait status lembaga tersebut ke depan.

"Kami serahkan ke pemerintah dan DPR. Kan ada 3 opsi, yaitu melebur ke Pertamina, jadi BUMN khusus, dan melebur ke BPH Migas. (Ketiga opsi) itu ada baik dan buruknya. Saya tidak mempermasalahkan itu," ujar Vice President Management Representative SKK Migas at KKKS Conoco Philips Elan Biantoro baru-baru ini kepada MigasReview.

Menurutnya, dengan status SKK Migas saat ini, lembaga tersebut bersifat temporer karena hanya menginduk pada Peraturan Presiden (Perpres) 09 Tahun 2013, bukan UU, sehingga kedudukannya lemah sekali.

Menurut Elan, yang penting lembaga tersebut diisi oleh orang-orang yang kredibel, profesional, dan independen, selain pengawasan negara yang ketat sehingga tidak terjadi penyelewengan. Ditekankannya, jangan sampai SKK Migas menjadi superbody yang tidak bisa dikontrol.

"Sektor energi ini sangat strategis serta berdaya ekonomis. Kalau di bawah kementerian saja, apa itu cukup? Harus ada counterpart antara pemerintah dan wakil rakyat untuk mengawasi ini," tandasnya.

Sepakat, Chairman PT Sele Raya Merangi Dua (SRMD) Eddy Tampi kepada MigasReview akhir pekan lalu mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan bentuk SKK Migas di masa yang akan datang.

Tidak ada masalah. Yang penting kembali kepada oknumnya. Nama apapun juga kalau orangnya punya hati bercabang, ya bagaimana? Pokoknya kalau sudah mau bekerja di bidang oil and gas, mereka seharusnya punya komitmen untuk berbakti kepada negara dan rakyat karena kontribusi sektor ini sangat besar,” kata Eddy.

Digabung ke Pertamina?

Sementara itu, anggota Komisi VII-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak setuju jika SKK Migas menjadi satu BUMN baru karena akan menjadikan pengelolaan sektor hulu migas Indonesia tidak efisien.

"Saya tidak sependapat dengan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Bung Faisal Basri, Plt Dirjen Migas (I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja) dan Kepala SKK Migas (Amien Sunaryadi) yang ingin mengubah SKK Migas menjadi BUMN baru," ujar Kurtubi bebeapa waktu lalu.

Menurut dia, SKK Migas harus segera dilikuidasi dan digabung kembali ke PT Pertamina (Persero)

Ditegaskannya, Pertamina harus diberi payung UU sebagai wakil negara dalam mengelola kekayaan migas nasional dalam memenuhi kebutuhan BBM rakyat dan memaksimumkan penerimaan negara dari migas, serta dalam memonetasi kekayaan migas nasional.

"Kalau mau bentuk BUMN baru, berarti harus mulai dari awal. Lapangan minyaknya mana? Kilang minyaknya mana? Lagipula, dalam sejarah Indonesia, kita pernah punya 3 BUMN migas (Permina, Pertamin, dan Permigan), tapi tidak efisien dan tumpang tindih sehingga ketiganya digabung menjadi Pertamina. Masa kita tidak belajar dari sejarah. Semua negara OPEC juga hanya punya satu BUMN migas," pungkasnya. (aw/ty)


 

 

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

PHE Siap kelola Blok NSO Hingga 2038

migas review MigasReview, Aceh Utara - Keputusan pemerintah melalui kementerian ESDM untuk memperpanjang kontrak Blok North Sumatera Offshore (NSO) di Provinsi Aceh disambut baik PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHE melalui anak perusahaannya PHE NSO diberi kepercayaan…