Warning: file_get_contents(http://urls.api.twitter.com/1/urls/count.json?url=http://www.migasreview.com/post/1435170832/tarif-listrik-pltbm-dan-pltbg-akan-gunakan-dolar.html): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 410 Gone in /home1/archiss/public_html/migasreview.com/application/modules/post/helpers/social_helper.php on line 50

Tarif Listrik PLTBm dan PLTBg Akan Gunakan Dolar

25 June 2015, Editor Cundoko Aprilianto

Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana.©Fachry Latief/ MigasReview.com
facebook
0
twitter
google+
0
linkedin
0

MigasReview, Jakarta - Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri ESDM No 27 Tahun 2014 mengenai pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm) dan pembangkit listrik tenaga biogas (PLTBg) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan mengubah tarif listrik ke kurs dolar AS demi mendorong investasi di pabrik kelapa sawit (PKS).

Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana mengatakan, revisi Permen ESDM itu adalah demi memaksimalkan pemanfaatan limbah pabrik kelapa sawit menjadi listrik. “Kami merevisi Permen ESDM 27 Tahun 2014 dengan mengubah tarif listrik,” ucapnya di kawasan Jalan Kebon Sirih, Rabu (24/06).

Peraturan Menteri ESDM 27 Tahun 2014 menyebutkan, harga jual listrik (Feed-in-Tariff /FiT) untuk tenaga listrik berbasis biomassa adalah Rp1.150 per KWh jika terkoneksi dengan jaringan tegangan menegah dan Rp1.500 per kWh jika terkoneksi dengan jaringan tegangan rendah. Sementara, FiT PLTBg adalah sebesar Rp1.050 per kWh jika terinterkoneksi dengan jaringan tegangan menengah dan Rp1.400 per kWh jika terinterkoneksi dengan jaringan tegangan rendah.

Dirjen EBTKE menjelaskan, Permen ESDM No27 Tahun 2014 mengenai harga jual listrik mengacu pada kurs rupiah pada saat kurs sebesar Rp10.500 per dolar, sedangkan saat ini telah mencapai Rp13.000 per dolar. “Ini demi menarik investasi di PLTBm dan PLTBg di PKS. Ke depan, PKS dapat menentukan apakah akan membangun PLTBm dan PLTBg dengan menggunakan investasi sendiri atau menarik investasi orang lain,” terangnya.

Rida menambahkan, harga yang akan tertuang dalam revisi Permen ESDM 27 Tahun 2014 merupakan harga tetap yang tidak dapat dinegosiasikan oleh PLN. “PLN harus membeli tanpa menegosiasikan harga. Yang paling menarik, harga sudah termasuk biaya transmisi sepanjang 45 km,” jelasnya.

Menurut Rida, potensi konversi limbah PKS menjadi listrik sangat besar. “Setiap 40 ton tandan buah segar (TBS) menghasilkan 1 megawatt dari PLTBg dan 3 mw dari PLTBm, sedangkan limbah cair PKS mencapai 28,7 juta ton per tahun dan limbah padat 15,2 juta ton per tahun,” katanya. (tyo raha)

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

Pemerintah Tunjuk PGN Kelola Jargas di Kota Tarakan

Migas Review, Jakarta. Untuk mempercepat program konversi energi ke bahan bakar gas bagi rumah tangga, Kementerian ESDM menugaskan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) untuk mengoperasikan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas)…