Warning: file_get_contents(http://urls.api.twitter.com/1/urls/count.json?url=http://www.migasreview.com/post/1450167463/ketua-keh-dpr---ri-butuh-uu-perubahan-iklim.html): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 410 Gone in /home1/archiss/public_html/migasreview.com/application/modules/post/helpers/social_helper.php on line 50

Ketua KEH DPR: RI Butuh UU Perubahan Iklim

14 December 2015, Editor Novi Muharti

facebook
0
twitter
google+
0
linkedin
0

MigasReview.com, Paris -  Setiap persetujuan yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam Konferensi Para Pihak Ke-21 (COP 21) Kerangka Kerja Konvensi PBB untuk Perubahan Iklim harus didukung seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, pemahaman seluruh pemangku kepentingan, khususnya DPR RI, sangat penting untuk mewujudkan komitmen Indonesia dalam pembangunan berkelanjutan.

Demikian dikatakan Ketua Kaukus Ekonomi Hijau (KEH) DPR  Satya Widya Yudha dalam acara Parliamentary Forum, di Pavillion Indonesia dalam rangkaian kegiatan COP 21 di Paris, Prancis, pada hari Minggu, 13 Desember 2015 waktu setempat.  “Apa yang telah disetujui pemerintah terkait COP 21, tentu perlu dibahas lebih lanjut juga di parlemen,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR, yang membidangi masalah Lingkungan Hidup.

Menurutnya, Komisi VII DPR telah melihat perlu adanya Undang-Undang Perubahan Iklim, yang hingga kini belum dimiliki Indonesia. UU ini penting agar dampak dari perubahan iklim sudah diantisipasi sejak dini, sehingga tak ditanggung generasi mendatang.

Parlemen pun memandang penting adanya revisi UU Lingkungan Hidup. Seperti diketahui, dalam UU Lingkungan Hidup ada aturan yang  masih membolehkan pembakaran lahan seluas dua hektare, yang terbukti memberi pengaruh signifikan atas bencana kabut asap belum lama ini.

“Revisi dilakukan agar selaras dengan tujuan Bangsa Indonesia dalam pembangunan berkelanjutan. Juga, komitmen-komitmen pelestarian lingkungan yang menekankan penurunan emisi karbon dan dijaganya kenaikan tempertur di bawah dua derajat celcius,” ucap Satya.

Konferensi Perubahan Iklim Ke-21 di Paris, Perancis yang berlangsung sejak 30 November 2015 akhir pekan lalu telah berakhir, dan menghasilkan beberapa kesepakatan yang mengikat 195 negara peserta. Salah satunya, setiap negara wajib berupaya menahan laju kenaikan suhu bumi dua derajat celsius, atau diupayakan tak mencapai 1,5 derajat celsius. Kesepakatan Paris sebagai komitmen global memperbarui Protokol Kyoto 1997 itu menjadi jalan tengah banyak kepentingan negara atau pihak. (op)

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

PHE ONWJ dan PHE WMO Pertahankan Kinerja

MigasReview, Jakarta – Pada kondisi harga minyak dunia rendah, PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) dan PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) berkomitmen untuk menunjukkan kinerja terbaik dalam mendukung industri…