Gross Split Hilangkan Ketidakefisienan Bisnis Hulu Migas

25 January 2017, Editor Anovianti Muharti

dok. Oppie Muharti / MigasReview.com
facebook
10
twitter
google+
1
linkedin
2

MigasReview, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, bahwa Pemerintah telah melakukan langkah nyata untuk menghilangkan ketidakefisienan pada bisnis hulu minyak dan gas (migas). Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola subsektor migas yang lebih baik dan efisien agar dapat meningkatkan kemakmuran rakyat.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, efisiensi hulu migas harus dilakukan,” ujarnya, Rabu (25/01/2017) dalam acara Diskusi Peta Jalan Energi Indonesia 2017-2025.

Jonan menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah dalam mewujudkan tata kelola hulu migas yang efisien, antara lain melalui  pengenalan skema gross split

“Skema ini wajib berlaku bagi kontraktor baru, untuk kontraktor lama yang diperpanjang silahkan memilih skema gross split atau Production Sharing Contract (PSC) dengan cost recovery,” tambahnya.

Jonan meyakini, skema gross split mampu mengurangi waktu untuk pengambilan keputusan bisnis dan tidak membebani anggaran negara.

“Pada metode lama, lamanya waktu untuk pengambilan keputusan bisnis telah mengurangi percepatan ekspolitasi dan eksplorasi,” ungkapnya.

Hal positif dalam implementasi skema gross split adalah tidak terbebaninya Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebagaimana diketahui bahwa selama ini cost recovery turut dibahas dalam perhitungan target penerimaan migas dalam APBN, antara Pemerintah dengan DPR-RI.

Jonan kembali menegaskan, penerapan skema bagi hasil gross split tidak akan menghilangkan kendali negara.

“Kendali negara tidak hilang sama sekali, yang hilang adalah ketidakefisienan proses pengadaan (procurement). Pemerintah telah mengeluarkan syarat ketat melalui regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Migas Gross Split,” jelasnya.

Selain itu, Pemerintah juga berharap agar efisiensi dapat dilakukan dengan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga pemanfaatan tenaga kerja lokal.

“Kalau mau lebih efisien, sepanjang pengetahuan saya penggunaan TKDN oleh kontraktor pasti lebih banyak,” pungkas Jonan.

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

Daerah Penghasil Migas Sambut Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Migas di Daerahnya

migas review MigasReview, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerima audiensi Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) terkait dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran…