MigasReview, Jakarta - Tujuh Perjanjian Jual Beli Gas
Bumi(PJBG) telah ditandatangani menjelang penutupan The 42nd IPA Convention and
Exhibition, Jumat (04/05/2018), di Jakarta. Kesepakatan ini berpotensi menambah
penerimaan negara sebesar sekitar Rp 1,49 triliun atau US$111,08 juta.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakantotal volume gas
yang disalurkan selama masa kontrak tujuh PJBG tersebut akan mencapai 65,41
trillion British Thermal Units (TBTU).
“Sesuai komitmen
industri hulu migas untuk mendukungpasokan energi nasional, semua gas dalam
tujuh PJBG ini akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan gas dalam negeri,”
ujarnya.
Gas yang tercakup dalam PJBG tersebut akan dipasok untuk
kebutuhan pupuk, lifting minyak, kilang BBM, kelistrikan, jaringan gas kota,
dan industri. Alokasi tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6
tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan
Gas Bumi Serta Harga Gas Bumi. Sesuai dengan regulasi ini, kebijakan alokasi
dan pemanfaatan gas bumi diarahkan untuk menjamin efisiensi dan efektivitas ketersediaan
gas bumi sebagai bahan bakar, bahan baku, atau keperluan lainnya untuk kebutuhan
dalam negeri yang berorientasi pada pemanfaatan gas bumi secara optimal.
Secara rata-rata, pasokan gas untuk kebutuhan domestik
meningkat sebesar 7,37 persen dalam14 tahun terakhir. Data realisasi penyaluran
gas sampai dengan bulan Februari 2018 menunjukkan pasokan gas untuk domestik
mencapai 3.860 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD) atau 58 persen, di
atas pasokan gas untuk ekspor yang sebesar 2.738 BBTUD (42 persen).
Amien mengatakan, kebutuhan energi domestik diprediksikan
akan terus meningkat baik untuk gas maupun minyak bumi. Oleh karena itu
diperlukan adanya eksplorasi migas yang masif baik di darat (onshore) maupun laut (offshore) supaya bisa ditemukan cadangan
migas baru yang berukuran besar.
“Kita semua harus
mendukung eksplorasi migas yang masif,” ujarnya.
Amien menambahkan bahwa salah satu bentuk dukungan yang
diperlukan adalah dari industri keuangan Indonesia dengan memfasilitasi mobilisasi
dana. Di samping itu, semua pihak harus mendukung kegiatan eksplorasi
dengan memudahkan perizinan, memuluskan pembebasan lahan, meminimalkan pungutan,
dan memfasilitasi penyelesaian aspek sosial apabila muncul.
“Semua itu merupakan
langkah bersama untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa,” ujarnya.

Komentar