MigasReview, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh pelaku industri mineral dan batubara
(minerba) melakukan transaksi hasil ekspor dengan menggunakan rekening bank
domestik. Tujuannya demi mengembalikan seluruh hasil penjualannya ke dalam
negeri sekaligus memperkuat devisa negara.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak tanggal 5
September 2018 yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1952 /84/MEM/2018
tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di
Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri.
"Spirit-nya harus
masuk rekening bank devisa nasional yang mendapat otoritas dari Bank Indonesia
itu saja," jelas Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyonoesdm.go.id
di Jakarta, Jumat (07/09/2018).
Ada enam kriteria yang wajib menjalankan keputusan
Pemerintah tersebut, yaitu para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin
Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
Dalam proses pembayaran hasil ekspor minerba, perusahaan
harus juga menggunakan Letter of Credit
(LOC), yakni sejenis surat pernyataan atas permintaan atas permintaan pembeli
atau importir kepada penjulan atau eksportir untuk memperlancar dan mempermudah
arus barang. LOC tersebut akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan
Kementerian Perdagangan.
Apabila kebijakan tersebut dihiraukan, Pemerintah mempunyai
kewenangan untuk mencabut rekomendasi persetujuan ekspor mineral dan eksportir
terdaftar batubara ke pelaku industri tambang. Nantinya, Kementerian ESDM akan
melakukan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di tahun
berikutnya terhadap para pelaku industri tambang setelah rekomendasi pencabutan
telah diputuskan.
Sanksi berbeda bagai para pemegang Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan. Mereka akan mendapat
peringatan atau teguran tertulis bahkan sampai pengehentian sementara kegiatan
usaha apabila tetap tidak mematuhi aturan tersebut.
Kehadiran beleid baru ini memberikan kewenangan bagi
Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap transaksi hasil penjualan ekspor
minerba yang selama ini hanya dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Setiap bulan,
Kementerian ESDM kini akan menerima laporan berkala atas penjualan ekspor dari
perusahaan tambang.
"Untuk September
2018, saya mau transaksi pembayaran (ekspor) dari Januari-September 2018
dilaporkan. Untuk selanjutnya, laporan (disampaikan) bulanan," pungkas
Bambang.

Komentar