Kilang Minyak dan Pelabuhan Pangkalan Berandan. Sumber:edyfranjaya.wordpress.com
Upaya mencari, menghasilkan serta mengolah/mengilang minyak mentah bumi terus berkembang pesat di berbagai daerah. Sebuah pengilangan minyak di Pangkalan Brandan dibangun dan diselesaikan pada Februari 1892. Enam tahun kemudian atau 1898, tangki-tangki penimbunan dan fasilitas pelabuhan di Pangkalan Susu selesai dibangun. Tempat ini dikenal sebagai pelabuhan ekspor minyak pertama di Indonesia.
Pada 1887, tepatnya di Jawa Timur, upaya pencarian minyak bumi yang dilakukan Adrian Stoop memperoleh hasil yang cukup baik berdasarkan hasil pengeboran yang dilakukan di Surabaya. Di lapangan Kruka yang merupakan lapangan tertua di daerah itu, pada 1890 didirikan sebuah pabrik pengilangan, yaitu Kilang Minyak Wonokromo. Pengilangan ini merupakan yang pertama di Pulau Jawa menyusul keberhasilan pengeboran di Cepu, Jawa Tengah.
Di Kalimantan, usaha pencarian minyak dilakukan oleh JH Meeten yang memperoleh konsesi dari Sultan Kutai di daerah Sanga-Sanga pada 1888. Lima tahun kemudian (1893), lapangan Sanga-Sanga itu mulai berproduksi, tetapi produksi komersialnya baru dicapai pada 1897, sehingga mendorong didirikannya sebuah pabrik penyulingan kecil di Balikpapan pada 1894 oleh Shell Transport and Trading Co.
Munculnya UU Pertambangan
Industri dunia meningkat pesat, terutama setelah Amerika Serikat (AS) berhasil memompa minyak bumi bernilai komersial sebanyak-banyaknya. Di Indonesia, pada masa pemerintahan Hindia Belanda, berbagai macam kebijakan diberlakukan berkaitan dengan upaya kegiatan mencari migas, salah satunya adalah Undang-Undang Pertambangan (Mijnwet) pada1899.
Isi UU tersebut menyatakan bahwa segala sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan di bidang penambangan dapat diberikan kepada perusahaan minyak atas dasar konsesi yang berlaku selama 75 tahun. UU tersebut mengatur tentang kewajiban perusahaan, antara lain pada setiap areanya dipungut suatu pembayaran, ditambah 1% pungutan lainnya yang berasal dari setiap minyak yang dihasilkan. Namun, demi mencegah masuknya perusahaan asing ke Indonesia, pada 1904 Pemerintah Hindia Belanda mengubah UU tersebut dengan meniadakan pemberian konsensi baru.
Ini bermula dari rencana Pemerintah Hindia Belanda yang pernah mendekati dan mengusulkan kepada pihak Shell sebelum 1918, agar membentuk sebuah perusahaan patungan untuk eksploitasi minyak di daerah Jambi, karena ahli geologi saat itu menilai banyak mengandung oil seepages. Tetapi Shell pada saat itu menolak karena perdebatan UU Pertambangan yang sedang terjadi. Pada akhirnya, pada 1921 daerah itu serahkan kepada NIAM (Nederlandsch Indisch Aardolie Maatschappij), suatu perusahaan patungan antara Shell dan Pemerintah Hindia Belanda.
Protes AS
Kebijakan baru tersebut menuai protes, terutama dari perusahaan-perusahaan minyak dan Pemerintah Amerika Serikat (AS). Pada saat itu, Pemerintah AS menekan Pemerintah Belanda di Den Haag agar diskriminasi yang diberlakukan dicabut. Untuk menguatkan tekanan pihak AS kepada Hindia Belanda, Kongres AS menyetujui diberlakukannya General Leasing Act 1922. Aturan ini menolak praktik yang dilakukan para penyewa tanah-tanah umum di AS, yang merupakan perusahaan asing dari negara manapun, melakukan diskriminasi terhadap perusahaan AS.
Akhirnya, Pemerintah AS menolak semua cabang-cabang Shell di AS menyewa tanah-tanah umum di negara bagian Utah, Wyoming, serta Oklahoma. Ditegaskan bahwa penyewaan tanah itu baru diperkenankan jika Pemerintah Hindia Belanda benar-benar tidak menerapkan kebijakan diskriminasi terhadap perusahaan AS.
Pemerintah Hindia Belanda pun kemudian mengubah kebijakannya dengan memperbarui UU Pertambangan, yaitu dengan memperlonggar pembatasan-pembatasan hak konsesi kepada AS. Terjadinya perubahan terhadap kebijakan itu bukan semata-mata karena tekanan AS, tetapi karena Pemerintah Hindia Belanda sudah tidak mampu lagi melakukan berbagai kegiatan usaha perminyakan sendiri. Ini karena usaha mencari serta menghasilkan minyak bumi membutuhkan modal atau investasi yang sangat besar.
Model Kontrak 5-A
Kontrak model baru pun tercipta dengan nama Kontrak 5-A. Disebut demikian karena dalam alinea 5-A di UU itu ditetapkan mengenai pendapatan lebih tinggi bagi Pemerintah Hindia Belanda dari setiap konsesi baru yang diberikan. Kontrak tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah Hindia Belanda menarik cukai/pajak 4% dari harga minyak yang dikapalkan dan 20% pajak umum terhadap laba perusahaan. Dengan demikian, Pemerintah Hindia Belanda menerima hampir 50% dari laba yang diperoleh perusahaan-perusahaan tersebut. Ini merupakan penerimaan negara tertinggi dibandingkan negara-negara penghasil minyak di Timur Tengah pada masa sebelum Perang Dunia Kedua. (anovianti muharti)
Komentar