migas review

Menelaah Format Keberpihakan UU Migas

MigasReview, Jakarta - Habisnya masa kontrak eksploitasi blok minyak dan gas bumi (migas) selalu menjadi pembicaraan banyak kalangan. Sebab, sekalinya kontrak tersebut diperpanjang, maka sumber daya alam tersebut dikelola oleh perusahaan migas selama 20 hingga 30 tahun ke depan. Apabila, perusahaan…
read more...

Sejarah Migas Indonesia (Bagian 4-Selesai) : Mengapa (Masih) Perlu Kontraktor Asing?

Salah satu alasan mengapa para kontraktor migas asing melakukan operasinya di Indonesia adalah karena negara ini masih dianggap memiliki potensi ekonomi migas yang menguntungkan bagi mereka, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Dengan kata lain, upaya memburu untung maksimal dalam operasi…
read more...

Sejarah Migas Indonesia (Bagian 3) : Perusahaan Nasional, Ekspor Minyak Mentah dan Kontrak Pertama

Kementerian Perindustrian dan Perdagangan pada 22 Juli 1957 melimpahkan tugas tambang minyak Sumatera Utara kepada Kepala Staf Angkatan Darat yang pada waktu itu dijabat oleh Mayor Jenderal AH Nasution. Prioritas tugas yang diberikan diletakkan pada rehabilitasi lapangan-lapangan yang ada supaya hasilnya…
read more...

Sejarah Migas Indonesia (Bagian 2) : Mosi Parlemen terhadap Perusahaan Minyak Pasca Kemerdekaan

Agustus 1951, untuk pertama kalinya DPR RI memberikan perhatian yang serius terhadap persoalan perusahaan minyak di Tanah Air. Diprakasai oleh seorang anggota dewan yang juga mantan Gubernur Sumatera, yakni Mr. Moh. Hasan, sebuah mosi diajukan ke pemerintah mengenai masalah tambang minyak Sumatera Utara.…
read more...

Sejarah Migas Indonesia (Bagian 1) : Perjuangan Laskar Minyak setelah Kemerdekaan

Selama perang kemerdekaan, kegiatan usaha pencarian minyak bumi terhenti karena keadaan Tanah Air yang sedang terancam. Pada masa itu, muncullah  sekelompok orang yang dinamakan laskar minyak, terdiri atas para karyawan serta veteran yang pernah aktif bekerja di bidang perminyakan, baik di lapangan…
read more...