MigasReview, Jakarta - Habisnya masa kontrak eksploitasi blok minyak dan gas bumi (migas) selalu menjadi pembicaraan banyak kalangan. Sebab, sekalinya kontrak tersebut diperpanjang, maka sumber daya alam tersebut dikelola oleh perusahaan migas selama 20 hingga 30 tahun ke depan. Apabila, perusahaan migas yang mengelola blok migas adalah asing, maka terkesan bahwa negara ini tidak memiliki jiwa nasionalis. Tetapi, apakah perusahaan migas nasional mampu untuk mengelola blok-blok tersebut sendirian?
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, salah satu upaya yang harus dilakukan adalah memperkuat eksistensi dan peran perusahaan migas nasional (National Oil&Gas Company/NOC). Beberapa data menunjukkan sekitar 80 persen cadangan migas dunia itu dikuasai oleh BUMN, sementara penguasaan cadangan migas oleh BUMN Indonesia hanya 17 persen.
Merujuk Amanah UUD 1945
Pengelolaan migas nasional memang harus merujuk pada amanat Pasal 33 UUD 1945 agar pemanfaatannya dinikmati sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dari sini perlu dibuat UU dan berbagai peraturan terkait yang konsisten. “Indonesia memiliki UU mengelola migas setelah 15 tahun merdeka, yaitu UU prp No. 44/1960. Lalu diterbitkan UU pendukungnya No. 8/1971, yang dasar kedaulatan negara untuk mengelola migas sebenarnya sudah ada di UU tersebut,” jelasnya pada diskusi bersama Forum Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB), Jum’at (1/3).
UU No. 8/1971 menugaskan Pertamina untuk menguasai dan mengelola seluruh cadangan migas di wilayah Indonesia. Tetapi kenyataan dilapangan, meskipun telah memiliki landasan hukum yang kuat, baru pada awal tahun 70-an Pertamina bisa menasionalisasi lapangan-lapangan migas yang dikuasai asing sejak sebelum merdeka. Kedaulatan inipun tak utuh, karena pada saat itu masih ada blok migas di Riau yang tidak sanggup dinasionalisasi mengingat pengelolanya adalah Caltex (sekarang Chevron) dari Amerika Serikat.
“Jadi UU sudah ada, kita sudah merdeka. Tapi kita tidak berdaulat di negara sendiri, karena tunduk oleh perusahaan asing atau tidak kuat menghadapi asing, dan banyaknya pemburu rente. Demikian, setelah kriris 1997/1998, terutama sejak lahirnya UU No 22/2001, kedaulatan migas tetap sebagian besar dikuasai asing. UU No 22/2001 telah merampas kedaulatan migas yang kita miliki sejak pemberlakuan UU No 44 Prp/1960 dan UU No 8/1971,” tuturnya.
Contoh lainnya terjadi pada pembuatan kilang, yang sudah hampir 18 tahun tidak ada pembangunan baru. Marwan mengatakan, kilang tidak ada yang baru, hal ini yang menyebabkan lebih dari 50 persen BBM yang dikonsumsi untuk keperluan domestik tidak dapat dipenuhi, alias impor dari Singapura. “Seharusnya, apabila membicarakan ketahanan energi harus dibuat kilang. Adanya pemburu rente yang bermain untuk menghambat agar kita tidak membangun kilang baru,” tandasnya.
Berbagai pandangan terhadap UU No. 22/2001, menganggap sebagai UU tersebut pemicu terjadinya penguasaan sektor migas oleh asing. Padahal, pada pasal 4 ayat 1 UU No. 22/ 2001 menyatakan bahwa sumber daya alam migas adalah kekayaan nasional yang dikuasai negara, kemudian pada pasal 4 ayat 2 penguasaan oleh negara tersebut diselenggarakan oleh pemerintah, dan pemerintah sebagai kuasa pertambangan, pasal 4 ayat 3 selanjutnya Pemerintah membentuk Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) untuk pengusahaan hulu migas.
Berdasarkan pada UUD 1945 pasal 33 dan UU 22/2001 pasal 4 nampaknya sangat mustahil migas dikuasai oleh orang lain pribadi atau perusahaan apalagi oleh asing. Mungkin awal kerancuan berawal dari pemahaman yang tidak benar, sebab kebanyakan orang mengira bahwa pengelolaan migas itu sama dengan pengelolaan sumber daya alam pertambangan umum seperti batubara dan emas.
Padahal, menurut Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini hampir setengah dari cadangan terbukti yang dimiliki Indonesia berada di lahan Pertamina, Tetapi produksinya malah masih diurutan nomor 3 dibanding perusahaan minyak yang lain di Indonesia. Bandingkan produksi minyak, berdasarkan data SKK Migas 27 Januari 2013, Chevron sebanyak 327, 692 barrel per hari, sementara Pertamina yang menguasai ladang minyak sebesar 47 persen cadangan minyak terbukti baru memproduksi 120,7 barrel per hari.
“Dari 3,5 miliar cadangan minyak terbukti sebagian besar sekitar di atas 1 miliar ada di lahan Pertamina. Bila dibandingkan dengan Chevron sebesar 80% sudah menggunakan tertiary recovery, sehingga primary recovery tinggal 10-15%. Sementara, yang ada di lahan Pertamina sebesar 70% masih primary recovery, artinya ada opportunity,” ujarnya. Oleh karena itu, Rudi menaruh harapan terhadap Pertamina dalam meningkatkan produksi minyak terutama yang ada di blok WMO (West Madura Offshore).
Ruh UU No. 8/1971
Itu sebabnya, ada beberapa pandangan untuk menelaah kembali ke UU No. 8/1971. Memang, ruh dari UU No. 8/1971 perlu diperjuangkan sebagai pedoman membuat UU tata kelola migas yang baru, karena semangatnya pada waktu itu adalah membesarkan Pertamina sebagai NOC. Tetapi, terjadi permasalahan pada keuangan di dalam tubuh Pertamina. Berawal, dari perjanjian kontrak pinjaman jangka pendek sebesar US$10 miliar dengan jatuh tempo pelunasan di 1974. Padahal, cashflow hasil kegiatan migas dari pinjaman tadi baru bisa didapatkan mulai 1977 kedepannya.
Itu sebabnya Presiden Soeharto, pada masa kepemimpinannya, mengeluarkan Instruksi Presiden No. 12/1977 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjadikan pendapatan sektor migas sebagai penerimaan negara. Tapi, hal yang terlupakan adalah bagaimana membayar pinjaman yang seharusnya dilunasi pada 1974, sehingga terjadi bleeding (kerugian) di Pertamina.
Padahal dengan UU No. 8/1971, Pertamina diharapkan mampu mengelola aset-asetnya untuk memperbesar modal agar mampu melakukan kegiatan migas, seperti eksplorasi agar ditemukannya cadangan migas dan bertambah untuk keperluan ketahanan energi. Dengan ilustrasi Pertamina diberikan modal (dalam hal ini, dari anggaran negara) untuk mengelola migas, kalau ada keuntungan maka 40 persen dikembalikan kepada pemberi modal, sementara 60 persen menjadi hak Pertamina untuk melakukan pengembangan atau ekspansi dalam kegiatan migas.
Namun pada 1975, oleh Presiden Soeharto diamputasi, kalau Pertamina mendapat keuntungan masuk dulu ke pemberi modal (dalam hal ini kas negara), saat Pertamina butuh modal untuk melakukan pengembangan hanya diberikan 3 persen saja. Sehingga yang seharusnya Pertamina bisa mengelola pendapatan sebesar 60 persen dipangkas hanya menjadi 3 persen, maka hal ini yang membuat Pertamina tidak bisa apa-apa. Sehingga bisa dikatakan, Pertamina merupakan korban disainnya tata kelola migas.
Pengembangan Kegiatan Migas
Head of Legal Counsel for Commercial Contracts SKK Migas Didi Setiarto mengatakan, bahwa negara ini sedang berhadapan dengan kapitalis, sehingga nasionalis saja tidak cukup, nasionalisme juga butuh kapital. Untuk melakukan pengembangan kegiatan migas, negara ini harus bisa menyisihkan sekitar 10% dari pendapatan migas (petroleum fund) yang sudah mencapai Rp350 trliun.
“Tapi yang terjadi semuanya diserahkan ke negara masuk dalam APBN, tidak ada penyisihan tersebut untuk melakukan kegiatan migas yang berkelanjutan agar dapat menambah cadangan migas,” ujarnya. Mengingat cadangan minyak terbukti, sebesar 3,5 miliar barrel. Apabila dilakukan produksi sebanyak 1 juta barrel per hari, maka cadangan tersebut diperkirakan akan habis 10-12 tahun lagi.
Meskipun, ditemukan potensi cadangan sekitar 50 miliar barrel, namun kembali lagi perlu dilakukan eksplorasi, untuk melakukan kondisi potensi menjadi proven diperlukan proses waktu dan biaya. Deputy Director Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, kekhawatiran pada masa meningkatkan kondisi potensi menjadi proven, cadangan minyak sudah terlanjur habis.
Sehingga, akan ada masa dimana Indonesia tergantung seluruhnya dengan impor. Dia menceritakan, dirinya selalu mengingatkan kepada pemerintah, apabila PLN listriknya mati selama 1 jam sudah kebingungan. “Bagaimana kalau kita tidak memiliki akses BBM selama 1 minggu, mau jadi apa bangsa ini,” tukasnya.
Data saat ini, sebesar 60 persen PDB disokong dari industri dan jasa, jika energi tidak ada bagaimana mau berproduksi, roda perekonomian bisa terhenti. Komaidi membandingkan, kalau era Orde Baru, listrik mati petani masih bisa nyangkul. Hal ini yang kadang-kadang pemerintah tidak punya sense of crisis terhadap energi, maka tidak heran belakangan neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit.
Apapun dan seperti apa Rancangan UU Tata Kelola Migas yang baru, nampaknya proses dan jalan menuju ke sana akan panjang dan terjal berliku. Tarik ulur akan terus terjadi, begitu banyak kepentingan mengiringi perjalanan proses pembentukannya, yang semua mengatasnamakan kepentingan bangsa dan negara. Harus diingat bahwa UU No. 22/2001 adalah produk reformasi, yang pada waktu itu proses kelahirannya mengalami perdebatan panjang dan tentu banyak perhatian, waktu dan biaya yang harus dikorbankan. (anovianti muharti)

Komentar