MigasReview, Pekanbaru - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyosialisasikan implementasi Participating Interest 10 (PI
10%) untuk Wilayah Barat Indonesia di Pekanbaru, Rabu (14/06.2017, dalam rangka
memberikan penjelasan dan pemahaman mengenai Peraturan
Menteri (Permen) ESDM No. 37 Tahun 2016 kepada daerah penghasil minyak dan
gas bumi, khususnya di Wilayah Barat Indonesia dengan melibatkan pemerintah
provinsi dan kabupaten penghasil migas (Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan
Gas Bumi/ADPM), SKK Migas serta KKKS dan BUMD di Wilayah Barat Indonesia.
Pelaksanaan PI 10% merupakan keberpihakan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 menjelaskan bahwa tujuan PI 10% ini adalah meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengeloaan migas.
"Dalam pelaksanaan
PI 10% diharapkan kerja sama dari daerah terutama 2 hal yaitu, (1) pemda tidak
menerbitkan peraturan-peraturan daerah yang tidak menilai tambah/mengganggu
petroleum operation; (2) Izin-izin daerah akan diurus oleh Badan Usaha Milik
Daerah yang memiliki saham di blok migas tersebut, sehingga ini merupakan
solusi bagi KKKS dalam mengelola blok migasnya," ujar Arcandra.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan penawaran PI 10% dilaksanakan melalui skema kerja sama melalui pembiayaan oleh kontraktor dimana pembiayaan dilakukan terhadap besaran kewajiban BUMD atau Perusahaan Daerah serta besaran kewajiban dihitung dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi, sedangkan ketentuan pengembalian pembiayaan yaitu diambil dari bagian BUMD atau perusahaan Perseroan Daerah dari hasil produksi, tanpa dikenai bunga, dikembalikan setiap tahunnya secara kelaziman bisnis dan jangka waktu pengembalian dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban.
"Hal ini
memudahkan bagi Pemda untuk memiliki 10%, kalau sebelumya harus memiliki dana
yang cukup besar, sekarang tidak perlu, pengembalian dana melalui
deviden," jelas Arcandra.
Alur penyiapan dan penawaran PI 10% pun akan diberikan sesingkat mungkin yaitu
- Kepala SKK Migas menyampaikan surat kepada Gubernur untuk
menyiapkan BUMD yang akan menerima penawaran PI 10%
- Gubernur menyampaikan surat penunjukan BUMD kepada Kepala
SKK Migas
- Kepala SKK Migas menyampaikan surat kepada Kontraktor untuk
memulai penawaran PI 10%
- Kontraktor menyampaikan penawaran PI 10% kepada BUMD yang
ditunjuk Gubernur
- BUMD menyampaikan pernyataan minat kepada Kontraktor
- Dalam hal berminat, BUMD dapat melakukan uji tuntas (due
diligence) dan akses data
- BUMD menyampaikan surat meneruskan minat dan kesanggupan
kepada Kontraktor
- Proses pengalihan PI 10% wajib mendapat persetujuan Menteri
berdasarkan pertimbangan SKK Migas
"Apabila tidak
ada kendala dalam penyiapan & penawaran PI 10% seminggu juga bisa selesai,
tetapi apabila masih ada kekurangan pasti akan membutuhkan waktu lebih lama,"
paparnya.
Arcandra juga mengungkapkan, dengan Peraturan Menteri ESDM No.37 Tahun 2016 bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas oleh BadanUsaha Milik Daerah (BUMD) atau oleh Perusahaan Daerah (Perusda). PI 10% tidak bisa diperjualbelikan/dialihkan/dijaminkan. BUMD tersebut disahkan melalui peraturan daerah dan berbentuk perusahaan daerah (perusda) dengan kepemilikan saham 100% atau perseroan terbatas dengan kepemilikan saham 99% milik pemda dan selebihnya terafiliasi dengan Pemda setempat.
"PI 10% ini pun
memiliki sanksi terhadap BUMD atau PT atau BUMN yang tidak memenuhi ketentuan
dalam Permen 37/2016, Menteri dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis,
penangguhan atau pembekuan sampai mencabut PI 10%, hal ini untuk menjamin
keberlangsungan investasi," tutup Arcandra.

Komentar