Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panasbumi pada PT Sarana Multi Infrastuktur

30 May 2017, Editor Anovianti Muharti

Oppie Muharti/MigasReview
facebook
10
twitter
google+
1
linkedin
1

Pada 12 Mei 2017, telah ditandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62 tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panasbumi pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). PMK ini diterbitkan dalam rangka mengatur pengelolaan dana pembiayaan infrastruktur panasbumi (geothermal).

Berdasarkan PMK tersebut, dana penyediaan infrastruktur sektor panasbumi dapat digunakan untuk kegiatan pemberian pinjaman, penyertaan modal dan/atau penyediaan data dan informasi panasbumi (pengeboran eksplorasi). Untuk kegiatan pemberian pinjaman dan penyertaan modal, SMI akan melaksanakan berdasarkan skema bisnis korporasi SMI. Sementara, untuk kegiatan penyediaan data dan informasi panasbumi, SMI akan melaksanakan berdasarkan penugasam oleh Menteri Keuangan.

Penugasan penyediaan data dan informasi panasbumi kepada SMI dilaksanakan sebagai bentuk peran Pemerintah untuk meminimalkan risiko eksplorasi terhadap biaya yang tinggi pada tahap eksplorasi. Karateristik pengembangan panasbumi yang memiliki risiko tinggi telah menyebabkan kecenderungan perbankan umum enggan membiayai kegiatan tersebut (low bankability).

Adanya peran Pemerintah dalam tahap eksplorasi diharapkan dapat menurunkan risiko bagi pengembang, sehingga dapat menarik partisipasi yang lebih tinggi dari pengembang dan perbankan dalam pembiayaan dan pengembangan panasbumi menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP). Dukungan pemerintah tersebut diharapkan dapat mendorong pengembangan sektor panasbumi sebagai salah satu program prioritas pemerintah dalam rangka penyediaan listrik yang ramah lingkungan, seusai dengan Peraturan Presiden No. 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur.

Sebagaimana ditetapkan sebelumnya, Pemerintah telah melaksanakan pengalihan aset dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) kepada SMI. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 3 tahun 2015 tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015 (APBN-P 2015) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23A ayat (1) dan Peraturan Pemerintah No. 95 tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT SMI.

Salah satu aset yang dialihkan kepada SMI adalah yang berkenaan dengan pengelolaan fasilitas dana panasbumi, yang dituangkan dalam PMK No. 232 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah dalam PIP menjadi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Perseroan PT SMI. Melalui PMK tersebut, Menteri Keuangan memberikan mandat kepada SMI untuk melaksanakan fungsi pengelolaan dana pembiayaan infrastruktur sektor panasbumi yang sebelumnya dilaksanakan oleh PIP.

 

Siaran Pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaam dan Risiko Kementerian Keuangan, 29 Mei 2017


Artikel terkait

Sistem Satu Data Tekan Biaya Eksplorasi Panasbumi

Panasbumi, Masihkah Menjadi Anak Tiri?

JK: Energi Geothermal Akan Jadi Energi Prioritas

Tantangan Kembangkan 7.000 MW Energi Panasbumi

Jembatani Kepentingan Geothermal dan Konservasi Hutan

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

12 Lokasi Telah Terealisasi BBM Satu Harga

migas review MigasReview, Jakarta - Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam konteks energi dan sumber daya mineral (ESDM) dilakukan dengan mengusung tema energi berkeadilan. Salah satu langkah aksinya yaitu menciptakan "BBM Satu Harga" di seluruh…