Pada 12 Mei 2017, telah ditandatangani Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) No. 62 tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan
Infrastruktur Sektor Panasbumi pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). PMK
ini diterbitkan dalam rangka mengatur pengelolaan dana pembiayaan infrastruktur
panasbumi (geothermal).
Berdasarkan PMK tersebut, dana penyediaan infrastruktur sektor panasbumi dapat digunakan untuk kegiatan pemberian pinjaman, penyertaan modal dan/atau penyediaan data dan informasi panasbumi (pengeboran eksplorasi). Untuk kegiatan pemberian pinjaman dan penyertaan modal, SMI akan melaksanakan berdasarkan skema bisnis korporasi SMI. Sementara, untuk kegiatan penyediaan data dan informasi panasbumi, SMI akan melaksanakan berdasarkan penugasam oleh Menteri Keuangan.
Penugasan penyediaan data dan informasi panasbumi kepada SMI dilaksanakan sebagai bentuk peran Pemerintah untuk meminimalkan risiko eksplorasi terhadap biaya yang tinggi pada tahap eksplorasi. Karateristik pengembangan panasbumi yang memiliki risiko tinggi telah menyebabkan kecenderungan perbankan umum enggan membiayai kegiatan tersebut (low bankability).
Adanya peran Pemerintah dalam tahap eksplorasi diharapkan dapat menurunkan risiko bagi pengembang, sehingga dapat menarik partisipasi yang lebih tinggi dari pengembang dan perbankan dalam pembiayaan dan pengembangan panasbumi menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP). Dukungan pemerintah tersebut diharapkan dapat mendorong pengembangan sektor panasbumi sebagai salah satu program prioritas pemerintah dalam rangka penyediaan listrik yang ramah lingkungan, seusai dengan Peraturan Presiden No. 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur.
Sebagaimana ditetapkan sebelumnya, Pemerintah telah melaksanakan pengalihan aset dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) kepada SMI. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 3 tahun 2015 tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015 (APBN-P 2015) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23A ayat (1) dan Peraturan Pemerintah No. 95 tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT SMI.
Salah satu aset yang dialihkan kepada SMI adalah yang berkenaan dengan pengelolaan fasilitas dana panasbumi, yang dituangkan dalam PMK No. 232 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah dalam PIP menjadi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Perseroan PT SMI. Melalui PMK tersebut, Menteri Keuangan memberikan mandat kepada SMI untuk melaksanakan fungsi pengelolaan dana pembiayaan infrastruktur sektor panasbumi yang sebelumnya dilaksanakan oleh PIP.
Siaran Pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaam dan Risiko Kementerian
Keuangan, 29 Mei 2017
Artikel terkait
Sistem
Satu Data Tekan Biaya Eksplorasi Panasbumi
Panasbumi,
Masihkah Menjadi Anak Tiri?
JK:
Energi Geothermal Akan Jadi Energi Prioritas
Tantangan
Kembangkan 7.000 MW Energi Panasbumi

Komentar