MigasReview, Manado - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menekankan. Participating Interest (PI 10%) merupakan bentuk keberpihakan kepada daerah agar daerah dapat menikmati kekayaan sumber daya alam yang ada. Arcandra menjelaskan, PI 10% itu pengelolaannya harus dimiliki…
read more...
Kebijakan pemerintah yang menyepakati kerangka divestasi 51 persen saham dimaksudkan untuk mengedepankan kepentingan nasional dan kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam dengan tetap menjaga iklim investasi secara kondusif. Rencana divestasi yang ada hingga kini belum disertai dengan perencanaan…
read more...
MigasReview, Pekanbaru - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyosialisasikan implementasi Participating Interest 10 (PI 10%) untuk Wilayah Barat Indonesia di Pekanbaru, Rabu (14/06.2017, dalam rangka memberikan penjelasan dan pemahaman mengenai Peraturan Menteri (Permen)…
read more...
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, Kamis (08/06/2017) membuka sosialisasi implementasi Participating Interest 10% (PI 10%) untuk wilayah Timur Indonesia. Acara ini dalam rangka memberikan penjelasan dan pemahaman terkait implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.…
read more...
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengapresiasi munculnya peraturan Menteri yang tertuang dalam Permen ESDM No.37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Hak Partisipasi (Participating Interest/PI) 10% Pada Wilayah Kerja Migas. PWYP menilai peraturan tersebut berupaya mengurangi celah rent seeking dalam…
read more...