Participating Interest 10% Harus BUMD

24 August 2018, Editor Anovianti Muharti

facebook
10
twitter
google+
0
linkedin
0

MigasReview, Manado - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menekankan. Participating Interest (PI 10%) merupakan bentuk keberpihakan kepada daerah agar daerah dapat menikmati kekayaan sumber daya alam yang ada.

Arcandra menjelaskan, PI 10% itu pengelolaannya harus dimiliki seluruhnya oleh BUMD. Dimana BUMD itu sendiri terdiri dari 2 pemilik, 99% milik BUMD, kemudian 1 % boleh milik perusahaan afiliasi milik BUMD, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 tahun 2016.

"Intinya adalah 100% (dikelola) BUMD. Spirit dari Permen ini yang 10% itu jatuh seluruhnya kepada BUMD. Tidak ada lagi dibagi kesini, kesana, kemari. Kalau ada yang tanya boleh enggak satu persennya untuk koperasi? Enggak," tegasnya.

Dengan demikian, kata Arcandra, manfaat blok migas itu dapat dirasakan langsung oleh daerah. Sebab, pada kenyataannya selama ini masih ada daerah yang tidak mendapat manfaat potensi migas di wilayahnya secara maksimal. PI ini sangat penting, jangan sampai akhirnya menyebabkan dispute antar daerah atau provinsi.

"Jangan sampai yang muncul antara Provinsi dengan Kabupaten berselisih. Peraturan kita clear, yang mana wewenang pusat, wewenang provinsi, dan yang mana hak diberikan kepada kabupaten," tandasnyaesdm.go.id.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengakui jika selama ini telah secara optimal mendorong upaya pengelolaan di sektor ESDM.

"Upaya itu dilakukan dengan cara menemukan potensi energi baru yang terbarukan sebagai sumber investasi daerah, menjamin ketersediaan energi listrik dan BBM bagi daerah yang membutuhkan (desa belum memiliki listrik, pulau kecil terpencil dan daerah perbatasan)," terang Sekdaprov Sulut Edwin Silangen mewakili Gubernur Olly Dondokambey1.

Ada upaya pembangunan sarana dan prasarana sektor ESDM yang memadai, berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Menurut Silangen, optimalnya pengelolaan sektor ESDM di Sulut juga didukung dengan kondisi Sulut yang termasuk dalam wilayah yang memiliki sumber daya mineral yang besar dan tersebar di kawasan peruntukan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan, pertambangan minyak dan gas, serta kawasan panas bumi.

"Demikian halnya dengan sumber daya tanah, sumber daya air dan sumber daya energi terbarukan, jika dikelola dengan baik dan benar akan mendatangkan investor serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sektor ESDM," ungkapnya.

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

Pemerintah Masih Evaluasi 10 WK Terminasi

migas review MigasReview, Jakarta - Selama periode 2019-2026, sebanyak 22 wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi akan mengalami terminasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 WK telah mendapat keputusan Pemerintah, 3 WK telah diputuskan untuk dilelang dan 10 WK masih…