MigasReview, Manado - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menekankan. Participating Interest (PI 10%)
merupakan bentuk keberpihakan kepada daerah agar daerah dapat menikmati
kekayaan sumber daya alam yang ada.
Arcandra menjelaskan, PI 10% itu pengelolaannya harus
dimiliki seluruhnya oleh BUMD. Dimana BUMD itu sendiri terdiri dari 2 pemilik,
99% milik BUMD, kemudian 1 % boleh milik perusahaan afiliasi milik BUMD,
berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 tahun 2016.
"Intinya adalah
100% (dikelola) BUMD. Spirit dari Permen ini yang 10% itu jatuh seluruhnya
kepada BUMD. Tidak ada lagi dibagi kesini, kesana, kemari. Kalau ada yang tanya
boleh enggak satu persennya untuk koperasi? Enggak," tegasnya.
Dengan demikian, kata Arcandra, manfaat blok migas itu dapat
dirasakan langsung oleh daerah. Sebab, pada kenyataannya selama ini masih ada
daerah yang tidak mendapat manfaat potensi migas di wilayahnya secara maksimal.
PI ini sangat penting, jangan sampai akhirnya menyebabkan dispute antar daerah atau provinsi.
"Jangan sampai
yang muncul antara Provinsi dengan Kabupaten berselisih. Peraturan kita clear,
yang mana wewenang pusat, wewenang provinsi, dan yang mana hak diberikan kepada
kabupaten," tandasnyaesdm.go.id.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengakui
jika selama ini telah secara optimal mendorong upaya pengelolaan di sektor
ESDM.
"Upaya itu
dilakukan dengan cara menemukan potensi energi baru yang terbarukan sebagai
sumber investasi daerah, menjamin ketersediaan energi listrik dan BBM bagi
daerah yang membutuhkan (desa belum memiliki listrik, pulau kecil terpencil dan
daerah perbatasan)," terang Sekdaprov Sulut Edwin Silangen mewakili
Gubernur Olly Dondokambey1.
Ada upaya pembangunan sarana dan prasarana
sektor ESDM yang memadai, berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku. Menurut Silangen, optimalnya pengelolaan
sektor ESDM di Sulut juga didukung dengan kondisi Sulut yang termasuk dalam
wilayah yang memiliki sumber daya mineral yang besar dan tersebar di kawasan
peruntukan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan,
pertambangan minyak dan gas, serta kawasan panas bumi.
"Demikian halnya
dengan sumber daya tanah, sumber daya air dan sumber daya energi terbarukan,
jika dikelola dengan baik dan benar akan mendatangkan investor serta
meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sektor ESDM," ungkapnya.

Komentar