MigasReview, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membebaskan biaya akses data bagi peserta
lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas). Skema aturan ini akan
mulai diberlakukan pada pelaksanaan penawaran WK Migas mendatang guna
menstimulus investasi sektor migas di Indonesia.
"Kebijakan yang
kita keluarkan untuk lelang selanjutnya, yaitu setiap peserta yang sudah
mengambil bid dokumen dan untuk mengevaluasi data akan diberikan akses datanya
dengan tarif (0) nol rupiah," ungkap Kepala Pusat Data dan Teknologi
Informasi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adimigas.esdm.go.id.
Sebelumnya, bagi perserta lelang yang sudah mengambil bid
document diharuskan membayar untuk melakukan akses paket data migas di wilayah
kerja tersebut. Biaya yang dikenakan bervariasi antar wilayah kerja tergantung
ketersediaan datanya, selama ini biayanya maksimal sekitar US$ 80.000.
Dengan kebijakan baru ini, biaya tersebut dibebaskan atau
nol rupiah.
"Selama masa
lelang kita berikan akses (data secara bebas)," tegas Agus.
Perubahan aturan ini dilakukan oleh Pemerintah, imbuh Agus,
agar menambah jumlah peserta lelang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku Pada Kementerian ESDM. Kondisi ini berkaca pada pengalaman
sebelumnya, dari 215 kali lelang WK Migas yang dilakukan Pemerintah, paket data
yang diakses oleh peserta hanya 223.
"Kalau
dirata-rata hanya diakses oleh satu perusahaan setiap kali lelang," ujar
Agus.
Sebagai informasi, Paket Data dalam Penawaran Wilayah Kerja minyak dan gas bumi adalah sekumpulan data yang disusun untuk
mengevaluasi potensi migas pada suatu WK yang ditawarkan. Paket Data disusun
oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Unit Kementerian ESDM terkait berdasar
kaidah keteknikan.
Tujuan Paket Data adalah membantu para peserta lelang dalam
melaksanakan evaluasi teknis potensi migas dari WK yang ditawarkan dengan
standar data yang sama. Selama ini para peserta lelang memanfaatkan paket data
dengan terlebih dahulu melakukan transaksi akses dengan jumlah nominal tertentu
sesuai volume Paket Data yang ditetapkan.

Komentar