MigasReview, Jakarta - Untuk merampungkan RUU Energi Baru
Terbarukan (EBT), Komite II DPD RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
dengan Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian
ESDM Rida Mulyana di Ruang Rapat Komite II DPD RI, Rabu (14/06/2017).
Inisiatif DPD RI mengenai RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) dianggap dapat mendorong semua pihak dalam mengembangkan energi baru dan dianggap mampu menjadi payung hukum dalam mendorong pengembangan EBT seiring menipisnya cadangan energi fosil.
Dirjen EBTKE Rida Mulyana mengakui, bahwa saat ini dunia akan memasuki krisis energi. Kebutuhan energi fosil meningkat tetapi jumlahnya terbatas, dan harusnya ada diversifikasi berupa energi baru sebagai pengganti energi fosil. Diversifikasi energi juga harus dilakukan untuk kepentingan lingkungan yang bersih.
"Kementerian ESDM
senantiasa bersedia memberikan masukan dalam bentuk pendapat ataupun komentar
hasil dari RUU EBT kalau sudah dalam bentuk Naskah Akademis RUU EBT nantinya,"
jelas Rida.
Penyediaan akses energi modern dengan target rasio elektrifikasi sebesar 97% pada tahun 2019. Indonesia juga berkomitmen 29% penurunan gas rumah kaca pada tahun 2030. Sektor energi ditargetkan berkontribusi pengurangan emisi sebesar 314 juta ton CO2.
Meskipun begitu Rida mengakui, bahwa saat ini pengembangan EBT masih jauh dari target yang ditetapkan.
"Dari target
minimum 23%, sampai saat ini baru tercapai 6,9%. Artinya masih banyak PR yang
harus dikerjakan," ujarnya.
Rida menjelaskan tantangan dalam pengembangan EBT muncul dari beberapa hal. Yang pertama adalah tantangan teknologi dimana Indonesia masih tergantung dari luar negeri (TKDN kecil), maka penguatan riset EBT dalam negeri perlu terus didukung.
"Kita juga
mendorong riset teknologi EBT. Kita jangan pasrah menyediakan diri sebagai
pasar teknologi EBT dari negara lain. Kita hindarkan pandangan riset sebagai
cost (biaya) tapi sebagai investasi," tegasnya.
Tantangan yang lain, lanjut dia, adalah potensi sumber energi masih berskala kecil dan tersebar, sistem interkoneksi masih terbatas, masih terdapat resistensi masyarakat terhadap EBT, dan kurangnya kepastian hukum untuk mengembangkan EBT.
Mengingat potensi EBT tersebar di berbagai daerah, DPD RI mendorong agar Kementerian ESDM untuk terus berkoordasi dengan pemerintah daerah. Target pengembangan EBT yang dicanangkan pemerintah pada tahun 2025 adalah sebesar 23% atau setara dengan 45 GW.
Ketua Komite II Parlindungan Purba menganggap, saat ini cadangan energi fosil tidak mampu mencukupi peningkatan kebutuhan energi dari masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan EBT, sehingga ada payung hukum dalam pengembangan EBT oleh semua pihak.
"Pengembangan bauran EBT meningkat 0,3% per tahun. Daerah punya potensi tinggi tapi potensi yang besar itu belum dimanfaatkan secara maksimal. Subsidi untuk pengembangan EBT masih terlalu kecil dibandingkan subsidi untuk energi fosil," ujarnya.

Komentar