Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan
didampingi Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, hari Senin (10/04/2017) malam,
mengadakan pertemuan dengan anggota Indonesian Petroleum Association (IPA)
untuk mendiskusikan perkembangan usaha minyak dan gas bumi (migas) di
Indonesia. Pertemuan ini difasilitasi dan dilaksanakan di Kementerian ESDM
dalam rangka untuk penyampaian upaya-upaya telah dilakukan oleh Pemerintah untuk
meningkatkan iklim investasi migas.
Saat memulai diskusi, Jonan menyampaikan, bahwa iklim investasi migas juga dipengaruhi oleh harga minyak dunia. Padahal harga minyak dunia sangat bergantung oleh faktor eksternal, tidak ada orang maupun organisasi yang dapat mengendalikannya.
"Tidak ada satu
orang pun yang hadir dalam pertemuan ini dapat memperkirakan harga minyak
dunia," tegas Jonan.
Untuk mengantisipasi ketidakpastian harga minyak, maka sudah menjadi keniscayaan bahwa industri hulu migas harus efisien dan kompetitif dalam melaksanakan kegiatan operasinya.
"Untuk
mengantisipasi ketidakpastian, industri hulu migas harus melakukan efisiensi
besar-besaran agar kompetitif. Ini adalah semangat kami juga kontraktor
tentunya. Kami terjemahkan itu dalam kebijakan gross split, prinsip
fairness," imbuh Jonan.
Senada dengan Menteri ESDM, Wamen ESDM Arcandra menambahkan, bahwa kebijakan gross split mengedepankan prinsip fairness dan manajemen resiko dari industri hulu migas. Skema gross split juga meminimalisir resiko ketidakpastian harga minyak.
"Risiko terbesar
industri migas salah satunya adalah harga minyak. Kalau harga minyak lebih
rendah dari yang diharapkan maka akan ada tambahan split bagi kontraktor higga
7,5%, begitu pula sebaliknya jika harga minyak lebih tinggi, maka Pemerintah
yang akan mendapatkan tambahan split. Artinya Pemerintah dan Kontraktor
mempunyai resiko yang sama. Share the pain, share the gain," jelas Arcandra.
PSC gross split membuat proses procurement dan eksekusi proyek di lapangan lebih cepat dan efisien.
"Penghematan atau
efisiensi waktu proyek bisa mencapai 25%. Ada suatu proyek migas, dengan PSC
cost recovery akan memakan waktu selama 105 bulan, tapi jika menggunakan PSC
gross split hanya butuh 83 bulan. Bagaimana bisa demikian, karena dalam PSC
cost recovery, proses Pre-FEED bisa 20 bulan, dengan dual FEED bisa mencapai 40
bulan termasuk Pra Qualification (PQ), lalu ada proses Authorization For
Expenditure (AFE) oleh SKK Migas, evaluasi FEED untuk dual FEED, dan
Engineering Procurement Construction (EPC) yang memakan banyak waktu. Dengan
skema gross split, banyak proses yang bisa dihilangkan. Proses FEED dan EPC
bisa dilakukan dalam satu kali tender. Akan jauh menghemat waktu," ungkap Arcandra.
Untuk contoh rill proyek lainnya, tambah Arcandra, jika menggunakan skema gross split, dan menghapus proses lelang pengadaan Pre-FEED hingga FEED, atau FEED hingga EPC. Proses tersebut dapat menghemat 30 bulan, hampir 3 tahun. Berapa biaya yang dapat dihemat atas efisiensi proses tersebut.
Jaga Investasi
Untuk menjaga keberlangsungan investasi pada wilayah kerja yang akan habis masa berlakunya, Jonan menerangkan, bahwa Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Investasi pada Kegiatan Usaha hulu Migas.
"Saya (pada saat
itu) mendorong keras agar peraturan ini segera selesai, agar investasi terus
berlangsung dan operasi migas tetap berjalan optimal," ungkap Jonan.
Dengan kepastian tersebut maka, keberlangsungan investasi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tetap berjalan optimal. Kegiatan usaha penunjang juga dapat terus berlanjut, sehingga iklim investasi tetap terjaga.
Wakil Kepala SKK Migas Zikrullah menambahkan, dengan skema gross split, aturan mengenai proses procurement otomatis menjadi lebih sederhana, meskipun tetap ada aturan dari Pemerintah yang harus diikuti seperti misalnya Peraturan Menteri ESDM terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Ada beberapa
keleluasaan pada KKKS, tentunya pengadaan menjadi bagian yang harus dilakukan
KKKS itu sendiri. Walaupun juga tidak berarti tidak ada aturan sama sekali,
tetap ada guide, tapi minim sekali. Karena memang nanti dengan gross split
tentunya sebagian besar pengadaan akan dilakukan oleh KKKS bahkan tidak perlu
persetujuan ke SKK Migas. Terkait TKDN kan ada ketentuan Peraturan Menteri juga
tentunya peraturan-peraturan harus tetap dijalankan walaupun nanti sebetulnya
mungkin tidak dalam bentuk PTK (Pedoman Tata Kerja) SKK Migas lagi. PTK
diberlakukan bagi yang masih menggunakan ketentuan cost recovery," jelas
Zikrullah.
Pemerintah terus membuat iklim investasi lebih menarik.
"Kami menjawab
competitivines yang merupakan keraguan para peserta diskusi, banyak peraturan
yang kita coba untuk pangkas dan mengabungkannya. Dari 104 perizinan migas yang
kita miliki menjadi 6 perizinan di tahun 2017 dengan menerbitkan Peraturan
Menteri. Kita akan mendorong competitiveness dan membantu dunia usaha dengan penyederhaaan
perizinan," jelas Arcandra.
Mengakhiri acara diskusi ini, Jonan mengharapkan kepada seluruh peserta agar bisnis migas ini menjadi lebih baik dan efisien dalam berbagai prosesnya.
"Kita
mengharapkan bisnis migas ini terus tumbuh, kita bersama-sama menghadapi
situasi dunia migas ini agar lebih baik. Industri migas harus lebih
kompetitif," tutup Jonan.

Komentar