MigasReview, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Ignasius Jonan bersama Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan
Basir menyaksikan penandatanganan 11 (sebelas) Perjanjian Jual Beli Tenaga
Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement
(PPA) pembangkit dari energi terbarukan (EBT) antara PT PLN (Persero) dengan
pengembang pembangkit tenaga listrik swasta (Independent Power Producer/IPP)
dengan total kapasitas 291,4 MW
Penandatangan PPA ini merupakan lanjutan penandatangan PPA pembangkit EBT yang dilakukan pada 2 Agustus 2017 dengan kapasitas 257,17 MW, sehingga dengan penandatangan PPA 11 proyek sebesar 291,4 MW maka total pembangkit tenaga listrik dari energi terbarukan yang telah menandatangani PPA sebesar 548,57 MW.
"Dengan penandatangan ini, merupakan salah satu bukti nyata dari upaya Pemerintah dalam memenuhi target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025, serta menciptakan harga listrik yang kompetitif dan affordable," ujar Jonan, melalui siaran pers, Jumat (08/09/2017).
Pemerintah senantiasa melakukan perbaikan agar pengembangan pembangkit EBT menjadi makin menarik, salah satunya melakukan revisi Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 menjadi Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 dalam rangka mengoptimalkan BPP tenaga listrik EBT yang diharapkan berdampak pada tarif listrik yang terjangkau oleh masyarakat maupun tarif listrik yang kompetitif bagi dunia industri.
"11 proyek
pembangkit EBT ini memiliki kisaran harga jual antara US$ 6,52/KWH - US$
8,60/KWH, ada yang lebih rendah maupun sama dari nilai BPP, ini merupakan
dukungan pemerintah untuk pengembangan listrik EBT," papar Jonan.
Hal ini sejalan dengan Permen ESDM 50/2017 juga mengatur perubahan formula harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm dan PLTBg. BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik semula sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat, menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Sebelas proyek pembangkit tenaga listrik yang ditandatangani sebagai berikut
- PLTM Aek Sibundong (8 MW) di Sumatera Utara
- PLTM Aek Situmandi (7 MW) di Sumatera Utara
- PLTM Aek Sigeaon (3 MW) di Sumatera Utara
- PLTM Sisira (9,8 MW) di Sumatera Utara
- PLTM Batang Toru 4 (10 MW) di Sumatera Utara
- PLTM Bayang Nyalo (6 MW) di Sumatera Barat
- PLTM Batu Brak (7,7 MW) di Lampung
- PLTM Kunci Putih (0,9 MW) di Jawa Tengah
- PLTA Air Putih (21 MW) di Bengkulu
- PLTA Pakkat (18 MW) di Sumatera Utara
- PLTA Buttu Batu (200 MW) di Sulawesi Selatan
Potensi pembangunan pembangkit EBT akan terus ditingkatkan, mengingat keterjangkauannya yang lebih luas dan mencapai kawasan-kawasan pelosok Indonesia. Hal ini sejalan dengan RUPTL 2017 - 2026, dimana pembangkit listrik EBT mencapai 23% pada 2025 dengan kapasitas 45 GW.

Komentar