MigasReview, Jakarta - Masyarakat Adat Papua mengapresiasi
kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam melakukan
perundingan dengan PT Freeport Indonesia, termasuk dalam melibatkan perwakilan
masyarakat adat Timika dalam perundingan. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua
Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) Odizeus Beanal usai bertemu
dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan, Senin (04/09/2017).
"Kami tadi bertemu Pak Menteri untuk mengucapkan terima kasih, sangat luar biasa perundingannya, tinggal mencapai kesepakatan bahwa perusahaan akan divestasi 51 persen, itu sangat luar biasa. Kami merasa bahwa Menteri ESDM dan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah berjuang demi kedaulatan bangsa," ujar Odizeus, melalui siaran pers.
Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Masyarakat Adat Papua juga meminta agar ke depan masyarakat adat dapat selalu dilibatkan dalam perundingan bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, lembaga adat terkait, dan pemilik hak ulayat, serta dapat memperoleh hak atas kepemilikan tanah.
"Kami harap ke
depan untuk perundingan detail bagiannya itu kami ikut terlibat dan diberikan
kesepakatan yang baik untuk masyarakat setempat. Kami sangat mengapresiasi apa
yang sudah dilakukan. Harapan kami ke depan, kesepakatan itu juga bisa didapat
oleh pemilik ulayat dan juga masyarakat Papua dan Indonesia," lanjut
Odizeus.
Hal serupa pun disampaikan oleh Perwakilan Dewan Adat Mamta Fibiolla Ohei.
"Ini pertama kali di Indonesia dan 51% (divestasi) itu perjuangan besar, tidak hanya sejarah untuk Indonesia, tapi juga sejarah dunia. Raksasa Freeport yang begitu besar, akhirnya dengan pemerintahan ini bisa berbagi dengan kita. Pak Menteri tadi mengusulkan untuk Papua adat, pemilik hak ulayat, dilibatkan untuk duduk bersama-sama menyelesaikan bagian dari mereka," tutur Fibiolla.
Senada dengan rekan-rekannya, Perwakilan Dewan Adat Papua Wilayah Meepago John Gobai juga menyampaikan harapan dari Masyarakat Adat Papua.
"Kami meminta ada
waktu khusus untuk berbicara tentang hak pemilik tanah sebagai wujud nyata dari
kedaulatan pemilik tanah. Menteri ESDM menyetujui untuk dapat memfasilitasi
pertemuan antara masyarakat, PT Freeport Indonesia, dan Pemerintah dalam
kerangka perundingan Freeport ini. Nanti apakah kerangka divestasi itu 5% kah
itu nanti tergantung dari hasil perundingan, apakah nanti saham ataukah bagi
hasil dari laba seperti sekarang," ujarnya.
Perundingan tersebut, tambah John, penting dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18b ayat (2), yakni negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
"Kami menegaskan
bagian itu dan Pak Menteri (ESDM) mendukung. Oleh karena itu kami juga
mendukung apa yang dilakukan oleh Pak Menteri (ESDM), agar seperti sekarang.
Kami juga diskusikan untuk juga saling menghormati apa yang menjadi hak
pemerintah dan saling menghormati apa yang menjadi hak pemilik tanah agar
kedaulatan negara dan kedaulatan pemilik tanah menjadi jelas," sambung
John.
Selama pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit, Menteri
ESDM Jonan Ignasius mengungkapkan, bahwa dari 51% divestasi saham PT Freeport
Indonesia, sekitar 5-10% akan menjadi milik Pemerintah Provinsi Papua dan
Pemerintah Kabupaten Timika.
"Untuk masyarakat
adat memang harus ada perhatian. Saran saya, Bapak (perwakilan masyarakat adat)
menulis surat atau bicara di dalam forum, nanti kami fasilitasi semua. Mungkin
5-10% itu sebagian untuk masyarakat adat. Itu kalau menurut saya, nanti saya
juga bicara. Untuk 51% kapan untuk diambil alih, terus harganya berapa, siapa
dapat apa, nanti kita akan fasilitasi tetapi yang memimpin setelah ini Menteri
BUMN," tutur Jonan.

Komentar