MigasReview, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa 51% saham PT Freeport
Indonesia (PTFI) akan dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Keputusan ini didapat
setelah Freeport Indonesia bersedia melepas saham (divestasi) yang menjadi
salah satu poin penting dari hasil negosiasi antarkedua belah pihak yang
dimulai sejak April 2017.
"Pertama, ini mandat dari Bapak Presiden dan bisa diterima Freeport, divestasi yang akan dilakukan oleh Freeport adalah 51% total," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan, seperti yang dilansir esdm.go.id, Kamis (31/08/2017).
Mekanisme detail tentang pembahasan divestasi saham akan diselesaikan segera dalam pekan ini. "Arahan Bapak Presiden supaya detailnya dapat diselesaikan dalam minggu ini. Mumpung CEOnya Freeport (Richard Adkerson) ada di Jakarta. Jadi bisa komunikasi," imbuh Jonan.
Senada dengan Menteri ESDM, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati mengungkapkan, Pemerintah akan terus mempercepat proses pembahasan divestasi serta partisipasi kepemilikan saham PTFI ke depannya.
"Pemerintah akan
push lebih keras agar proses waktu bisa disepakati lebih cepat. Ini menyangkut
juga siapa yang akan berpartisipasi bagaimana peraturan antara Pemerintah
Pusat, Daerah, BUMN dan BUMD," jelas Sri Mulyani.
Melalui keputusan tersebut, Freeport Indonesia telah mematuhi regulasi subsektor Minerba yang ditetapkan Pemerintah Indonesia terkait besaran divestasi saham sebesar 51%. Hal tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan PTFI telah memasuki babak klimaksnya. Semenjak diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2017 tentang Perubahan Keempat PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan aturan turunannya, menunjukan Indonesia yang semakin berdaulat diatas negeri sendiri. Kedudukan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga semakin tercermin di PP ini.
Bangun Smelter
Menilik sedikit ke belakang, polemik pengelolaan wilayah tambang Timika oleh PTFI telah berlangsung cukup lama. Pada tahun 2014, Pemerintah mengeluarkan PP No. 77/2014 yang merupakan perubahan ke 3 dari PP No. 23/2010. Dalam peraturan ini, Freeport wajib melakukan divestasi minimal 30%, membayar bea keluar dan wajib membangun fasilitas pemurnian/smelter. Pada faktanya, Freeport belum juga menyelesaikan fasilitas pemurnian sesuai kapasitas tertentu sebagaimana mestinya hingga tahun 2017. Hingga kini, baru 9,36% saham PTFI yang dikuasai pemerintah Indonesia.
Namun dengan diterbitkannya PP No 1/2017, Pemerintah mewajibkan divestasi sebesar 51% atau lebih besar dari minimal 30% sebagaimana diamanatkan PP No. 77/2014, setelah 50 tahun lebih perusahaan raksasa tersebut mengeruk kekayaan tambang Pulau Papua, Indonesia.
Status Freeport yang semula berupa Kontrak Karya (KK) dan memiliki kedudukan sama dengan pemerintah pun kini telah berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dimana negara sebagai pemberi izin memiliki posisi lebih tinggi terhadap perusahaan pemegang izin. "Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan Freeport akan berupa IUPK, bukan berupa KK. Ke depan tidak ada lagi KK, tapi IUPK. Ada stabilitas penerimaan negara yang besarannya akan lebih baik dari pada KK,” ungkap Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Freeport juga diwajibkan membangun smelter yang proses pembangunannya diverifikasi oleh verifikator independen setiap 6 bulan.
"PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur,” jelas Jonan.
Selain hal diatas, dengan adanya jaminan fiskal dan hukum, penerimaan negara yang diterima akan lebih besar bila dibandingkan dengan KK. Ini membuktikan bahwa penyelesaian perundingan secara baik bersama PT Freeport menunjukan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah adalah pemerintah untuk menjaga kedaulatan sumber daya mineral Indonesia.

Komentar