SKK Migas Terapkan Sistem Manajamen Anti Penyuapan

16 August 2017, Editor Anovianti Muharti

Oppie Muharti | MigasReview.com
facebook
10
twitter
google+
1
linkedin
1

MigasReview, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) saat ini tengah dalam persiapan untuk menerapkan ISO 37001:2016 sebagai sebuah standar internasional untuk sistem manajemen anti penyuapan atau Anti Bribery Management System. Sebagai bagian dari usaha ini, SKK Migas menyelenggarakan Awareness Training ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System, yang dihadiri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS), vendor, dan asosiasi di sektor hulu migas, di Jakarta, Rabu (16/08/2017).

ISO 37001 merupakan sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu sebuah organisasi mengembangkan, mengimplentasikan, dan memperbaiki program anti suap. Instrumen ini isinya serangkaian tindakan, kontrol, dan prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap.

“SKK Migas selalu berkomitmen untuk mencegah praktik – praktik penyuapan. salah satu usaha yang dilakukan adalah saat ini SKK Migas tengah dalam persiapan untuk menerapkan ISO 37001:2016 sebagai sebuah standar internasional dari sistem manajemen anti penyuapan,” ujar Wakil Kepala SKK Migas Sukandar saat membuka acara.

Dia mengatakan, industri hulu migas melibatkan banyak pihak dengan mata rantai bisnis yang panjang sehingga menjadikan industri ini memiliki risiko penyuapan yang tinggi. Praktik penyuapan ini dapat menimbulkan kerugian pada kegiatan usaha industri hulu minyak dan gas bumi, seperti timbulnya inefisiensi dari pengaturan spesifikasi barang untuk memenangkan vendor tertentu, yang pada akhirnya berpotensi  menimbulkan kerugian negara.

Namun, suap dapat dicegah, dideteksi, dan diatasi jika organisasi melakukan serangkaian tindakan dan kontrol diantaranya dengan memiliki dan menerapkan kebijakan prosedur dan kontrol anti suap, komitmen dan tanggung jawab manajer puncak tentang anti suap, pengawasan manajer senior, pelatihan anti suap, penilaian risiko suap, due diligence proyek-proyek dan anggota asosiasi bisnis, pelaporan, monitoring, investigasi dan review, tindakan korektif dan langkah perbaikan yang terus-menerus.

“Manajemen SKK Migas memiliki komitmen yang tinggi untuk menerapkan SNI ISO37001:2016, Sistem Manajemen Anti Penyuapan, oleh karena itu kedepannya diharapkan para pelaku kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dapat turut menerapkan sistem manajemen anti penyuapan guna menciptakan industri hulu migas yang transparan dan efisien sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar – besarnya bagi negara,” ujar Sukandar.

SKK Migas dibentuk oleh pemerintah untuk mengawasi kegiatan eksplorasi dan produksi migas di Indonesia. Saat ini terdapat 277 Kontraktor KKS yang bekerja di bawah pengawasan SKK Migas, terdiri dari 85 Kontraktor KKS tahap eksploitasi dan 192 Kontraktor KKS tahap eksplorasi. Semua kontraktor ini mengerjakan proyek hulu migas milik negara. Selain memastikan para kontraktor ini memenuhi target-target teknis operasional, SKK Migas juga melakukan pengawasan supaya bisnis hulu migas dapat dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

Pendapatan Pertamina Tumbuh 19 Persen

migas review MigasReview, Jakarta - PT Pertamina (Persero) meraih pendapatan sebesar US$20,5 miliar pada semester pertama 2017 atau tumbuh sebesar 19 % dibandingkan semester pertama 2016 yang tercatat US$17,2 miliar ditunjang oleh pertumbuhan kinerja operasi yang…