MigasReview, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
menyampaikan keterangan pers terkait capaian kinerja subsektor mineral dan
batubara (minerba) semester I tahun 2017. Direktur Jenderal Mineral dan
Batubara Bambang Gatot Aryono menyampaikan, bahwa penerimaan negara dari sub
sektor Minerba pada semester I/2017 telah mencapai 56% (Rp 18,27 triliun) dari
target sebesar Rp32,4 triliun pada akhir tahun 2017. Capaian ini merupakan peningkatan kepatuhan pembayaran kewajiban perusahaan.
"Kita penerimaan negara itu targetnya Rp32,4 trilun, kita sudah selesai Rp18,27 triliun di bulan Juni, kalau sekarang sudah sekitar Rp21 triliun atau per hari ini sudah 65%. Di realisasi tahun 2016 itu Rp 7,21 triliun," ujar Bambang, Rabu (09/08/2017).
Selain penerimaan negara, Bambang juga memaparkan capaian pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
"Saat ini
pembangunan smelter telah mencapai 50% dari target 2017 yaitu 2 unit per tahun
dimana targetnya 4 unit per tahun. Target 2017 berbeda dengan target 2016. Pada
sisa 2 target smelter di tahun 2016 akan selesai di tahun 2017, dan akan tetap
dihitung sebagai kinerja untuk tahun 2016," lanjutnya.
Capaian investasi sektor mineral dan batubara hingga semester I tahun 2017 baru mencapai US$ 2,5 miliar atau 36% dari target hingga akhir tahun sebesar mencapai US$ 6,9 miliar.
"Realisasi
investasi 2017 akan meningkat setelah Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menyelesaikan kewajibannya, apalagi
kalau Freeport selesai akan luar biasa tambahan investasinya," ungkap
Bambang.
Selanjutnya, untuk reklamasi, dari target 6.800 ha, tercapai 28% yakni 1.921 ha. Bambang menjelaskan bahwa tren reklamasi biasanya selesai saat akhir semester II.
"Bentuknya J
curve, jadi di akhir akan selesai secara tajam," ujar Bambang.
Landmark pengelolaan mineral dan batubara saat ini berorientasi pada kemakmuran rakyat, antara lain untuk meningkatkan pendapatan negara, menciptakan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, menumbuhkan ekonomi daerah dan nasional, menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan memastikan divestasi mencapai 51%.
"Landmark
pengelolaan minerba, isunya dulu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
Termasuk Peraturan Menteri turunannya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun
2017, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017," jelas Bambang.

Komentar