Harga dari PGN Batam ke Konsumen Tidak Naik

04 August 2017, Editor Anovianti Muharti

facebook
10
twitter
google+
1
linkedin
1

MigasReview, Jakarta - Harga jual dari PGN ke konsumen seperti PLN dan industri di Batam dipastikan tidak naik, meskipun terdapat kenaikan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips (Grissik) atau COPI ke PGN di Batam. Selama harga gas di sisi konsumen tidak naik, maka prinsip energi sebagai penggerak perekonomian masih berjalan konsisten sesuai arahan Presiden.

Berdasarkan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5882/12/MEM.M/2017 tanggal 31 Juli 2017, terdapat perubahan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips (grissik) untuk penjualan kepada PT PGN di wilayah Batam dari US$ 2,6/mmbtu menjadi US$ 3,5/MMBTUuntuk volume sebesar 22,73 billion british thermal unit per day (BBTUD) sejak 1 agustus sampai dengan akhir kontrak di 2019. Masih berdasarkan surat tersebut, harga jual PGN kepada PLN, Independen Power Producer (IPP) dan pembeli lain di Batam tetap atau tidak mengalami perubahan.

"Surat penetapan harga gas (Surat Menteri ESDM Nomor 5882/12/MEM.M/2017 tanggal 31 Juli 2017), menyatakan secara eksplisit bahwa PGN tidak diperkenankan untuk menaikan harga jual gas bumi kepada pembeli setelah adanya persetujuan harga ini. Meski harga COPI ke PGN naik, tetapi harga dari PGN ke konsumen tidak naik. Pemerintah tetap menjaga harga gas yang terjangkau untuk konsumen," ungkap Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, melalui siaran pers, Jum’at (04/08/2017).

Harga jual PGN ke PLN dan IPP Batam tetap dalam range sekitar US$ 3,32 - 5,7 per mmbtu, tergantung pemakaian. Demikian halnya dengan industri harganya masih sekitar US$ 5,7 per MMBTU. Harga tersebut mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 3191 K/12/MEM/2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PT PGN (Persero) Tbk kepada PT PLN Batam dan IPP Pemasok Listrik PT PLN Batam.

Arcandra menambahkan, perubahan harga itu hanya di sisi suplai yaitu harga gas COPI ke PGN, dan harga di konsumen tidak ada kenaikan. Perubahan harga tersebut, prosesnya telah berjalan sejak tahun 2012, dan telah melalui proses B to B juga.

“Harga COPI sebesar US$ 2,6 per mmbtu, itu memang relatif rendah dibandingkan kontrak gas lainnya dengan sumber gas yang sama. Itu juga telah melalui proses B to B yang wajar untuk menjaga fairness di sisi suplai. Yang penting, harga di sisi konsumen tidak naik, bagian dari paradigma energi sebagai modal pembangunan," ungkapnya.

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

Upaya Menjaga Tingkat Produksi Migas

migas review MigasReview, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan, keterangan pers terkait hasil kinerja subsektor minyak dan gas bumi (migas) pada semester I/2017, Selasa (08/08/2017). Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri…