1. Wakil Presiden Republik Indonesia M. Jusuf Kalla di dampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Rabu (02/08/2017), membuka The 5th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2017. Tahun ini IIGCE mengusung tema Moving Forward Under Current Challenges, Obstacles, and Opportunities Toward Achieving Geothermal Development 2025 Target.
2. IIGCE diselenggarakan oleh Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) yang didukung oleh Kementerian ESDM. Tahun ini sudah memasuki tahun ke lima dengan menghadirkan pembicara dari dalam dan luar negeri, instansi pemerintah, pelaku bisnis, tenaga ahli dan akademisi.
3. Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM menyaksikan
- Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT PLN (Persero) dan
PT Geo Dipa Energi (Persero)
- Penandatanganan Amandemen Perjanjian Jual Beli Listrik
(PJBL) Panas Bumi;
- Pengumuman Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh
Menteri ESDM dan Menteri Keuangan;
- Penyerahan 2 Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Menteri ESDM
kepada BUMN untuk mengembangkan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP);
- Penyerahan SK dari Menteri ESDM kepada Gubernur NTT tentang
Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi (Flores Geothermal Island);
serta Penyerahan 3 Izin Panas Bumi (IPB).
4. Penandatanganan Nota Kesepahaman serta penyerahan Surat
Keputusan tersebut sebagai wujud komitmen Pemerintah untuk terus berupaya
mengembangkan panas bumi di Indonesia melalui kerjasama yang baik dengan
berbagai pihak.
5. Hal ini bertujuan untuk mensukseskan tercapainya kapasitas terpasang panas bumi sebesar 7.200 MW dengan investasi sekitar US$ 23 Miliyar untuk mendorong terwujudnya sasaran bauran EBT sebesar 23% pada tahun 2025.
6. Potensi panas bumi Indonesia sangat besar mencapai 28.579 MW yang terdiri dari total cadangan sebesar 17.506 MW dan sumber daya sebesar 11.073 MW. Sedangkan kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) saat ini baru sebesar 1.698,5 MW atau 5,9% dari total potensi untuk pembangkit tenaga listrik.
7. Hingga akhir tahun 2017, direncanakan kapasitas PLTP meningkat menjadi 1.858,5 MW dengan tambahan dari PLTP Sarulla Unit 2 (Sumatera Utara) kapasitas 110 MW, PLTP Sorik Marapi Modullar 1 (Sumatera Utara) kapasitas 20 MW, dan PLTP Karaha (Jawa Barat) kapasitas 30 MW. Sedangkan PLTP Ulubelu Unit 4 (Lampung) kapasitas 55 MW telah commercial on operation date (COD) pada April 2017 lalu.
8. Untuk mendukung percepatan panas bumi, telah diterbitkan
beberapa Peraturan Pemerintah (PP) baru yang merupakan turunan dari UU No. 21
Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yaitu
- PP No. 28 Tahun 2016 tetang Besaran dan Tata Cara Pemberian
Bonus Produksi Panas Bumi. Bonus produksi akan diserahkan langsung ke
Pemerintah daerah dengan tujuan agar masyarakat disekitar WKP juga mendapatkan
manfaat dari pengembangan panas bumi.
- PP No. 7 Tahun 2017 tentang Energi Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Tidak Langsung, ada beberapa hal penting yang diatur dalam
peraturan tersebut dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada
investor yang tertarik untuk mengambangkan panas bumi di Indonesia yaitu
melalui Penugasan Survei Pendahuluan (PSP) dan Penugasan Survey Pendahuluan dan
Eksplorasi (PSPE); Mekanisme dan Tata Cara Lelang Wilayah Kerja Panas Bumi
(WKP); Penugasan Pengembangan WKP kepada BUMN; dan Mekanisme Tarif Panas Bumi.
9. Untuk mendukung percepatan panas bumi, pemerintah telah melaksanakan 5 terobosan penting,
- Pemerintah memprioritaskan pengembangan panas bumi di
wilayah Indonesia timur, baik melalui penugasan kepada BUMN maupun melalui
mekanisme lelang.
- Melalui PP No. 7 Tahun 2017 Pemerintah dapat menugaskan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengembangkan WKP dengan tujuan agar
wilayah kerja panas bumi segera dikembangkan dari tahap eksplorasi sampai
dengan pemanfaatan.
- Penyederhanaan perizinan melalui mekanisme perizinan satu
pintu di BKPM.
- Pemerintah dapat memberikan Penugasan Survei Pendahuluan
kepada perguruan tinggi atau lembaga penelitan sedangkan Penugasan Survei
Pendahuluan dan Eksplorasi dapat diberikan kepada Badan Usaha yang bergerak
dibidang panas bumi.
- Penerapan Geothermal Fund untuk mengurangi resiko eksplorasi
bagi perusahaan pengembang panas bumi.

Komentar