MigasReview, Jakarta - Dewan Energi Nasional (DEN) menggelar Sidang Anggota ke-22
di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (04/08/2017).
Menteri ESDM Ignasius Jonan yang bertindak sebagai Ketua Harian DEN membuka
langsung sidang ke-22 Anggota DEN kali ini. Sidang memiliki dua pembahasan
utama yaitu terkait perkembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan Rencana Umum
Energi Daerah (RUED).
Anggota DEN, Abadi Purnomo dalam keterangan pers usai Sidang menyampaikan bahwa DEN mengawal dan mendorong tercapainya target pencapaian EBT 23% pada tahun 2025. Dibutuhkan upaya ekstra untuk mencapainya karena pencapaian tahun 2016 baru mencapai 7,7%.
"Sampai akhir
2016 kita baru mencapai 7,7%. Sehingga untuk mencapai 23% di 2025 harus ada
akselerasi sehingga grafik ini menjadi eksponensial. Tidak mungkin lagi
dilakukan dengan hal-hal yang biasa dilakukan," ungkap Abadi.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut, ungkap Abadi, salah satunya dengan mengakselerasi penggunaan biodiesel (B20) dan utilisasi panel-panel surya yang terpasang namun masih mengalami kendala operasional. Upaya lain yang dapat dilakukan adalah akselerasi penggunaan panel surya di semua sektor untuk pribadi maupun bangunan pemerintahan dan swasta.
"Dalam hal ini
Prof. Rinaldi memberikan masukan antara lain bahwa ini bisa digenjot kalau kita
menuangkan ini ke dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dalam kurun waktu
tertentu. Mengakselerasi penggunaan panel surya di semua sektor," jelas
Abadi.
Menyoal RUED-P (RUED-Provinsi), Abadi mengungkapkan bahwa DEN memiliki program khusus seperti melakukan sosialisasi melalui workshop nasional, pendidikan dan pelatihan serta program supervisi.
"Kita punya
program untuk workshop nasional kemudian pendidikan dan pelatihan, kemudian
workshop tiga wilayah sampai dengan akhir tahun kita akan mempunyai program
supervisi," tambah Abadi.
Progres penyusunan RUED-P hingga 2017 adalah sebagai berikut,
- 7 Provinsi sudah menganggarkan kegiatan RUED yaitu Provinsi
Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bengkulu, Kalimantan Tengah dan
Nusa Tenggara Barat.
- 15 provinsi yang telah melakukan kegiatan penyusunan RUED
walau belum dianggarkan yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat,
Riau, Kep. Riau, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Daerah Istimewa Yogyakarta,
Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur
dan Kalimantan Barat.
- 12 Provinsi yang memerlukan perhatian khusus karena belum
secara aktif melaksanakan penyusunan RUED, antara lain Provinsi Sumatera
Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah,
Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua,
dan Papua Barat.
Penyusunan RUED merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional. Dalam Pasal 4, ditetapkan bahwa Dewan Energi Nasional bersama Kementerian (ESDM) melakukan sosialisasi RUEN kepada instansi terkait baik pusat maupun daerah dan pihak lain terkait dan pembinaan penyusunan rancangan RUED-P.
Selanjutnya, Dewan Energi Nasional melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RUEN dan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral. Hasil pengawasan dibahas dalam Sidang Anggota Dewan Energi Nasional dan dilaporkan kepada Ketua Dewan Energi Nasional atau dapat dibahas dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional.
Sidang Anggota DEN ke-22 ini turut pula dihadiri oleh Menteri Bappenas, anggota DEN dari pemangku kepentingan yang terdiri dari akademisi, teknologi, konsumen, lingkungan hidup serta wakil tetap dari Kementerian Pertanian, Perhubungan, Riset dan Teknologi, Perindustrian, dan Keuangan.

Komentar