MigasReview, Jakarta - Pemerintah terus berupaya
mengembangkan potensi panasbumi Indonesia yang total potensinya mencapai
sekitar 29.000 Megawatt dan saat ini baru dimanfaatkan sekitar 5,8 % atau
sebesar 1700 MW.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan SUmber daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menjelaskan, bahwa pengembangan panasbumi masih belum maksimal salah satunya dikarenakan oleh jangka waktu pengembangan yang panjang.
"Panasbumi ini bisnis jangka panjang butuh sekitar 7-10 tahun, sehingga kita harus merencanakannya dengan baik,” jelasnya pada acara The 5th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2017, Rabu (02/08/2017).
Kementerian ESDM menargetkan, akan memanfaatkan sumber panasbumi sebesar 7.200 MW sampai dengan tahun 2025. Hal ini juga telah disesuaikan dalam Rencana Umum Pengembangan Tenaga Listrik (RUPTL) PT. PLN.
"Kita berencana
akan memanfaatkan 7200 MW s.d 2025, dan ini sudah ada di RUPTL PLN, Artinya
sudah ada pengusahanya, yang kita jaga adalah agar rencana ini semua on track,”
ungkap Rida.
Terobosan Pengembangan
Pada kesempatan yang sama, Direktur Panasbumi Yunus
Saefulhak menjelaskan, bahwa Pemerintah memiliki beberapa terobosan untuk
mempercepat pengembangan panasbumi salah satunya melalui penerbitan regulasi
melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 dan 37 tahun 2017 yang
mengatur khusus pengembangan panasbumi.
"Tujuan utama
Permen ESDM Nomor 36 dan 37 Tahun 2017 ini untuk memastikan proses bisnis
pengembangan geothermal di indonesia, yaitu misal melalui lelang, penugasan
survei pendahuluan eksplorasi,” jelas Yunus.
Selain itu, terobosan lainnya adalah melalui proses lelang.
"Mengingat adanya
pricing policy bahwa kita harus efisien, prioritasnya adalah pengembangan
Indonesia Timur, maka kita akan melakukan tender diprioritaskan pada Indonesia
Timur,” lanjut Yunus.
Selanjutnya, terobosan ketiga adalah dengan memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini sudah dibuktikan dengan telah diserahkan surat keputusan penugasan tiga Wilayah Kerja Panasbumi (WKP) kepada PT. PLN dan dua WKP kepada PT Geo Dipa Energi.
Yunus menjelaskan, terobosan lainnya yaitu melalui simplifikasi perizinan, yang saat ini perizinan pengembangan panasbumi sudah diberikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Dulu ada 29 izin
dan non izin, sekarang hanya tinggal tiga izin, semua sudah di-deliver ke
bkpm", ungkapnya.
Terobosan yang terakhir adalah melalui government drilling. Mekanismenya yaitu pemerintah menyediakan sejumlah dana untuk melakukan kegiatan eksplorasi.
"Dengan mekanisme
ini Pemerintah bisa memitigasi atau meminimalisir hasil dari eksplorasi. Hasil
dari eksplorasi nanti ketika dijadikan wilayah kerja, pemenang lelang harus
membayar biaya drilling tadi, untuk menjadi modal pemboran di wilayah kerja
lainnya,” ungkap Yunus.
Percepatan pengembangan panasbumi ini juga mendapatkan dukungan dari DPR RI. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, bahwa pengembangan panasbumi membutuhkan padat modal dan padat teknologi.
"Sehingga kita
memerlukan planning yang tepat dan strategis, karena kita tidak hanya beban di
energi saja tapi juga untuk kemajuan yang lain. Kami semua di DPR sudah
meniatkan diri untuk energi panasbumi ini bisa kita kejar,” pungkasnya.

Komentar