ReforMiner Institute

Catatan atas Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2017

27 April 2017, Editor Anovianti Muharti

Produksi gas dari sumur-sumur proyek Bangka dialirkan melalui sambungan pipa bawah laut ke Unit Produksi Terapung atau Floating Production Unit  (FPU) West Seno. (dok. Chevron)
Produksi gas dari sumur-sumur proyek Bangka dialirkan melalui sambungan pipa bawah laut ke Unit Produksi Terapung atau Floating Production Unit (FPU) West Seno. (dok. Chevron)
facebook
10
twitter
google+
1
linkedin
1

Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26/2017 adalah tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. ReforMiner menilai, meskipun tidak dinyatakan sebagai aturan pelaksana untuk penerapan sistem gross split, aturan ini terbit sebagai solusi atas satu permasalahan yang muncul dari penerapan sistem gross split; yaitu di dalam hal perlakuan atas investasi yang telah dikeluarkan kontraktor yang semula menggunakan sistem PSC tetapi kemudian (harus) beralih menggunakan sistem gross split, dan bagaimana mekanisme pengembaliannya.

Catatan ReforMiner atas hal itu adalah sebagai berikut,

1. Klaim pemerintah, bahwa pengaturan ini diperlukan untuk menjaga kewajaran atau stabilitas tingkat produksi dan optimalisasi penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu migas, cukup beralasan. Namun, ReforMiner menilai pertimbangan utama yang sebenarnya adalah lebih untuk mengatasi celah kekurangan Peraturan No. 08/2017 tentang Gross split yang belum mengatur tentang mekanisme pengembalian investasi yang sudah terlanjur dikeluarkan oleh kontraktor ketika sebelumnya masih menggunakan sistem Production Sharing Contract (PSC) biasa.

2. Dalam peraturan ini, disebutkan jika jika perpanjangan kontrak menggunakan model gross split, maka biaya investasi yang belum dikembalikan dapat ditagihkan melalui perhitungan dalam bagian kontraktor.

3. Ketentuan ini di satu sisi secara perhitungan ekonomi logis dan dapat dipahami, namun di sisi lain dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena berpotensi bertentangan dengan angka porsi bagi hasil gross split yang telah ditetapkan secara baku di dalam Permen No. 08/2017.

4. Dalam hal kontrak tidak diperpanjang, mekanisme pengembalian biaya investasi berpotensi menimbulkan permasalahan teknis di dalam implementasinya, yang dapat mempengaruhi minat KKS baru untuk mengambil alih pengelolaan blok migas habis masa kontrak. Hal ini karena KKKS baru wajib mengembalikan biaya investasi yang belum dikembalikan kepada KKKS lama. Nilai pengembalian yang harus dibayarkan oleh KKKS baru itu meliputi sisa biaya investasi pada kontrak sebelumnya yang belum dikembalikan.

5. Dengan adanya poin (4) di atas, biaya untuk memperoleh hak pengelolaan blok migas habis masa kontrak menjadi lebih mahal. Bahkan dalam kondisi tertentu KKKS baru dapat dikatakan harus ikut membayar resiko bisnis, termasuk dalam hal ini ketidakefisienan yang misalnya telah dilakukan oleh KKKS existing.

6. Dengan kata lain, ReforMiner menilai, meskipun dalam hal penjelasan lebih detil dan pengaturan tentang mekanisme pengembalian investasi untuk KKKS yang telah memasuki periode kontrak gross split memang diperlukan, regulasi ini pada dasarnya:

a) Semakin menegaskan arah ke depan pemerintah untuk secara tidak langsung mengkondisikan KKKS, terutama yang masih mengelola suatu blok (eksisting), untuk ke depannya tidak memiliki pilihan lain selain menggunakan sistem gross split, atau tidak mendapatkan perpanjangan, dan b) Memberi sinyal kepada KKKS baru yang akan mengambil alih kontrak bahwa konsekuensi yang akan mereka hadapi adalah sistem gross split itu sendiri, dengan tambahan “biaya” berupa pengembalian investasi kepada KKKS lama. – suatu sinyal yang memberi jaminan pengembalian investasi kepada KKKS eksisting, tetapi tidak mendorong KKKS baru untuk masuk mengelola suatu blok yang telah ada.

 

Pendiri dan Penasehat ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

Participating Interest 10%, Perlu Partisipasi Aktif Pemerintah Daerah

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, Kamis (08/06/2017) membuka sosialisasi implementasi Participating Interest 10% (PI 10%) untuk wilayah Timur Indonesia. Acara ini dalam rangka memberikan penjelasan dan pemahaman terkait…