Pemerintah sejak 13 Januari 2017 lalu telah menerapkan
kebijakan kontrak bagi hasil gross split
pada kegiatan usaha hulu migas. Penerapan kebijakan tersebut diatur melalui
Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 08/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross split. Pada akhir Maret 2017 lalu,
pemerintah juga telah menerbitkan Permen ESDM No.26/2017 tentang Mekanisme
Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Berikut adalah catatan ReforMiner dari pelaksanaan kebijakan Kontrak Bagi Hasil Gross split yang telah berjalan hingga kuartal I tahun 2017 dan atas regulasi tersebut, khususnya Permen ESDM No. 8/2017,
1. Dalam mengimplementasikan kontrak bagi hasil gross split pemerintah tergolong bergerak cepat, namun, dengan kondisi peraturan yang menjadi dasarnya belum sepenuhnya siap.
2. Implementasi kontrak gross split dapat dikatakan telah berjalan, namun dengan menyisakan pertanyaan dan permasalahan, baik menyangkut konseptual filosofinya maupun operasionalisasinya.
3. Persoalan yang langsung muncul adalah menyangkut bagaimana pengembalian investasi yang telah ditanamkan kontraktor sebelum kontrak lama (PSC) berakhir dan kemudian kontrak berubah menjadi gross split.
4. Oleh pemerintah, persoalan nomor (3) diatasi dengan menerbitkan Permen ESDM No.26/2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
5. Ada perbaikan (kejelasan) dari hasil nomor (4), tetapi tetap masih menyisakan persoalan. Jika terdapat ketentuan di dalam kedua peraturan tersebut yang saling tidak bersesuaian, -contoh dalam hal penambahan atau pengurangan angka split sebagai konsekuensi dari pengembalian investasi- tidakkah hal tersebut akan semakin menambah ketidakpastian?
6. Permasalahan lain yang berpotensi muncul adalah dalam beberapa aspek berikut:
a. Kepemilikan aset, Pasal 21 Permen ESDM 8/2017 menyebutkan bahwa seluruh barang dan peralatan yang dibeli Kontraktor untuk kegiatan usaha hulu migas secara langsung menjadi milik/kekayaan Negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dan dikelola oleh SKK Migas. Ada kontradiksi logika di dalam hal pengadaan barang secara mandiri oleh kontraktor tetapi barang tersebut menjadi milik Negara.
b. Pemberlakuan kontrak, dalam pasal 24 Permen ESDM 8/2017 ditetapkan bahwa gross split diberlakukan terhadap Wilayah Kerja yang akan berakhir jangka waktu kontraknya dan tidak diperpanjang. Sementara Wilayah Kerja yang kontraknya diperpanjang dapat memilih untuk menggunakan model kontrak semula atau kontrak bagi hasil gross split. Ada ambiguitas, jika pemerintah telah berketapan untuk menerapkan gross split, maka apakah berarti kontrak dan kontraktor eksistingnya tidak akan diperpanjang?
c. Penyederhaan birokrasi dan administrasi, dalam pasal 15 Permen ESDM 8/2017 diatur tentang peran SKK Migas di dalam pemberian persetujuan atau penolakan terhadap rencana kerja dan anggaran yang diajukan kontraktor. Di dalam pasal 16 juga diatur tentang persetujuan atau penolakan terhadap rencana pengembangan lapangan (POD) yang pertama kali maupun yang selanjutnya. Sedangkan pasal 23 mengatur tentang peran SKK Migas di dalam pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan operasional hulu migas. Ketentuan-ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang sampai seberapa jauh pengendalian manajemen kegiatan di dalam sistem gross split yang diterapkan akan berbeda dengan pengendalian pada sistem Production Sharing Contract (PSC) sebelumnya.
d. Porsi bagi hasil, dalam pasal 5 ditetapkan bahwa Base split untuk minyak bumi
ditetapkan sebesar 57 % bagian Negara dan 43 % bagian Kontraktor. Sedangkan Base split untuk gas bumi ditetapkan sebesar 52 % bagian Negara dan 48 % bagian Kontraktor. Di dalam Lampiran disebutkan komponen variabel split meliputi: status Wilayah Kerja, lokasi lapangan, kedalaman reservoir, ketersediaan infrastruktur pendukung, jenis reservoir, kandungan CO2, kandungan H2S, berat jenis minyak bumi, TKDN pada masa pengembangan lapangan, dan tahapan produksi. Kemungkian persoalan muncul; (1) bagaimana menerapkan dan memonitor komponen-komponen variabel tersebut yang berbeda-beda dan dapat sangat beragam pada setiap Wilayah Kerja yang ada?, (2) bagaimana memasukkan porsi pengembalian investasi (Permen ESDM No. 26/2017) ke dalam angka bagi hasil yang telah ditetapkan secara rigid di dalam Permen ESDM No. 8/2017 tersebut?
7. Dari regulasi dan implementasi yang ada sejauh ini, terlihat bahwa model gross split yang diterapkan esensinya masih sebatas mengubah dasar dan besaran angka split yang digunakan, sementara di dalam aspek pengendalian manajemen dan kegiatan operasional, utamanya masih mendasarkan pada model PSC lama. Dengan demikian, klaim dan argumentasi atas efisiensi yang salah satunya akan dihasilkan dari penyederhanaan administrasi dan birokrasi yang selama ini dikemukakan menjadi dipertanyakan validitasnya.
8. Kembali kepada pertanyaan mendasar, sebenarnya apa yang ingin dicapai dari penerapan sistem bagi hasil gross split ini? Benar-benar untuk efisiensi dan penyederhanaan administrasi dan manajemen atau sebatas short cut untuk memperbesar porsi bagian pemerintah, atau untuk hal lain?
9. Pemerintan perlu melakukan beberapa perbaikan, baik di dalam aspek regulasi maupun di dalam tahapan implementasi model kontrak bagi hasil gross split ini. Salah satu yang direkomendasikan ReforMiner adalah agar di dalam peraturan yang ada disebutkan secara tegas bahwa kontrak bagi hasil gross split adalah hanya merupakan sebuah pilihan saja, dan bukan sebuah keharusan mutlak ataupun sebuah keharusan yang dikondisikan.
Pendiri dan Penasehat ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro

Komentar