Blue print tersebut menjadi dasar penyusunan pola pengembangan dan pemanfaatan masing-masing energi. Untuk itulah diperlukan dana yang sifatnya jangka panjang yang digunakan untuk mengakomodasi kepentingan keberlangsungan (sustainability) dari usaha minyak dan gas bumi bagi Indonesia, atau yang mulai disebut sebagai petroleum fund.
Karena karakteristik dari sumber alam minyak dan gas bumi yang cenderung tidak dapat diperbarui, diperlukan kebijakan pemerintah untuk pengelolaan kegiatan itu sendiri maupun pengelolaan sumber daya keuangan yang dihasilkan dari minyak dan gas bumi yang berupa petroleum fund.
Petroleum fund, atau pool dana jangka panjang yang disisihkan dan sumbernya berasal dari pengelolaan kegiatan minyak dan gas bumi, bukanlah merupakan wacana baru di dalam negara-negara penghasil minyak dan gas bumi, namun belum pernah ada di Indonesia sebelumnya. Pada kajian akademik ini, disertakan beberapa best practices tentang pengelolaan petroleum fund di negara-negara lain, yang dapat menjadi contoh bagi kegiatan pengelolaan dana hasil minyak dan gas bumi di Indonesia.
Petroleum fund bukanlah digunakan untuk reklamasi tambang migas atau untuk dana bioremediasi, karena kedua biaya tersebut dibebankan kepada kontraktor sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Petroleum fund berasal dari dana yang disisihkan khusus sebagai dana abadi jangka panjang, yang peruntukannya akan diatur oleh pemerintah bersama dengan lembaga migas terkait.
Sumber dan Besaran
Rancangan Undang-Undang Migas versi DPR telah menyebutkan sumber dana untuk petroleum fund. Seperti dinyatakan dalam pasal 54 ayat 3 bahwa dana minyak bumi dan gas berasal dari persentase tertentu dari hasil penerimaan kotor minyak dan gas bumi bagian negara; bonus-bonus yang menjadi hak pemerintah berdasarkan kontrak kerjasama dan Undang-Undang ini; pungutan dan iuran yang menjadi hak negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menganalisis apakah pendirian petroleum fund ini feasible untuk dilakukan atau tidak, maka harus ditinjau terlebih dahulu bagaimana postur APBN Indonesia terutama kontribusi sektor migas. Revisi UU Migas versi SKK menyatakan bahwa sumber dana minyak bumi berasal dari luar penerimaan negara dan kontraktor.
“Dana minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari jumlah tertentu dari hasil total produksi komersial yang disisihkan secara khusus di luar bagian pemerintah dan kontraktor,” tutur anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas (TRTKM) Darmawan Prasodjo.
Jika skenario sumber dana petroleum fund mengikuti revisi UU Migas versi SKK, maka resistensi yang akan muncul jauh lebih kecil daripada memotong dana APBN untuk subsidi BBM, baik mengalihkan seluruhnya ke petroleum fund, maupun memotong bagian penerimaan tersebut untuk petroleum fund.
Namun tentu dana yang dipegang oleh petroleum fund jauh lebih kecil daripada pengalihan dana dari kontribusi migas untuk APBN.
Dalam hal ini, diperlukan pertimbangan matang untuk memutuskan dari mana sajakah sebaiknya sumber dana petroleum fund tersebut. Pasalnya, visi ketahanan dan keberlangsungan energi tidak boleh ditunda hanya demi menunggu keberanian pemerintah untuk memotong atau menghilangkan subsidi BBM.
Pada bagian selanjutnya, aspek kekurangan dari revisi UU Migas versi DPR dan SKK terkait petroleum fund akan dibahas lebih mendetil.
Negara tidak berlaku arogan dan otomatis rencana ini adalah rencana yang pro-liberalisme dan kontra nasionalisme. Akan tetapi visi petroleum fund ini dirasa sebagai pilihan yang lebih baik secara jangka panjang demi kepentingan energi nasional, jika dibandingkan dengan peruntukannya selama ini.
Maka dari itu, terlepas dari sumber dana petroleum fund yang berasal dari penerimaan negara dari migas, atau di luar penerimaan negara selama ini, tetap saja sangat disayangkan jika pengelolaan kontribusi migas selama ini, seperti istilah umum “hanya dibakar di jalan raya untuk konsumsi masyarakat kelas menengah dan atas”.
Masih Relevankah Petroleum Fund?
Posisi Indonesia sebagai net importir minyak sejak 2003 menimbulkan pertanyaan, apakah petroleum fund masih relevan untuk didirikan. Jika memang masih relevan, apakah masih ada dana dari pendapatan migas yang dapat dialokasikan ke petroleum fund ini?
Salah satu solusi yang dapat digunakan adalah dengan mengurangi jumlah subsidi energi dan mengalihkan persentase tertentu dari penerimaan migas untuk petroleum fund.
Sebagai perbandingan, Timor Leste yang baru membentuk petroleum fund pada 2005, dananya telah bernilai Rp10 triliun hanya dalam dua tahun setelah didirikan. Nilai tersebut hanya 10 persen dari subsidi energi Indonesia pada tahun yang sama. Enam tahun kemudian pada 2013 nilai petroleum fund Timor Leste meningkat pesat menjadi Rp 82 triliun, terutama sejak ditemukannya sumur gas Bayu Undan.
Sementara itu, subsidi energi yang harus dikeluarkan Pemerintah Indonesia juga melonjak menjadi Rp274 triliun.
Total kontribusi migas terhadap APBN 2013 adalah sebesar 246.250 miliar rupiah, jumlah yang memadai untuk mendanai sebuah petroleum fund, terlebih lagi jika dibandingkan dengan subsidi BBM yang selama ini disalahgunakan. Usulan mengalihkan alokasi subsidi menjadi petroleum fund ini tentunya akan memiliki konsekuensi yang cukup besar, baik bagi APBN dan terutama bagi rakyat. Pada APBN, kehilangan keseluruhan kontribusi migas (pada kondisi ekstrem) akan membuat pemerintah berusaha menaikkan pajak dan meluaskan jangkauan pajak, atau malah menambah utang luar negeri. Sedangkan pengaruh usulan pengalihan ini bagi rakyat adalah inflasi. Dengan mengurangi subsidi maka harga BBM yang harus dibayar akan meningkat. Kenaikan harga BBM ini akan memicu kenaikan harga barang lainnya sehingga tingkat inflasi akan meningkat.
Apa Manfaatnya?
Manfaat masa datang (future benefit) yang ingin didapat dari peruntukan petroleum fund akan sangat beragam, namun dapat dikategorikan menjadi beberapa klasifikasi bentuk. Peruntukan dana petroleum fund dapat berupa dana yang diinvestasikan kembali pada industri minyak dan gas bumi itu sendiri (petroleum fund from industry to industry), petroleum fund dari carbon based industry ke industri alternatif terbarukan (petroleum fund inter-industry) atau peruntukan dana bagi masyarakat luas dalam bentuk pendidikan atau sumbangsih ke APBN terikat khusus (petroleum fund from industry to society). Peruntukan dari petroleum fund akan sangat dipengaruhi oleh tujuan dan misi pembentukan petroleum fund itu sendiri, namun peruntukan dana ini bukannya tidak dapat berubah.
Di beberapa negara yang akan menjadi best practices untuk peruntukan dana petroleum fund, manfaat dari peruntukan dana tersebut cukup beragam.
Sebagai ilustrasi, di bawah ini merupakan penjabaran mekanisme pengumpulan petroleum fund serta besarannya di masing-masing negara:
Uganda
Rancangan petroleum fund seperti yang tertuang pada RUU dijelaskan bahwa instrument ini akan didirikan di Bank Sentral Uganda dan dikendalikan oleh Kementerian Keuangan, Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi (MoFPED) atas nama pemerintah Uganda. Nantinya petroleum fund akan tunduk pada aturan Kementerian Keuangan dan Bank Sentral.
Kanada
Di Alberta, Kanada, istilah petroleum fund disebut sebagai The Alberta Heritage Savings Trust Fund (AHSTF). Awalnya, sumber dana AHSTF ini terdiri atas sumbangan awal sebesar CAD1,5 juta, 30 persen pendapatan royalti, dan seluruh yield dari investasi dana tersebut. Pada 1983, yield dialihkan ke anggaran umum provinsi. Kemudian, pada 1984, hanya 15 persen dari pendapatan royalti yang masuk ke AHSTF sedangkan yield disetorkan ke dana pendapatan umum/General Revenue Fund (GRF).
Amerika Serikat
Di Alaska, istilah petroleum fund disebut sebagai The Alaska Permanent Fund (APF). Pada 1977, sumber dana APF terdiri dari 25 persen dari seluruh pendapatan sewa mineral, royalti, penjualan hasil royalti, pendapatan dari berbagi mineral dengan pemerintah, serta bonus yang diterima oleh negara. Pendapatan dari pajak produksi tidak ikut dimasukkan ke dalam APF, sehingga dana yang diterima sekitar 10 persen dari total penerimaan negara dari minyak.
Pada 1980, undang-undang meningkatkan bagian pendapatan minyak yang berasal dari kontrak leasing setelah tahun 1979 sebanyak 50 persen untuk dialokasikan ke dalam petroleum fund.
Norwegia
Di Norwegia, istilah petroleum fund disebut sebagai Norwegian Government Petroleum fund (NGPF). Sumber dana NGPF ini didapat dari 75 persen dari seluruh pendapatan minyak.
Azerbaijan
Di Azerbaijan, istilah petroleum fund disebut sebagai The State Oil Fund of the Azerbaijan Republic (SOFAZ). Sumber dana SOFAZ ini terdiri atas bonus, penjualan dari keuntungan minyak atas perjanjian pembagian produksi, biaya sewa, biaya lahan, serta pendapatan atas investasi aset SOFAZ sendiri. Sumber dana SOFAZ adalah penjualan bagian negara atas produksi di bawah Perjanjian Pembagian Minyak/Petroleum Sharing Agreements (PSAs).
Kazakhstan
Di Kazakhstan, istilah petroleum fund disebut sebagai The National Fund of the Republic of Kazakhstan (NFRK).Dana ini dikelola oleh bank sentral dan bertanggung jawab kepada presiden. Dana tersebut dirancang untuk memiliki dua fungsi, sebagai tabungan serta stabilisasi, dan pembayaran dilakukan melalui dua portfolio yang berbeda untuk mencerminkan hal tersebut.
Sebuah harga acuan minyak ditentukan untuk jangka waktu lima tahun dan ini menentukan dasar pendapatan minyak yang dianggarkan. Dari pendapatan ini, 10 persen dibayar setiap triwulan ke rekening tabungan, dan 90 persen disimpan untuk anggaran.
Kelebihan pendapatan dari jumlah yang dianggarkan di atas dibayar ke rekening stabilisasi, dan defisit ditarik dari rekening stabilisasi. Rencananya adalah untuk menampung sekitar 75% aset dalam portofolio tabungan dan 25 persen dalam portofolio stabilisasi. (aw)

Komentar