Isu Perizinan dan Pembebasan Lahan Masih Hantui Sektor Energi

10 April 2015, Editor Cundoko

Ketua Tim Pengendalian Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widhyawan Prawiraatmadja. (Fachry Latief/ MigasReview.com)
facebook
9
twitter
101
google+
0
linkedin
0

MigasReview, Jakarta – Masalah perizinan dan pembebasan lahan masih menjadi momok yang menghambat hampir semua sektor, tak terkecuali energi. Meski pemerintah sudah menempuh berbagai cara, kendala ini masih belum bisa terurai.

Di sektor ketenagalistrikan, masalah ini juga memicu hambatan padahal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mulai memberlakuan sistem proses perizinan terintegrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sejak Januari 2015.

Ketua Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM Widhyawan Prawiraatmaja mengatakan, masalah pembebasan lahan menjadi isu utama dalam proyek-proyek ESDM yang sempat mandek, ditambah lagi pencairan dana APBN yang molor.

"Memang ada beberapa kendala seperti izin dan akuisisi lahan yang membuat proyek yang terlambat atau malah tidak bisa dilakukan," ujar Widhyawan di Jakarta, Kamis (9/4).

Menurut Widhyawan, belanja infrastruktur tahun lalu tidak terserap secara optimal, sehingga inisiatif Kementerian ESDM untuk mempermudah perizinan melalui sistem PTSP menjadi terkendala.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masih melihat adanya transaksi yang tidak wajar alias berpotensi memicu kerugian negara akibat masalah-masalah tersebut.

Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, dalam temuan BPK pada 2014 terdapat sekitar 137 kontrak dan proyek di Kementerian ESDM, di antaranya kontrak pembangunan transmisi dan gardu induk yang mangkrak. Ini disebabkan proses perizinan hingga pembebasan lahan yang tidak jelas.

"Bahkan, dari belanja infrastruktur di Kementerian ESDM, ada proyek senilai Rp 5,38 triliun yang tidak termanfaatkan dan terdapat kerugian negara senilai Rp562,66 miliar," ungkap Harry.

UU Privilege

Untuk mengatasi masalah itu, pemerintah perlu mengeluarkan suatu UU yang bisa mempercepat proses perizinan dan pembebasan lahan di sektor energi.

Chairman PT Sele Raya Merangin Dua Eddy Tampi mengatakan, pemerintah harus mengeluarkan UU Privilege Migas demi mempercepat proses perizinan dan pembebasan lahan

“Permasalahan utama pada industri hulu migas adalah perizinan yang minimum sampai dua tahun sebanyak 60 jenis. Izin tersebut diurus secara berurutan karena tidak bisa diproses secara bersamaan. Ketika, dua tahun, maka ada cost ekstra bagi perusahaan. Satu perusahaan mengeluarkan cost tambahan US$150 ribu per bulan. Jika dua tahun maka jadi US$3,6 juta,” kata Eddy kepada MigasReview beberapa waktu lalu.

Sementara, ada 174 perusahaan pemegang Production Sharing Contract (PSC) yang melakukan eksplorasi selama ini. Maka cost tambahan seluruh perusahaan pemegang PSC adalah sebesar US$626,4 juta.

Permasalahan yang kedua adalah pembebasan lahan. “Mereka (oknum) maunya lima kali lipat dari harga sebenarnya. Dan yang lebih kurang ajar lagi, sebidang lahan diakui oleh beberapa orang, padahal bukan. Yang dirugikan tetap negara karena memperlambat tambahan pasokan minyak untuk dalam negeri,” kata Eddy. (aw/cd) 

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

Hindari Gejolak, Kebijakan BBM Harus Jangka Panjang

MigasReview, Jakarta – Pemerintah diimbau membuat kebijakan yang bersifat jangka panjang terkait bahan bakar minyak (BBM) sehingga stabilitas harga terjaga dan tidak membuat harga barang-barang kebutuhan lain ikut bergejolak. Pengamat ekonomi dari…