MigasReview, Jakarta
– Masalah perizinan dan pembebasan lahan masih menjadi
momok yang menghambat hampir semua sektor, tak terkecuali energi. Meski
pemerintah sudah menempuh berbagai cara, kendala ini masih belum bisa terurai.
Di sektor ketenagalistrikan,
masalah ini juga memicu hambatan padahal Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mulai
memberlakuan sistem proses perizinan terintegrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) sejak Januari 2015.
Ketua Unit Pengendalian Kinerja
Kementerian ESDM Widhyawan Prawiraatmaja mengatakan, masalah pembebasan lahan menjadi isu utama dalam
proyek-proyek ESDM yang sempat mandek, ditambah lagi pencairan dana APBN yang molor.
"Memang ada beberapa kendala seperti izin dan akuisisi
lahan yang membuat proyek
yang terlambat atau malah tidak bisa dilakukan," ujar Widhyawan di
Jakarta, Kamis
(9/4).
Menurut Widhyawan, belanja
infrastruktur tahun lalu tidak terserap secara optimal, sehingga inisiatif Kementerian
ESDM untuk mempermudah perizinan melalui sistem PTSP menjadi terkendala.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masih melihat adanya
transaksi yang tidak wajar alias berpotensi memicu kerugian negara akibat
masalah-masalah tersebut.
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan,
dalam temuan BPK pada 2014 terdapat sekitar 137 kontrak dan proyek di
Kementerian ESDM, di antaranya kontrak
pembangunan transmisi dan gardu induk yang mangkrak. Ini disebabkan proses
perizinan hingga pembebasan lahan yang tidak jelas.
"Bahkan, dari belanja infrastruktur
di Kementerian ESDM, ada proyek
senilai Rp 5,38 triliun yang tidak
termanfaatkan dan terdapat kerugian negara senilai Rp562,66 miliar,"
ungkap Harry.
UU Privilege
Untuk mengatasi masalah itu, pemerintah
perlu mengeluarkan suatu UU yang bisa mempercepat proses perizinan dan
pembebasan lahan di sektor energi.
Chairman PT Sele Raya
Merangin Dua Eddy Tampi mengatakan, pemerintah harus mengeluarkan UU Privilege
Migas demi mempercepat proses perizinan dan pembebasan lahan
“Permasalahan utama pada
industri hulu migas adalah perizinan yang minimum sampai dua tahun sebanyak 60
jenis. Izin tersebut diurus secara berurutan karena tidak bisa diproses secara
bersamaan. Ketika, dua tahun, maka ada cost ekstra bagi perusahaan. Satu
perusahaan mengeluarkan cost tambahan US$150 ribu per bulan. Jika dua tahun
maka jadi US$3,6 juta,” kata Eddy kepada MigasReview beberapa waktu lalu.
Sementara, ada 174 perusahaan
pemegang Production Sharing Contract (PSC) yang melakukan eksplorasi selama
ini. Maka cost tambahan seluruh perusahaan pemegang PSC adalah sebesar US$626,4
juta.
Permasalahan yang kedua adalah pembebasan lahan. “Mereka (oknum) maunya lima kali lipat dari harga sebenarnya. Dan yang lebih kurang ajar lagi, sebidang lahan diakui oleh beberapa orang, padahal bukan. Yang dirugikan tetap negara karena memperlambat tambahan pasokan minyak untuk dalam negeri,” kata Eddy. (aw/cd)

Komentar