Hindari Gejolak, Kebijakan BBM Harus Jangka Panjang

30 March 2015, Editor Cundoko

Ilustrasi. (Fachry Latief/MigasReview.com)
facebook
4
twitter
95
google+
1
linkedin
0

MigasReview, Jakarta – Pemerintah diimbau membuat kebijakan yang bersifat jangka panjang terkait bahan bakar minyak (BBM) sehingga stabilitas harga terjaga dan tidak membuat harga barang-barang kebutuhan lain ikut bergejolak.

Pengamat ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng mengatakan, menyusul dilepaskannya subsidi BBM, harga komoditas ini bagaikan 'yoyo' yang naik-turun dengan cepat.

“Pemerintah butuh menetapkan satu kebijakan yang lebih jangka panjang terkait dengan harga minyak. Ini karena harga minyak terkait harga-harga barang-barang yang lain, menyangkut inflasi, menyangkut psikologi masa, kemampuan produksi, produktivitas, dan daya saing kita di perdagangan internasional ke depan,” kata Daeng.

Daeng cemas, jika hal seperti ini terus berlanjut, berbagai sektor ekonomi seperti pertanian, industri kecil menengah hingga besar akan ambruk.

Oleh karena itu kita butuh analisis yang lebih makro dan komprehensif, tidak bisa sektoral seperti ini," jelas Daeng.

Ditambahkannya, bisa saja ini akan membuat konflik dengan DPR makin berkepanjangan karena landasan penaikan harga BBM tidak lagi Undang-Undang APBN dan UU Migas.

Namun Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja mengklaim bahwa kebijakan perubahan harga BBM yang fluktuatif tersebut telah disepakati oleh Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu sebelum reses.

"Kebijakan pemerintah dalam menetapkan harga BBM yang fluktuatif ini sudah disepakati oleh Komisi VII DPR. Untuk Solar, subsidinya tetap meski dasar perolehan harganya fluktuatif. Jadi tidak tertutup kemungkinan, ke depan kalau harga minyak turun terus, maka dalam evaluasi berikutnya, harga BBM bisa turun lagi," jelas Wiratmaja.

Seperti diketahui, per 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB, harga BBM jenis Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Solar bersubsidi mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar  Rp.500/liter. Dengan demikian, harga Premium naik menjadi Rp 7.300 per liter, sedangkan harga Solar menjadi Rp 6.900 per liter. Adapun untuk harga minyak tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp. 2.500/liter (termasuk PPN).

Tidak Tepat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai langkah penaikan harga BBM tersebut tidak tepat mengingat infrastruktur belum tertata rapi selain Indonesia sedang mendapatkan produksi minyak dan gas bumi (migas) mulai April mendatang dari Blok Cepu.

"Berdasarkan variabel-variabel itu, kami lihat argumentasi pemerintah tidak tepat dalam menaikkan BBM, selain terlalu mahal," kata anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian.

Namun, menurut Wiratmaja, dalam kajian keekonomian dan sosial politik, semua sudah dipertimbangkan. "Masyarakat tahan dengan fluktuasi harga BBM dan harga energi. Ini sudah ada kajian sosial politiknya," kata Ramson.

Meski demikian,  Ramson menilai bahwa keekonomian itu pasti belum diperhitungkan oleh pemerintah sehingga salah perhitungan. "Hanya saja, kenapa tidak ada gejolak dari rakyat? Karena pemerintahan Jokowi ini masih baru. Ini masih eforia. Kalau dua tahun lagi, lihat saja akan ada gejolak dari rakyat. Sekarang DPR RI diperlemah sehingga daya kritisnya menurun.  Sebenarnya apa yang dilakukan pemerintah sekarang ini tidak realistis. Kami di Komisi VII DPR meminta jangan sampai menyulitkan rakyat," ungkap Ramson.

Menurut Wiratmaja, berdasarkan perhitungan dalam sebulan, Pertamina harus menyetok BBM selama satu bulan demi ketahanan energi, sehingga dengan harga saat ini tidak ada marjin dihasilkan dari Premium.

Tak Banyak Pengaruhi Inflasi

Sementara itu, Menko Perekonomian Sofyan Djalil optimis, kenaikan harga BBM tidak akan banyak berpengaruh pada inflasi.

Saat mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kunjungan di Hainan, China, Jumat (27/3) malam, Sofyan menjelaskan, bahwa nantinya setiap dua bulan sekali akan dilakukan review harga BBM sesuai dengan harga keekonomian, sehingga harga bisa sewaktu-waktu naik, bisa juga turun.

“Hal itu merupakan komitmen pemerintah yang tidak lagi memberikan subsidi pada BBM jenis Premium, sementara Solar tetap mendapat subsidi Rp 1.000 per liter,” jelas Sofyan.

Menurut Menko Perekonomian, jika harga BBM disesuaikan dengan harga pasar, maka inflasi akan lebih terkontrol, dan kenaikannya tidak signifikan, sama seperti negara-negara lain yang kenaikan BBM hariannya mengikuti harga minyak dunia.

“Lain halnya dengan dulu. Karena ditahan terlalu lama, begitu dilepas, naiknya Rp 2 ribu. Itu langsung memberi implikasi pada inflasi,” papar Sofyan.

Menurut Menko Perekonomian, kenaikan harga BBM kali ini juga ditentukan oleh harga minyak dunia, karena itu adalah harga produk jadi. Selain itu, melemahnya harga rupiah juga patut diperhitungkan, sehingga pada akhirnya harga BBM akan terpengaruh juga.

Pemerintah, tambah Sofyan, tidak melempar masalah penentuan harga BBM ini ke mekanisme pasar, tetapi pemerintahlah yang menetapkan, meski basisnya adalah harga keekonomian. Sementara kalau di negara lain, misalnya di Eropa, ketika harga minyak dunia turun, mereka tidak ikut menurunkan harga BBM sehingga mendapatkan penerimaan pajak dari BBM.

Tetapi saat harga minyak dunia turun, lanjut Sofyan, Pemerintah Indonesia juga menurunkan harga BBM demi asas fairness kepada masyarakat. (albi wahyudi/cd)

 

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

Izin Migas Efektif Jika Ditangani SKK Migas

MigasReview, Jakarta – Proses perizinan yang diajukan ke kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) ke berbagai instansi terkait akan lebih cepat jika ditangani oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). General Manager…