Regulasi PLTS Rooftop Segera Diterbitkan

20 July 2018, Editor Anovianti Muharti

migas review
facebook
10
twitter
google+
0
linkedin
0

MigasReview, Jakarta - Dalam rangka memasifkan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan (regulasi) untuk pelaksanaannya.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan Dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana mengungkapkan, rancangan regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) yang mengatur pelaksanaan PLTS Rooftop, dalam waktu dekat akan segera diterbitkan.

"Pemasangan roof di rumah-rumah akan dimasifkan segera. Untuk itu diperlukan aturan hukumnya. Untuk mengakselerasikannya itu diatur dalam Permen (ESDM)," ujarnyaesdm.go.id.

Rancangan Permen tersebut lanjut Rida, akan segera diterbitkan setelah mendapat persetujuan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

"Saya baru lapor ke Pak Menteri, dan dalam waktu dekat permen itu akan ada, dan kita sudah membicarakannya kepada stakeholder sebanyak tiga kali untuk mendapat masukkan," lanjut Rida.

Sebagai pijakan hukum pelaksanaanya, ungkap Rida, Rancangan Permen ESDM ini akan mengatur beberapa hal, antara lain terkait pelanggan, kapasitas dan pemasangan PLTS harus diatap dengan pembatasan kapasitasnya maksimum, dan yang terkait dengan masalah transaksinya atau tarif harga listriknya.

Poin selanjutnya adalah keselamatan standarnya dan siapa petugas resmi yang memasangnya.

"Kalau kita beli dari PLN jelasnya sesuai dengan tarif tenaga listriknya (TTL). Nah sekarang kan kita jual ke sana, ini yang belum putus karena harus simulasi minimum ada tiga opsi," jelas Rida.

PLTS rooftop saat ini dipandang merupakan solusi yang handal bagi penyediaan energi di gedung-gedung perkantoran, mengingat mayoritas gedung perkantoran menggunakan listrik pada siang hari atau jam kerja. Selain biaya pengadaan listriknya lebih murah dari diesel ataupun bahan bakar minyak (BBM), PLTS rooftop juga lebih ramah lingkungan.

Pemanfaatan PLTS rooftop sebagai sumber energi listrik telah dilakukan Kementerian ESDM, rumah dinas, bahkan di lapangan parkir.

"Pak Menteri memerintahkan kita lebih serius atau lebih intensif untuk mencapai target bauran energi nasional. Salah satunya panasbumi dan segala macam itu dikejar semua, nah kemudian yang celahnya masih lebar itu PLTS. Semua gedung-gedung kan sudah masang rooftop, parkiran aja dipasangin. Terakhir Rumah dinas Pak Wamen (Wakil Menteri) ESDM sudah dipasang rooftop," tutup Rida.

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

ConocoPhillips Perpanjang Pasok Gas Bumi ke PGN di Batam Sebesar 30 BBTUD

MigasReview, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk mendapatkan perpanjangan kontrak pasokan gas bumi dari ConocoPhillips Indonesia Grissik Ltd (CPGL) sebesar 30 BBTUD. Suplai gas tersebut akan sepenuhnya digunakan PGN untuk mengalirkan gas bumi…