MigasReview, Jakarta - Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menerbitkan Peraturan Menteri ESDM terkait dilarangnya keterlibatan swasta dalam Participating Interest (PI) 10% harus dikritisi dan dikaji kembali.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengaku, memang Pemerintah daerah/BUMD mempunyai hak Participating Interest dalam pengelolaan blok migas berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Di satu sisi, menurut Mamit, PI 10% merupakan terobosan bagus untuk meningkatkan kemandirian BUMD sehingga tidak menjadi tunggangan pemodal melalui pengelolaan hak tersebut.
"Di sisi lain, perlu diperhatikan bahwa tidak semua BUMD mempunyai modal yang cukup untuk bisa terlibat dalam PI,” kata Mamit di Jakarta, Kamis (9/4).
Selain itu Mamit mempertanyakan, jika BUMD menjalankan sepenuhnya PU tersebut, apakah mereka memiliki tenaga ahli yang memadai dan kompeten sesuai kualifikasi teknis yang dibutuhkan.
Data dari Badan Kerjasama BUMD seluruh Indonesia (BKS BUMD SI) menyebutkan, dari 1.113 BUMD di Indonesia, hanya sekitar 40 persennya saja yang masuk kategori BUMD sehat.
Mamit juga menilai, mayoritas BUMD dengan nilai aset total Rp 400 triliun sekarang ini dalam kondisi stagnan atau tingggal papan nama, dan mayoritas yang sehat berada di Pulau Jawa.
"Industri perminyakan merupakan industri padat modal serta berisiko tinggi. Untuk membagi risiko dan beban biaya tersebut maka perlu keterlibatan swasta bersama BUMD dalam pengelolaan PI tersebut," tutur Mamit.
Menurut dia, jika swasta dilibatkan dalam PI, swasta bisa bekerja secara profesional dengan modal yang dimiliki dan membantu pemberdayaan BUMD daerah, transfer keahlian dan mengembangkan iklim investasi di daerah.
"Manfaat ganda dari keterlibatan swasta dalam PI 10% bagi pemda adalah selain menerima pendapatan dari kerjasama itu, pemda juga bisa menerima pendapatan dana bagi hasil migas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," ujar Mamit.
Selain itu, dengan melibatkan swasta, BUMD akan mendapatkan keuntungan penuh sementara risiko ditanggung pihak swasta.
"Seharusnya fungsi Kementerian ESDM tak lebih sebagai pihak yang mengawasi partisipasi swasta dalam hak PI tersebut di mana mereka telah melalui uji kelayakan dan proses review dari pemda setempat dan Kementerian ESDM," tukasnya. (aw)

Komentar