MigasReview, Jakarta - PT PLN (Persero) menandatangani forex line dengan Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI, sebagai titik awal pelaksanaan hedging bagi BUMN listrik tersebut.
Penandatangan dilakukan oleh Direktur Utama PLN Sofyan Basir bersama Direktur Corporate Banking Mandiri Royke Tumilaar, Direktur Business Banking 2 BNI Sutanto, dan Direktur Bisnis Konsumer BRI A. Toni Soetirto, bertempat di Bank Indonesia, Jakarta, Jum’at (10/4).
Forex line adalah fasilitas yang diberikan untuk pembelian/penjualan valuta asing maupun hedging atas penerimaan/pembayaran devisa ekspor/impor.
“Sebagai badan usaha milik negara (BUMN), PLN memiliki eksposur kebutuhan valuta asing yang besar untuk memenuhi kewajiban pembayaran bahan bakar gas dan panas bumi, pembelian listrik swasta, pembayaran angsuran pinjaman dan investasi. Sehingga PLN harus melakukan mitigasi risiko atas eksposur tersebut terhadap fluktuasi nilai tukar rupiah,” jelas Sofyan dalam siaran persnya.
Persiapan pelaksanaan hedging oleh PLN dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2013 pada 25 September 2015 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai Badan Usaha Milik Negara, dan Peraturan Bank Indonesia No. 15 /8/PBI/2013 Tanggal 7 Oktober 2013 tentang Transaksi Lindung Nilai (Hedging) kepada Bank.
Disusul kemudian dengan terbitnya Surat Edaran Menteri BUMN tentang Pedoman Penyusunan Standar Operating Procedure (SOP) Kegiatan Lindung Nilai (Hedging) pada 16 September 2014 dan Peraturan Bank Indonesia No. 16/20/PBI/2014 pada 28 Oktober 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank yang disempurnakan dengan Peraturan Bank Indonesia No. 16/21/PBI/2014 pada 29 Desember 2014.
Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, PLN telah berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung serta konsultan independen membahas kebijakan dan Standar Operating Procedure (SOP) hedging. PLN juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Kementerian BUMN.
“Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut menambah dasar bagi PLN untuk meyelesaikan persiapan transaksi lindung nilai (hedging),” pungkas Sofyan. (aw)

Komentar