Pemerintah Keluarkan 3 Regulasi Untuk Amankan Mandatori B20

28 May 2015, Editor

Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana.©Fachry Latief/MigasReview.com
facebook
10
twitter
google+
0
linkedin
0

MigasReview, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2015, Peraturan Presiden (Perpres) No. 61 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri ESDM sebagai regulasi mandatori biodiesel sebesar 20 persen (B20).

Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan bahwa berbagai regulasi yang dikeluarkan pemerintah itu demi memberi kepastian bagi pihak-pihak terkait dalam kebijakan mandatori biodiesel. "Tahun depan kita akan terapkan mandatori B20. Regulasi-regulasi ini akan memperlancar penerapannnya," ucapnya di Gedung PT PLN Persero, Kamis (28/05)."

PP No 24 Tahun 2015 disahkan pada 18 Mei 2015 dan Perpres No 61 Tahun 2015 disahkan pada 25 Mei 2015. Namun, Permen ESDM yang mengatur besaran pungutan CPO fund untuk dibayarkan oleh industri serta, juga besaran Harga Indeks Pasar (HIP). "Permen ESDM ini akan dikeluarkan dua hari lagi," ucapnya di depan media.

Rida memastikan besaran CPO fund yang harus dibayarkan dari penjualan ekspor CPO beserta turunannya sebesar US$50 untuk CPO dan US$30 untuk produk turunannya. Besaran tersebut akan termuat dalam Permen ESDM yang akan disahkan.

CPO fund ditujukan untuk menutup selisih tingginya harga CPO dibandingkan dengan harga minyak dunia yang terus mengalami penurunan. Selain itu, CPO fund digunakan untuk penanaman kembali tanaman sawit yang tidak produktif, pendanaan litbang, serta kebutuhan lainnya.

Untuk besaran HIP Biodiesel pada Permen ESDM, Rida menyebutkan rumus HIP adalah Harga Pokok Ekspor (HPE) ditambah US$125 per ton plus biaya transportasi. "HIP yang sebelumnya HPE plus US$188, belum ditambah biaya trasportasi," ujarnya.

Penambahan biaya trasportasi dalam HIP tersebut dibebankan pada Badan Layanan Umum (BLU) yang khusus dalam pengelolaan CPO fund, termasuk dalam pengumpulan dana CPO fund yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan. BLU yang berafilisasi kepada Kementerian Keuangan tersebut terdiri atas pemerintah dan swasta, sedangkan Dirjen EBTKE KESDM menjadi dewan pengawas BLU. Namun, Rida menjelaskan BLU belum dibentuk oleh pemerintah walaupun Permen ESDM akan disahkan.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menambahkan, CPO fund sebesar US$50 dan US$30 tidak terpengaruh oleh kenaikan atau penurunan HPE CPO dan produk turunannya. "Jika HPE di atas threshold US$750 per ton maka dikenai bea keluar. Namun bea keluar yang dibayarkan ke Kementerian Keuangan sudah termasuk CPO fund dan pajak. Maka tidak ada double charge CPO fund dan pajak ditujukan kepada pengusaha," ucapnya pada kesempatan yang sama.

Subsidi BBN

Rida Mulyana menambahkan, pihaknya akan mengajukan kenaikan subsidi BBN pada APBN 2016, tambahan subsidi BBN 2015 sebesar Rp3,09 trilun yang tidak dibahas oleh Badan Anggaran DPR RI. Subsidi tersebut digunakan untuk tambahan 5 persen mandatori biodiesel di mana harga minyak diperkirakan tetap rendah dibandingkan harga CPO hingga 2016.

Jika harga minyak terus di bawah CPO maka selisih harga BBM dan BBN semakin besar dengan mandatori B20, sementara CPO fund tidak hanya untuk menutupi harga CPO yang lebih tinggi namun juga buat pendanaan yang lain. "Kalau tidak ada subsidi BBN, biaya yang dikeluarkan negara lebih besar dari pada subsidi itu sendiri (jika dibandingkan dengan mengimpor BBM)," tutupnya. (ty)         

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

Pengembangan Pembangkit Listrik untuk Pemerataan Akses Listrik di Indonesia

migas review MigasReview, Mataram – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, bahwa pemerintah terus berupaya agar infrastruktur kelistrikan harus segera dibangun untuk memperluas akses listrik kepada masyarakat, dengan harga terjangkau…