MigasReview, Jakarta – Perbaikan
tata kelola gas menjadi salah satu komitmen pemerintah untuk mempercepat
pembangunan nasional. Namun, perbedaan
harga gas selalu
menjadi pertanyaan dari berbagai kalangan, mengingat beberapa tahun terakhir
ini lapangan minyak dan gas bumi (migas) di Tanah Air lebih banyak ditemukan
dalam bentuk gas. Akan tetapi,
infrastruktur pendistribusian gas masih belum merata, tak heran bila Indonesia
bagian Timur belum menikmati energi dari gas bumi.
Disampaikan oleh
Direktur
Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I
Gusti Nyoman Wiratmadja Puja, bahwa
perbaikan tata kelola akan
meliputi perbaikan regulasi untuk kenyamanan iklim investasi sehingga mendorong
pengembangan infrastruktur gas.
Sebagai bukti komitmen
pemerintah terhadap pengembangan sektor gas,
maka diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40
Tahun 2016 Tentang Penetapan Harga Gas yang mulai berlaku pada 10 Mei 2016. Dalam Perpres
tersebut, porsi bagi hasil pemerintah dikurangi, yang tujuannya menstimulasi
usaha hilir tanpa membebani usaha di sektor hulu.
“Kementerian ESDM masih menyusun turunan Perpres
tersebut. Nantinya diharapkan dapat menggerakkan perekonomian dalam skala lebih
besar, meski penerimaan negara berkurang,” ujar Wiratmadja dalam diskusi “Gas Governance
in Supporting the Acceleration of Indonesia Economic Development” di The 40th
IPA Convention and Exhibition 2016.
Menurut Wiratmadja, kebijakan tersebut sejalan
dengan semangat menjadikan sektor minyak dan gas sebagai industri yang memiliki
multiplier effect dan menggerakkan
sektor ekonomi lainnya. Oleh sebab itu, pemerintah berkepentingan menciptakan
ekosistem yang kondusif untuk pengembangan sektor tersebut.
Harga Baru
Membicarakan mengenai harga gas memang tidak seperti minyak yang memiliki acuan
ICP (Indonesian
Crude Price) yang masing-masing jenis minyak punya
harganya. Sehingga ketika membicarakan
rantai bisnisnya (gas) juga berbeda.
Hal tersebut dijelaskan oleh Mantan
Direktur Utama Pertamina Gas (Pertagas) yang kini menjabat Direktur Utama Pertamina Hulu Energi (PHE) R. Gunung Sardjono Hadi, bahwa perlu dipahami dari sisi upstream (hulu) dalam pengembangan suatu
lapangan memiliki karateristik yang berbeda pada saat kontrak yang sedang
berjalan. Ketika mengembangkan lapangan yang baru, dengan investasi yang baru,
maka muncul harga yang baru. Selain
itu, di minyak sederhana (rantai bisnisnya), yaitu dari producer langsung ke end user atau katakan trader langsung ke end user. Berbeda dengan gas, rantai bisnisnya cukup panjang, dimana
terdapat producer.
“Pertama kita bisa direct (langsung) ke end user, sehingga kami bisa
mengestimasi berapa harga di hulu, keekonomian sudah dipastikan oleh SKK Migas
ditambah dengan membangun pipa. Rantai bisnis seperti ini, masuk ke dalam
mekanisme hulu, artinya bisa dibundling
dalam satu paket ketemu harga gas yang langsung ke end user. Misalnya, pabrik pupuk,”
ujarnya, ketika ditemui MigasReview di Kantornya, beberapa waktu lalu.
Namun, terdapat juga (kadang-kadang) yang sumber
gasnya jauh dari infrastruktur atau jauh dari end user. Sehingga perlu infrastruktur tambahan, seperti pipa
transmisi yang punya (saat ini) ada 2, yaitu Pertagas dan PGN, dimana dalam
transmisi terdapat unsur toll fee.
Kenapa dikenakan toll fee? karena
terdapat unsur investasi untuk membangun infrastruktur tambahan yang dikontrol
oleh BPH Migas. Sementara, di sektor upstream
dikontrol oleh SKK Migas, transportasi dikontrol oleh BPH Migas, yang belum
dikontrol adalah trader. Karena trader sifatnya independent, ibarat beli
harga berapa, mau dijual
harga berapa tergantung trader,
yang penting ada yang beli.
Oleh karena itu, fluktuasi (harga) yang paling
dominan ada di trader, dan
kadang-kadang trader sendiripun tidak
punya infrastruktur, apabila trader
punya infrastruktur tentunya akan memasukkan unsur investasinya. Maka, hal ini
salah satu yang dapat mengakibatkan harga gas tinggi (mahal).
Pengembangan
Lapangan
Kemudian yang membedakannya lagi (harga gas), memang
perlu dipahami bahwa dari upstream di dalam suatu pengembangan
lapangan memiliki karateristik yang berbeda pada saat kontrak yang sedang
berjalan. Ketika kita menjual dengan harga gas terdapat POD-nya, saat kondisi
gas sudah mulai habis kita mengembangkan lapangan yang baru, dengan investasi
yang baru, maka muncul harga yang baru. Tentunya, dengan IRR (Internal Rate of Return) yang sama,
harganya pasti berbeda. Tapi yang terpenting IRR yang sudah kami tetapkan sudah
mendapatkan persetujuan dari SKK Migas dan itupun sekarang tidak tinggi.
“Dulu, kita berbicara
saat harga minyak masih tinggi, kemudian mencari gas yang gampang ketimbang
minyak, kita bisa mencapai IRR di atas 30%. Sekarang? susah (dengan harga
minyak rendah), palingan IRR sekitar
15% artinya sangat sensitif sekali, bisa goncang, tapi itu suatu pilihan yang
tidak bisa dihindarkan,” jelas Gunung.
Sehingga,
bila ada yang menanyakan harga gas di upstream
kenapa mahal? sebenarnya tidak mahal, namun itu harga baru dari pengembangan
lapangan baru. “Kitapun
mengembangkan sesuai dengan keekonomian. Hanya saja, bila kita bicara di posisi
end user, seolah-olah harga tersebut
tinggi. Maka, rantai bisnis yang dialami cukup panjang,” ujar Gunung.
Hal yang sama diungkapkan oleh Chairman
PT Medco Energi,
Tbk. Muhammad Lutfi, bahwa investasi yang
dibutuhkan untuk membangun jaringan distribusi dan infrastruktur gas dapat mencapai US$42 miliar.
Dengan dana sebesar itu, tidak ada perusahaan Indonesia yang sanggup untuk
membiayai proyek tersebut. “Proyek itu akan menarik jika memiliki IRR sebesar
20%. Kalau bisa sebesar itu, pasti akan banyak yang berinvestasi,” katanya.
Maka, paradigma pemanfaatan gas bumi sebagai
energi nasional perlu dibarengi dengan memetakan atau memberi gambaran
dari sisi pasokan dan pengaturan sumber, kesiapan infrastruktur dan
transportasi atau pendistribusian
gas, karena bentuknya dapat berupa LNG, CNG atau LPG, yang
mana masing-masing jenis gas juga memiliki karateristik berbeda-beda. Hal
inipun juga dapat memicu perbedaan harga yang signitifikan.
Sempat tercetus sebuah ide untuk dilakukan pembentukan tim atau semacam komite agar penentuan harga gas dapat komersil. Dimana anggotanya mulai dari upstream hingga downstream termasuk stakeholder terkait. Dari upstream, dalam hal ini SKK Migas dan Kontraktor KKS, dari downstream, dalam hal ini BPH Migas yang terdiri dari transporter, trader, termasuk juga asosiasi pengguna gas dari industri. Komite ini diharapkan dapat menjadi tim komite yang bisa melihat dengan jernih, harga-harga mana saja yang favorable dan bisa diterima, sehingga produk-produk gas diakhir dari end user masih tetap kompetitif. (anovianti muharti)

Komentar