MigasReview, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji menyampaikan, bahwa
perundingan dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) masih berlangsung. Substansi
perundingan meliputi empat hal, yaitu kelanjutan operasi, pembanguanan fasilitas
pengolahan dan pemurnian (smelter), stabilitas investasi, dan divestasi saham.
"Saat ini, perundingan masih berlangsung. PTFI sudah sepakat nanti bentuk landasan hukum hubungan kerja pemerintah dan PTFI adalah dalam bentuk IUPK bukan lagi KK," ujar Teguh Pamudji dalam keterangan pers usai rapat koordinasi membahas perkembangan perundingan dengan PTFI, Rabu (26/07/2017).
Lebih lanjut Teguh menjelaskan, bahwa IUPK yang akan diterbitkan nanti akan berlaku sampai tahun 2021, sama dengan berlakunya Kontrak Karya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Terkait dengan isu kelanjutan operasi dan pembangunan smelter, telah ada titik temu antara Pemerintah dengan PTFI.
"Sesuai PP Nomor
1 Tahun 2017, pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan 2 kali 10 tahun
dengan memenuhi persyaratan. Sedangkan terkait pembangunan smelter, PTFI
sepakat untuk membangun smelter dan selesai dalam 5 tahun atau paling lambat
awal tahun 2022. Ini akan dievaluasi tiap 6 bulan, apabila perkembangan smelter
tidak sesuai rencana, rekomendasi eskpor (konsentrat) dapat saja dicabut,"
ujarnya.
Teguh menjelaskan, perkembangan terkait stabilisasi investasi dan divestasi, antara lain telah dihitung perkiraan besaran penerimaan negara antara IUPK dengan KK oleh tim Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, dan diperoleh data bahwa dalam bentuk IUPK penerimaan negara lebih besar.
Sementara itu, dalam konteks stabilitas investasi, masih dibahas terkait dengan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah yang idealnya dituangkan dalam satu paket regulasi.
"Tadi sudah
disepakati karena semangatnya ke depan untuk menyusun Peraturan Pemerintah yang
terkait dengan satu paket regulasi, akan difasilitasi oleh Kemenkumham bersama
Kementerian ESDM," lanjut Teguh.
Terkait divestasi, masih disusun formulasi agar pembelian saham PTFI dapat dilakukan seketika, dimana perhitungan market value dilakukan oleh Appraisal Independent. Due diligence termasuk aspek legal dan lingkungan juga sedang dievaluasi.
"Untuk menghitung
nilai saham ini kita akan meminta kepada PTFI secara bersama-sama untuk
menunjuk independent evaluator menghitung nilai saham (dengan) tidak menghitung
cadangan," imbuh Teguh.
Secara keseluruhan, tegas Teguh, kita akan memberikan kesimpulan bahwa negosiasi masih terus berlangsung sampai dengan nanti keempat hal yang akan menjadi kesepakatan bersama antara Pemerintah Indonesia dengan PTFI.
"Jadi status saat
ini, perundingan masih berlangsung. Meskipun 2 isu terkait kelangsungan operasi
dan pembangunan smelter telah menemukan titik temu, namun selesainya
perundingan seutuhnya itu akan ditandai dengan selesainya keseluruhan 4 isu,
termasuk 2 isu lainnya yaitu stabilisasi investasi dan divestasi yang saat ini
masih tahap perundingan. Kami menambahkan, dalam minggu depan ini sudah
dijadwalkan akan ada rapat koordinasi kembali antara Kementerian ESDM dengan
kementerian terkait," pungkas Teguh Pamudji.

Komentar