MigasReview, Jakarta -
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal EBTKE membuka Penawaran Wilayah
Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) Panasbumi. Kegiatan ini
merupakan salah satu upaya terobosan percepatan pengembangan panasbumi di
Indonesia yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panasbumi
dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panasbumi untuk Pemanfaatan
Tidak Langsung. Kegiatan PSPE ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam
pencapaian target pengembangan panasbumi sebesar 7,2 GW pada tahun 2025.
Seperti yang dilansir ebtke.esdm.go.id, Kementerian ESDM telah menyiapkan 4 (empat) WPSPE untuk ditawarkan kepada Badan Usaha yang akan dipilih melalui mekanisme kontes. Penawaran WPSPE tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. Pada tahap pertama (27 Februari - 26 Maret 2018) akan ditawarkan WPSPE Geureudong (Provinsi Aceh) dan WPSPE Hu’u Daha (Provinsi Nusa Tenggara Barat). Untuk tahap kedua (14 Maret - 13 April 2018) akan ditawarkan WPSPE Cubadak (Provinsi Sumatera Barat) dan WPSPE Pentadio (Provinsi Gorontalo)
Dirjen EBTKE Rida Mulyana menyampaikan, bahwa selain menawarkan 4 (empat) WPSPE ini, Kementerian ESDM dalam waktu dekat juga akan memberikan 5 (lima) PSPE kepada Badan Usaha Pelaksana Penugasan Survei Pendahuluan yang Wilayah Penugasannya telah ditetapkan menjadi Wilayah Kerja Panasbumi. Kelima wilayah tersebut yaitu Simbolon Samosir (Provinsi Sumatera Utara), Graho Nyabu (Provinsi Jambi dan Bengkulu), Tanjung Sakti (Sumatera Selatan dan Bengkulu), Sekincau Selatan (Provinsi Lampung) dan Gunung Hamiding (Provinsi Maluku Utara).
“Bagi Badan Usaha Pelaksana PSPE tersebut nantinya mendapatkan prioritas menjadi pemegang Izin Panasbumi,” ungkap Rida.
PSPE merupakan penugasan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha untuk melakukan kegiatan survei geologi, geokimia, geofisika, evaluasi terpadu, dan pengeboransumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan hingga mendapatkan perkiraan cadangan terbukti panasbumi.
“Mekanisme PSPE merupakan langkah strategis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha di bidang panasbumi untuk memastikan keberadaan cadangan panasbumi, mendapatkan perhitungan nilai keekonomian yang lebih komprehensif, memitigasi risiko pengembangan, dan kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pendanaan proyek dengan menyampaikan data dan informasi yang lebih bankable,” ujar Rida.
Temperatur Reservoir
Sementara, Direktur Panasbumi Ida Nuryatin Finahari mengungkapkan, terdapat beberapa metode untuk memperkirakan temperatur reservoir dari permukaan tanah, namun masih berupa estimasi. Melalui mekanisme PSPE dengan pengeboran sumur eksplorasi, maka dapat diketahui temperatur sebenarnya pada suatu lapangan. Perhitungan temperatur dan luasan reservoir serta nilai keekonomian proyek adalah hal yang oleh Badan Usaha dihitung dengan sangat hati-hati untuk dapat diputuskan go or not go dalam pengembangan proyek panasbumi kedepannya

Komentar