MIgasReview,
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan
didampingi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono
menandatangani 6 (enam) Naskah Amandemen Kontrak Karya (KK), Rabu (14/03/2018)
di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Penandatanganan
amandemen ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa
Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang tetap berlaku sampai jangka
waktu berakhirnya kontrak dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan
PKP2B disesuaikan, kecuali terhadap penerimaan negara yang merupakan upaya
peningkatan penerimaan negara.
Dengan
ditandatanganinya 6 Amandemen KK ini, maka total Kontrak Karya yang telah
diamandemen hingga saat ini adalah 28 Kontrak Karya. KK yang menandatangani
amandemen adalah 1 KK generasi IV, 3 KK Generasi VI, dan 2 KK Generasi VII
dengan rincian sebagai berikut,
- PT Natarang
Mining
- PT
Kalimantan Surya Kencana
- PT Weda Bay
Nickel
- PT Mindoro
Tiris Emas
- PT Masmindo
Dwi Area
- PT Agincourt
Resources
Dalam
melakukan renegosiasi amandemen kontrak, kedua belah pihak yaitu Pemerintah dan
perusahaan didasarkan kepada itikad baik, dan semangat untuk dapat menambah
kontribusi bagi pembangunan nasional demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Secara garis
besar terdapat 6 (enam) isu strategis yang diamandemen yaitu 1) Wilayah
Perjanjian, 2) Kelanjutan Operasi Pertambangan, 3) Penerimaan Negara, 4)
Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian, 5) Kewajiban Divestasi, serta 6) Kewajiban
Penggunaan Tenaga Kerja, Barang dan Jasa Dalam Negeri.
Amandemen
dilakukan dengan melakukan perubahan pasal, menambah dan menghapus beberapa
pasal yang disesuaikan dengan ketentuan pada Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009
dan peraturan turunannya serta peraturan perundangan lainnya yang terkait.
Dari 32
Pasal dalam KK terdapat 20 Pasal yang diamandemen dengan isu penting dalam renegosiasi
Amandemen KK, yaitu:
a. Wilayah Perjanjian dan Kelanjutan Operasi Penambangan
Sesuai Pasal 171 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 perusahaan telah menyampaikan dan mendapatkan persetujuan rencana kegiatan pada seluruh wilayah Perjanjian sampai dengan jangka waktu berakhirnya. KK dapat diperpanjang dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
b. Penerimaan Negara
Terkait isu Penerimaan Negara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melakukan koordinasi intensif dengan Badan Kebijakan Fiskal - Kementerian Keuangan untuk mendapatkan rumusan penerimaan negara yang sesuai amanat Pasal 169 ayat (c) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 yaitu terdapat peningkatan Penerimaan Negara dan disepakati perusahaan. Ketentuan yang digunakan dalam Amandemen KK ini adalah ketentuan keuangan secara prevailing. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, penerimaan negara pada 6 KK yang akan menandatangani Naskah Amandemen secara agregat telah meningkat sekitar US$ 20 juta per tahun, sehingga telah sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009.
c. Pengolahan dan Pemurnian
Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009, Perusahaan wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dalam negeri sehingga hilirisasi sektor pertambangan dapat dilakukan.
Acara
penandatanganan ini, turut mengundang Ketua Komisi VII DPR RI, perwakilan
Kementerian/Lembaga yang merupakan anggota Tim Evaluasi untuk Penyesuaian
Kontrak Karya dan PKP2B sesuai Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012, Gubernur
setempat wilayah KK, Bupati/Walikota setempat wilayah KK serta asosiasi
pertambangan. Diharapkan kedepannya, 3 KK yang tersisa dapat segera
menyelesaikan proses amandemen.

Komentar