MigasReview, Jakarta - Sebagai upaya meningkatkan
transparansi pemilik manfaat dari korporasi atau Beneficial Ownership (BO),
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengadakan sosialisasi pelaporan BO
untuk industri ekstraktif (sektor migas dan minerba) di Gedung Graha Sawala,
Komplek Kemenko Perekonomian. Keterbukaan BO sektor migas dan minerba merupakan
salah satu hal yang disyaratkan oleh Standar Extractive Industries Transparency
Initiative (EITI) dimana Indonesia menjadi salah satu negara pelaksana EITI
bersama 50 negara lainnya.
“Di banyak negara kaya
sumber daya ekstraktif, kerahasiaan kepemilikan berkontribusi pada korupsi,
pencucian uang dan penggelapan pajak. Namun, sampai saat ini, hanya ada sedikit
informasi yang tersedia untuk publik mengenai pemilik manfaat sesungguhnya dari
perusahaan” kata Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam
dan Lingkungan Hidup, Kemenko Bidang Perekonomian Montty Girianna, Rabu
(25/04/2018).
Dalam upaya transparansi BO perusahaan-perusahaan di sektor
migas dan minerba, pada akhir tahun 2016, EITI Indonesia telah mempublikasikan
Roadmap BO atau peta jalan yang menguraikan persiapan untuk dapat melaksanakan
transparansi BO korporasi migas dan minerba. Pemerintah menuntut korporasi
migas dan minerba untuk secara penuh membuka informasi tentang BO pada tahun
2020.
“Sesuai dengan Standar
EITI, di tahun 2020, seluruh negara pelaksana EITI, termasuk Indonesia harus
dapat membuka data tentang nama, kewarganegaraan, dan domisili pemilik manfaat
atau BO dari korporasi industri ekstraktif,” tambah Montty.
Sebagai payung hukum pelaksanaan transparansi BO, pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme yang diundangkan pada awal bulan Maret 2018 yang lalu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga telah menerbitkan
peraturan untuk mendukung transparansi BO berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor
48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya
Mineral, dan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara yang
mensyaratkan keterbukaan data BO dalam pengajuan perizinan di bidang
pertambangan mineral dan batubara.
Pelaksanaan transparansi BO di Indonesia merupakan kerja
kolektif dari sejumlah kementerian dan lembaga yang memiliki upaya yang sama
dalam transparansi BO. Hal ini juga didukung oleh komitmen Indonesia di
keanggotaannya dalam sejumlah inisatif global. Selain menjadi negara anggota
EITI, Indonesia juga menjadi negara anggota G-20 yang telah menyepakati
pentingnya transparansi BO yang akurat dan dapat diakses oleh lembaga yang
berwenang. Indonesia juga harus memiliki peraturan domestik yang sesuai dengan
Standar FATF (Financial Act Task Force) untuk mencegah praktik pencucian uang.
Peta
Jalan Transparansi Beneficial Ownership
Laporan EITI
Indonesia 2015

Komentar