Warning: file_get_contents(http://urls.api.twitter.com/1/urls/count.json?url=http://www.migasreview.com/post/1452569363/malaysia-penjarakan-konsultan-migas-indonesia.html): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.0 410 Gone in /home1/archiss/public_html/migasreview.com/application/modules/post/helpers/social_helper.php on line 52

Malaysia Penjarakan Konsultan Migas Indonesia

12 January 2016, Editor Susetyo Raharjo

facebook
1
twitter
google+
1
linkedin
5

Migas Review, Jakarta. Seorang konsultan migas asal Indonesia Hani Yahya dipenjara oleh Pengandilan Tinggi Negeri Malaysia. Penahanan tersebut atas dugaan terorisme.

Hakim Datuk Nordin Hassan memutuskan hukuman penjara kepada Hani Yahya (40) selama sembilan bulan penjara. Hani Yahya diduga memiliki beberapa penerbitan berkaitan dengan kelompok teroris Al-Qaeda.

Selama persidangan yang diadakan tahun lalu, Hani mengaku bersalah atas tuduhan berdasarkan atas Pasal 130JB(1)(a) Penal Code.

“Kami pikir ini masalah kepentingan publik dalam menentukan hukuman yang berkaitan dengan terorisme dapat membahayakan keamanan nasional,” ucap Wakil Jaksa Penuntut Umum Mohd. Dusuki Mokhtar kepada media The Star.

Pada 24 September 2015, polisi Negeri Jiran memeriksa Hani sebelum menggeledah rumahnya di Bukit Bintang. Polisi menemukan sejumlah barang atas pengeledahan, diantaranya tujuh buah telepon seluler, tujuh keping sim card, dan dua buku US Army Special Forces Handbook, dan US Army Map Reading and Land Navigation Handbook.

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

Pertamina Turunkan Harga Avtur Lagi

migas review Migas Review, Jakarta. PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga jual Avtur untuk periode 15 - 31 Januari 2016. Untuk Bandara Soekarno-Hatta penurunan dilakukan sebesar Rp170 per liter.  Vice President Communication…