Migas Review, Jakarta. Seorang konsultan migas asal
Indonesia Hani Yahya dipenjara oleh Pengandilan Tinggi Negeri Malaysia. Penahanan
tersebut atas dugaan terorisme.
Hakim Datuk Nordin Hassan memutuskan hukuman penjara kepada Hani Yahya (40) selama sembilan bulan penjara. Hani Yahya diduga memiliki beberapa penerbitan berkaitan dengan kelompok teroris Al-Qaeda.
Selama persidangan yang diadakan tahun lalu, Hani mengaku bersalah atas tuduhan berdasarkan atas Pasal 130JB(1)(a) Penal Code.
“Kami pikir ini masalah kepentingan publik dalam menentukan hukuman yang berkaitan dengan terorisme dapat membahayakan keamanan nasional,” ucap Wakil Jaksa Penuntut Umum Mohd. Dusuki Mokhtar kepada media The Star.
Pada 24 September 2015, polisi Negeri Jiran memeriksa Hani sebelum menggeledah rumahnya di Bukit Bintang. Polisi menemukan sejumlah barang atas pengeledahan, diantaranya tujuh buah telepon seluler, tujuh keping sim card, dan dua buku US Army Special Forces Handbook, dan US Army Map Reading and Land Navigation Handbook.

Komentar