Tren Penurunan Harga BBM
Pada tanggal 23 Desember 2015 yang
lalu Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri ESDM Sudirman Said
mengumumkan penurunan harga BBM untuk jenis premium dan solar. Penurunan harga
BBM itu berlaku tanggal 5 Januari 2016. Harga premium yang semula Rp 7.400 per
liter (Pulau Jawa, Madura, Bali) dan Rp 7.300 per liter (Luar Pulau Jawa, Madura,
Bali) turun menjadi Rp 7.150 per liter (Pulau Jawa, Madura, Bali) dan Rp 7.050
per liter (Luar Pulau Jawa, Madura, Bali) dengan harga keekonomian sebenarnya
Rp 6.950 per liter. Harga solar yang semula Rp 6.950 per liter turun menjadi Rp
6.150 per liter (Pulau Jawa, Madura, Bali) dengan harga keekonomian sebenarnya Rp 5.650
per liter. Namun beberapa hari sebelum tanggal 5 Januari 2016 lalu akhirnya
pemerintah menetapkan harga premium untuk Pulau Jawa, Madura, dan Bali sebesar
Rp 7.050 per liter, premium untuk Luar Pulau Jawa, Madura, dan Bali sebesar Rp
6.950 per liter. Sedangkan untuk harga solar subsidi ditetapkan sebesar Rp
5.650 per liter.
Berdasarkan harga keekonomian bahan
bakar jenis premium dan solar tersebut, pemerintah menerapkan dana ketahanan
energi sebesar Rp 200 per liter untuk premium dan Rp 300 per liter untuk solar.
Sudirman Said mengungkapkan dana ketahanan energi ini akan digunakan untuk
pembangunan pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia. Menurut
perhitungan pemerintah, total dana yang dapat terkumpul per tahun sebesar 5,1
triliun rupiah.
Seiring dengan penurunan harga
minyak dunia yang mencapai sekitar 36 US dollar per barel menjadikan Pemerintah
Indonesia kembali menurunkan harga BBM sebesar Rp 500 per liter. Tepatnya pada
tanggal 1 April 2016 yang lalu pemerintah menetapkan harga premium untuk Pulau
Jawa, Madura, dan Bali sebesar Rp 6.550 per liter, premium untuk Luar Pulau
Jawa, Madura, dan Bali sebesar Rp 6.450 per liter. Sedangkan untuk harga solar
subsidi ditetapkan sebesar Rp 5.150 per liter. Penurunan ini dipastikan oleh
pemerintah melalui Menteri ESDM Sudirman Said tidak ada komponen pungutan dana
ketahanan energi.
Seiring dengan perkembangan
mengenai dana ketahanan energi, diskusi antara pemerintah bersama DPR
memutuskan untuk menunda pungutan dana ketahanan energi mulai 5 Januari 2016
yang lalu. Selanjutnya Sudirman Said mengusulkan sebesar 5 triliun rupiah yang
diambil dari alokasi dana untuk Kementerian ESDM guna membangun energi baru
terbarukan di Indonesia dalam bentuk dana ketahanan energi. Bagi sebagian besar
kalangan, ide tentang pungutan dana ketahanan energi tersebut menjadi beban
karena yang dikenakan pungutan tersebut adalah para pengguna BBM subsidi.
Padahal kita ketahui pemerintah berdalih bahwa selama terjadi penurunan harga
minyak dunia pemerintah sempat menaikkan harga BBM bersubsidi dengan tujuan
untuk mengambil selisih dana guna pembangunan yang bersifat produktif dan bukan
konsumtif. Dalih pemerintah tersebut tentu juga menjadi pertanyaan bagi kita
“Mengapa harga BBM bersubsidi justru mulai 5 Januari 2016 dirurunkan bahkan 1
April 2016 diturunkan kembali??”. Padahal kalau kita berpikir secara logika
sederhana saja apabila harganya diturunkan maka margin atau selisih dana antara
harga keekonomian yang telah dihitung Pertamina dengan harga keekonomian yang
dihitung pemerintah akan semakin kecil. Jika selisih dananya makin kecil tentu
akan mempengaruhi proses pembangunan sektor produktif yang didanai dengan
selisih harga keekonomian tersebut. Sebagai masyarakat biasa tentu kita tidak
mengetahui angka sesungguhnya selisih dana dari kebijakan pemerintah untuk
mengurangi subsidi minyak. Apalagi dari pihak Pertamina sendiri sejauh ini
belum pernah mengumumkan kepada masyarakat tentang berapa sesungguhnya harga
keekonomian dari harga minyak baik itu BBM jenis premium maupun solar. Selama
ini kita hanya mengetahui harga keekonomian minyak jenis premium dan solar
versi pemerintah saja sehingga yang muncul ke berbagai media selalu menyebutkan
Pertamina masih mengalami kerugian.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM
sesungguhnya memiliki niatan baik dalam rangka mencegah krisis energi di
Indonesia dengan mendorong pembangunan energi baru dan terbarukan melalui
pungutan dana ketahanan energi. Namun jika melihat kondisi riil perekonomian
masyarakat saat ini tentu apabila masyarakat ditanya perihal pungutan tersebut
terasa berat ditambah harga-harga kebutuhan yang semakin naik dan pajak yang
semakin beragam jumlahnya. Apalagi pada APBN 2016 pemerintah menargetkan
pendapatan mencapai 2000 triliun tentu salah satu instrumen menggali pendapatan
negara berupa pajak akan semakin meningkat. Berbagai kejadian perekonomian yang
dialami masyarakat tersebut tentu persoalan mengenai pungutan dana ketahanan
energi tersebut perlu dikaji lebih dalam terlebih dahulu.
Perlu atau Tidak Dana Ketahanan Energi tersebut
Ketika kita merujuk pada visi
Presiden Jokowi tentang energi 25/25 maka mau tidak mau dan suka tidak suka,
kita harus mampu membangun dan menggunakan energi baru dan terbarukan sebesar
25% di tahun 2025. Hal tersebut ternyata tidak luput dari Dewan Energi Nasional
(DEN) yang sebelum ada visi 25/25 telah memproyeksikan bauran energi Indonesia
mencapai tahun 2050. Dalam kerangka DEN menyebutkan penggunaan batu bara
sebagai sumber energi pada tahun 2050 maksimal 25%, minyak bumi sebesar 20%,
gas alam 24% sisanya berupa energi baru dan terbarukan mulai dari air, bahan
bakar nabati, angin, matahari, pasang-surut air, gelombang air laut, beda suhu
air laut, termasuk penggunaan energi nuklir.
Untuk mewujudkan hasil perencanaan
tersebut maka diperlukan dana untuk melakukan mulai dari kajian, eksplorasi,
eksploitasi, hingga konstruksi untuk membangun sumber-sumber energi baik berupa
pembangkit listrik maupun ketersediaan kilang-kilang untuk bahan bakar. Pada
acara economics challenges di salah
satu stasiun televisi swasta tanggal 12 Januari 2016 yang lalu bertema Menjaga
Energi Energi menyebutkan terdapat beberapa negara yang memiliki atau memungut
dana ketahanan energi guna membangun sumber-sumber energi baru dan terbarukan.
Negara-negara tersebut antara lain Norwegia (Energy Fund), Inggris (Green Investment Bank), Australia (Arena Fund), Malaysia (Renewable Energy Fund), bahkan negara
Timor Leste sudah memiliki yang disebut Petroleum
Fund. Mereka memungut dana ketahanan energi dari kompensasi penggunaan
bahan bakar fosil seperti minyak bumi terutama dari perusahaan-perusahaan
eksplorasi minyak.
Sebagai orang awam tentu akan
bertanya seberapa gentingkah dana ketahanan energi saat ini bagi Indonesia??? Pertanyaan
sederhana tersebut sepertinya mudah tetapi dibutuhkan kajian terlebih mendalam
dahulu. Rinaldi Dalimi dari anggota DEN menyebutkan dalam acara economics challenges tanggal 12 Januari
2016 yang lalu bahwa Indonesia sebenarnya sudah ada dana ketahanan energi yang
disebut CPO Fund dan Geothermal Fund, tetapi kebijakan pemerintah
saat ini yang sedang digencarkan adalah feet in tariff (penetapan harga
produksi listrik dari sumber energi baru dan terbarukan) dan subsidi bagi yang
tidak mampu.
Pernyataan tersebut tentu
mengundang pertanyaan lain. Sejauh mana jalannya CPO Fund dan Geothermal Fund
mampu mendukung pembangunan energi baru dan terbarukan?? Kalau memang sudah ada
kenapa menteri ESDM tetap ngotot ada alokasi APBN untuk dana ketahanan energi
setelah ide pungutan dana ketahanan energi gagal?? Lantas kemana dana CPO Fund dan Geothermal Fund selama ini mengalir?? Pertanyaan-pertanyaan
tersebut wajar jika masyarakat awam akan menanyakan seperti itu. Padahal kita
ketahui pengguna BBM bersubsidi merupakan masyarakat menengah-bawah. Kalau
selama ini statement pemerintah penyaluran BBM bersubsidi tidak tepat sasaran
sehingga sampai menaikkan harga BBM bersubsidi beberapa bulan yang lalu toh
masyarakat dengan berat hati menerima terutama mayarakat yang memang
benar-benar kurang mampu hanya bisa menerima kebijakan pemerintah tersebut.
Kalau masyarakat yang cukup mampupun mau BBM bersubsidi naik berapapun tidak
menjadi masalah karena pendapatannya lebih dari cukup.
Perlu kita ketahui bahwa CPO Fund di Indonesia dilandasi dengan
Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana
Perkebunan Kelapa Sawit. Pada tahun 2015, CPO Fund yang terhimpun mencapai
Rp 6,9 triliun jumlah itu sudah melebihi
dari usulan Menteri ESDM Sudirman Said ke DPR sebesar Rp 5 triliun. Pada tahun
2016 ini Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi menyebutkan dengan
asumsi harga CPO naik jadi US$700 per ton, maka
kita bisa mengumpulkan dana CPO Fund sampai
Rp 10 triliun. Dana CPO Fund ini akan
digunakan sebagian untuk menyubsidi energi biofuel
sebesar Rp 2.600/liter sebagai campuran bahan bakar solar sehingga target
pemerintah campuran bahan bakar nabati pada bahan bakar solar sebesar 20% di
tahun 2016 dapat tercapai. Sedangkan untuk Geothermal Fund yang telah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan No. 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Dan
Pertanggung- jawaban Fasilitas Dana Geothermal dimulai pada tahun 2012 pemerintah
mengalokasikan Rp 2 triliun lalu meningkat setiap tahun dan pada tahun 2016
meningkat kembali menjadi Rp 5 triliun. Artinya dengan CPO Fund dan Geothermal
Fund saja, Pemerintah Indonesia telah mengantongi sekitar Rp 15 triliun
di tahun 2016 yang bisa dialokasikan untuk percepatan pembangunan energi baru
terbarukan di Indonesia khususnya bahan bakar nabati dan panas bumi secara
bertahap tanpa harus meminta alokasi dana ketahanan energi melalui APBN.
Rekomendasi
Merujuk dari berbagai fenomena dan
analisis tersebut menurut hemat saya sebagai mahasiswa yang mempelajari bidang
energi memang merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut: Pertama, Sudah selayaknya dana
ketahanan energi diperlukan untuk percepatan pembangunan energi baru terbarukan
di Indonesia. Kedua, Pengoptimalan
dana dari CPO Fund dan Geothemal Fund harus diutamakan terlebih dahulu
sampai maksimal. Ketiga, perlu
adanya data jumlah dana CPO Fund dan Geothermal Fund yang dipungut setiap tahunnya maupun dana ketahanan energi
dari APBN secara jelas dan detail serta sejauh mana penggunaan dana tersebut
juga harus detail dan jelas serta disampaikan secara transparan ke publik.
Jangan sampai dana tersebut salah sasaran bahkan menjadi ladang untuk membuka
praktik korupsi. Keempat, mengenai
pungutan dana ketahanan energi bagi para penggguna BBM bersubsidi memang
seharusnya ditiadakan meskipun saat ini masih ditunda dahulu karena pemerintah
sedang menyusun payung hukumnya atau memang mengalihkan proses alokasi dana
ketahanan energi melalui APBN. Berarti
dalam jangka waktu yang tak terlalu lama akan segera dilaksanakan dana pungutan
tersebut entah diambil dari APBN langsung atau tetap akan memungut dari pengguna
BBM di kemudian hari. Menurut hemat saya lebih baik tidak dilaksanakan karena
jika ditinjau dari masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan tentu mereka
terasa berat meskipun pungutannya sebesar Rp 150-300 per liter. Apabila alokasi
dana ketahanan energi melalui APBN sekalipun maka pemerintah tentu secara tidak
langsung akan menambah pemasukan seperti pajak untuk dapat mengalokasikan dana
ketahanan energi tersebut. Toh juga APBN sumbernya dari masyarakat juga.
Apabila ditinjau dari hal lain,
pemerintah berdalih ketika menaikkan harga BBM bersubsidi adalah untuk
mengurangi kerugian Pertamina. Sebagian dana dialihkan untuk membangun sektor
produktif seperti membangun kilang minyak baru, jalan, transportasi massal
(pelabuhan, bandara, angkutan umum), dan lain-lain. Kalau argumen pemerintah
konsisten, tentu saya kira kebanyakan masyarakat masih menerima kebijakan
pemerintah tidak menurunkan harga BBM bersubsidi daripada harga turun tetapi
tidak signifikan, ditambah dilakukan pungutan untuk dana ketahanan energi
setiap liternya atau harus manambah alokasi pada APBN untuk pengembangan energi
baru terbarukan di Indonesia.
Enggar
Hero Istoto, S.Si
Mahasiswa Magister Energi Program Pascasarjana
Universitas Diponegoro, Semarang
085640375267

Komentar