Dana Ketahanan Energi: Diperlukan atau Tidak?

20 April 2016, Editor Anovianti Muharti

facebook
10
twitter
google+
0
linkedin
0

Tren Penurunan Harga BBM 


Pada tanggal 23 Desember 2015 yang lalu Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri ESDM Sudirman Said mengumumkan penurunan harga BBM untuk jenis premium dan solar. Penurunan harga BBM itu berlaku tanggal 5 Januari 2016. Harga premium yang semula Rp 7.400 per liter (Pulau Jawa, Madura, Bali) dan Rp 7.300 per liter (Luar Pulau Jawa, Madura, Bali) turun menjadi Rp 7.150 per liter (Pulau Jawa, Madura, Bali) dan Rp 7.050 per liter (Luar Pulau Jawa, Madura, Bali) dengan harga keekonomian sebenarnya Rp 6.950 per liter. Harga solar yang semula Rp 6.950 per liter turun menjadi Rp 6.150 per liter (Pulau Jawa, Madura, Bali)  dengan harga keekonomian sebenarnya Rp 5.650 per liter. Namun beberapa hari sebelum tanggal 5 Januari 2016 lalu akhirnya pemerintah menetapkan harga premium untuk Pulau Jawa, Madura, dan Bali sebesar Rp 7.050 per liter, premium untuk Luar Pulau Jawa, Madura, dan Bali sebesar Rp 6.950 per liter. Sedangkan untuk harga solar subsidi ditetapkan sebesar Rp 5.650 per liter.


Berdasarkan harga keekonomian bahan bakar jenis premium dan solar tersebut, pemerintah menerapkan dana ketahanan energi sebesar Rp 200 per liter untuk premium dan Rp 300 per liter untuk solar. Sudirman Said mengungkapkan dana ketahanan energi ini akan digunakan untuk pembangunan pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia. Menurut perhitungan pemerintah, total dana yang dapat terkumpul per tahun sebesar 5,1 triliun rupiah.


Seiring dengan penurunan harga minyak dunia yang mencapai sekitar 36 US dollar per barel menjadikan Pemerintah Indonesia kembali menurunkan harga BBM sebesar Rp 500 per liter. Tepatnya pada tanggal 1 April 2016 yang lalu pemerintah menetapkan harga premium untuk Pulau Jawa, Madura, dan Bali sebesar Rp 6.550 per liter, premium untuk Luar Pulau Jawa, Madura, dan Bali sebesar Rp 6.450 per liter. Sedangkan untuk harga solar subsidi ditetapkan sebesar Rp 5.150 per liter. Penurunan ini dipastikan oleh pemerintah melalui Menteri ESDM Sudirman Said tidak ada komponen pungutan dana ketahanan energi.


Seiring dengan perkembangan mengenai dana ketahanan energi, diskusi antara pemerintah bersama DPR memutuskan untuk menunda pungutan dana ketahanan energi mulai 5 Januari 2016 yang lalu. Selanjutnya Sudirman Said mengusulkan sebesar 5 triliun rupiah yang diambil dari alokasi dana untuk Kementerian ESDM guna membangun energi baru terbarukan di Indonesia dalam bentuk dana ketahanan energi. Bagi sebagian besar kalangan, ide tentang pungutan dana ketahanan energi tersebut menjadi beban karena yang dikenakan pungutan tersebut adalah para pengguna BBM subsidi. Padahal kita ketahui pemerintah berdalih bahwa selama terjadi penurunan harga minyak dunia pemerintah sempat menaikkan harga BBM bersubsidi dengan tujuan untuk mengambil selisih dana guna pembangunan yang bersifat produktif dan bukan konsumtif. Dalih pemerintah tersebut tentu juga menjadi pertanyaan bagi kita “Mengapa harga BBM bersubsidi justru mulai 5 Januari 2016 dirurunkan bahkan 1 April 2016 diturunkan kembali??”. Padahal kalau kita berpikir secara logika sederhana saja apabila harganya diturunkan maka margin atau selisih dana antara harga keekonomian yang telah dihitung Pertamina dengan harga keekonomian yang dihitung pemerintah akan semakin kecil. Jika selisih dananya makin kecil tentu akan mempengaruhi proses pembangunan sektor produktif yang didanai dengan selisih harga keekonomian tersebut. Sebagai masyarakat biasa tentu kita tidak mengetahui angka sesungguhnya selisih dana dari kebijakan pemerintah untuk mengurangi subsidi minyak. Apalagi dari pihak Pertamina sendiri sejauh ini belum pernah mengumumkan kepada masyarakat tentang berapa sesungguhnya harga keekonomian dari harga minyak baik itu BBM jenis premium maupun solar. Selama ini kita hanya mengetahui harga keekonomian minyak jenis premium dan solar versi pemerintah saja sehingga yang muncul ke berbagai media selalu menyebutkan Pertamina masih mengalami kerugian.


Pemerintah melalui Kementerian ESDM sesungguhnya memiliki niatan baik dalam rangka mencegah krisis energi di Indonesia dengan mendorong pembangunan energi baru dan terbarukan melalui pungutan dana ketahanan energi. Namun jika melihat kondisi riil perekonomian masyarakat saat ini tentu apabila masyarakat ditanya perihal pungutan tersebut terasa berat ditambah harga-harga kebutuhan yang semakin naik dan pajak yang semakin beragam jumlahnya. Apalagi pada APBN 2016 pemerintah menargetkan pendapatan mencapai 2000 triliun tentu salah satu instrumen menggali pendapatan negara berupa pajak akan semakin meningkat. Berbagai kejadian perekonomian yang dialami masyarakat tersebut tentu persoalan mengenai pungutan dana ketahanan energi tersebut perlu dikaji lebih dalam terlebih dahulu.


Perlu atau Tidak Dana Ketahanan Energi tersebut


Ketika kita merujuk pada visi Presiden Jokowi tentang energi 25/25 maka mau tidak mau dan suka tidak suka, kita harus mampu membangun dan menggunakan energi baru dan terbarukan sebesar 25% di tahun 2025. Hal tersebut ternyata tidak luput dari Dewan Energi Nasional (DEN) yang sebelum ada visi 25/25 telah memproyeksikan bauran energi Indonesia mencapai tahun 2050. Dalam kerangka DEN menyebutkan penggunaan batu bara sebagai sumber energi pada tahun 2050 maksimal 25%, minyak bumi sebesar 20%, gas alam 24% sisanya berupa energi baru dan terbarukan mulai dari air, bahan bakar nabati, angin, matahari, pasang-surut air, gelombang air laut, beda suhu air laut, termasuk penggunaan energi nuklir.


Untuk mewujudkan hasil perencanaan tersebut maka diperlukan dana untuk melakukan mulai dari kajian, eksplorasi, eksploitasi, hingga konstruksi untuk membangun sumber-sumber energi baik berupa pembangkit listrik maupun ketersediaan kilang-kilang untuk bahan bakar. Pada acara economics challenges di salah satu stasiun televisi swasta tanggal 12 Januari 2016 yang lalu bertema Menjaga Energi Energi menyebutkan terdapat beberapa negara yang memiliki atau memungut dana ketahanan energi guna membangun sumber-sumber energi baru dan terbarukan. Negara-negara tersebut antara lain Norwegia (Energy Fund), Inggris (Green Investment Bank), Australia (Arena Fund), Malaysia (Renewable Energy Fund), bahkan negara Timor Leste sudah memiliki yang disebut Petroleum Fund. Mereka memungut dana ketahanan energi dari kompensasi penggunaan bahan bakar fosil seperti minyak bumi terutama dari perusahaan-perusahaan eksplorasi minyak.


Sebagai orang awam tentu akan bertanya seberapa gentingkah dana ketahanan energi saat ini bagi Indonesia??? Pertanyaan sederhana tersebut sepertinya mudah tetapi dibutuhkan kajian terlebih mendalam dahulu. Rinaldi Dalimi dari anggota DEN menyebutkan dalam acara economics challenges tanggal 12 Januari 2016 yang lalu bahwa Indonesia sebenarnya sudah ada dana ketahanan energi yang disebut CPO Fund dan Geothermal Fund, tetapi kebijakan pemerintah saat ini yang sedang digencarkan adalah feet in tariff (penetapan harga produksi listrik dari sumber energi baru dan terbarukan) dan subsidi bagi yang tidak mampu.


Pernyataan tersebut tentu mengundang pertanyaan lain. Sejauh mana jalannya CPO Fund dan Geothermal Fund mampu mendukung pembangunan energi baru dan terbarukan?? Kalau memang sudah ada kenapa menteri ESDM tetap ngotot ada alokasi APBN untuk dana ketahanan energi setelah ide pungutan dana ketahanan energi gagal?? Lantas kemana dana CPO Fund dan Geothermal Fund selama ini mengalir?? Pertanyaan-pertanyaan tersebut wajar jika masyarakat awam akan menanyakan seperti itu. Padahal kita ketahui pengguna BBM bersubsidi merupakan masyarakat menengah-bawah. Kalau selama ini statement pemerintah penyaluran BBM bersubsidi tidak tepat sasaran sehingga sampai menaikkan harga BBM bersubsidi beberapa bulan yang lalu toh masyarakat dengan berat hati menerima terutama mayarakat yang memang benar-benar kurang mampu hanya bisa menerima kebijakan pemerintah tersebut. Kalau masyarakat yang cukup mampupun mau BBM bersubsidi naik berapapun tidak menjadi masalah karena pendapatannya lebih dari cukup.


Perlu kita ketahui bahwa CPO Fund di Indonesia dilandasi dengan Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Pada tahun 2015, CPO Fund  yang terhimpun mencapai Rp  6,9 triliun jumlah itu sudah melebihi dari usulan Menteri ESDM Sudirman Said ke DPR sebesar Rp 5 triliun. Pada tahun 2016 ini Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi menyebutkan dengan asumsi  harga CPO naik jadi US$700 per ton, maka kita bisa mengumpulkan dana CPO Fund sampai Rp 10 triliun. Dana CPO Fund ini akan digunakan sebagian untuk menyubsidi energi biofuel sebesar Rp 2.600/liter sebagai campuran bahan bakar solar sehingga target pemerintah campuran bahan bakar nabati pada bahan bakar solar sebesar 20% di tahun 2016 dapat tercapai. Sedangkan untuk Geothermal Fund yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Pertanggung- jawaban Fasilitas Dana  Geothermal dimulai pada tahun 2012 pemerintah mengalokasikan Rp 2 triliun lalu meningkat setiap tahun dan pada tahun 2016 meningkat kembali menjadi Rp 5 triliun. Artinya dengan CPO Fund dan Geothermal Fund saja, Pemerintah Indonesia telah mengantongi sekitar Rp 15 triliun di tahun 2016 yang bisa dialokasikan untuk percepatan pembangunan energi baru terbarukan di Indonesia khususnya bahan bakar nabati dan panas bumi secara bertahap tanpa harus meminta alokasi dana ketahanan energi melalui APBN.


Rekomendasi


Merujuk dari berbagai fenomena dan analisis tersebut menurut hemat saya sebagai mahasiswa yang mempelajari bidang energi memang merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut: Pertama, Sudah selayaknya dana ketahanan energi diperlukan untuk percepatan pembangunan energi baru terbarukan di Indonesia. Kedua, Pengoptimalan dana dari CPO Fund dan Geothemal Fund harus diutamakan terlebih dahulu sampai maksimal. Ketiga, perlu adanya data jumlah dana CPO Fund dan Geothermal Fund yang dipungut setiap tahunnya maupun dana ketahanan energi dari APBN secara jelas dan detail serta sejauh mana penggunaan dana tersebut juga harus detail dan jelas serta disampaikan secara transparan ke publik. Jangan sampai dana tersebut salah sasaran bahkan menjadi ladang untuk membuka praktik korupsi. Keempat, mengenai pungutan dana ketahanan energi bagi para penggguna BBM bersubsidi memang seharusnya ditiadakan meskipun saat ini masih ditunda dahulu karena pemerintah sedang menyusun payung hukumnya atau memang mengalihkan proses alokasi dana ketahanan energi melalui APBN.  Berarti dalam jangka waktu yang tak terlalu lama akan segera dilaksanakan dana pungutan tersebut entah diambil dari APBN langsung atau tetap akan memungut dari pengguna BBM di kemudian hari. Menurut hemat saya lebih baik tidak dilaksanakan karena jika ditinjau dari masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan tentu mereka terasa berat meskipun pungutannya sebesar Rp 150-300 per liter. Apabila alokasi dana ketahanan energi melalui APBN sekalipun maka pemerintah tentu secara tidak langsung akan menambah pemasukan seperti pajak untuk dapat mengalokasikan dana ketahanan energi tersebut. Toh juga APBN sumbernya dari masyarakat juga.


Apabila ditinjau dari hal lain, pemerintah berdalih ketika menaikkan harga BBM bersubsidi adalah untuk mengurangi kerugian Pertamina. Sebagian dana dialihkan untuk membangun sektor produktif seperti membangun kilang minyak baru, jalan, transportasi massal (pelabuhan, bandara, angkutan umum), dan lain-lain. Kalau argumen pemerintah konsisten, tentu saya kira kebanyakan masyarakat masih menerima kebijakan pemerintah tidak menurunkan harga BBM bersubsidi daripada harga turun tetapi tidak signifikan, ditambah dilakukan pungutan untuk dana ketahanan energi setiap liternya atau harus manambah alokasi pada APBN untuk pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia.



Enggar Hero Istoto, S.Si

Mahasiswa Magister Energi Program Pascasarjana 

Universitas Diponegoro, Semarang

085640375267

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

Peran Penting Hulu Migas untuk Tingkatkan Arus Investasi ke Indonesia

migas review Industri hulu minyak dan gas bumi dan industri penunjangnya memberikan kontribusi signifikan terhadap arus investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Realisasi investasi industri hulu migas selama periode 2010-2017 berkisar antara 20-40 % terhadap…