MIgasReview, Jakarta - Peristiwa tumpahan minyak di teluk
Balikpapan yang terjadi pada Sabtu kemarin, (31/03/2018), merupakan persoalan
serius yang memerlukan penanggulangan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi
dengan baik. Pasalnya, tumpahan minyak tersebut ditengarai menyulut kebakaran
kapal speed MV. Ever Judger berbendera Panama dengan muatan batubara. Meski
seluruh awak yang berkewarganegaan Tiongkok ini dapat diselamatkan, namun
terdapat 5 korban jiwa yang merupakan nelayan dan masyarakat yang sedang berada
di sekitar perairan dan kapal yang terbakar tersebut. Sejak kejadian tersebut,
ratusan nelayan yang mencari ikan di sekitar teluk juga ditengarai menghentikan
aktivitasnya.
Berdasarkan keterangan dari press conference yang dilakukan
oleh General Manager PT Pertamina Refinery Unit V dan Direktur Reskrimsus dan
Kabid Humas Polda Kaltim, pada Rabu 4 April 2018, dinyatakan bahwa tumpahan
minyak tersebut merupakan minyak mentah yang bersumber dari pipa milik
Pertamina di bawah laut dari arah Lawe Lawe menuju/dari kilang minyak di Balikpapan,
yang terseret dan putus sehingga menyebabkan tumpahan minyak ke perairan laut.
Pihak Pertamina pun mengoreksi pernyataan sebelumnya yang sempat mengatakan
tumpahan tersebut merupakan bahan bakar kapal (Marine Fuel Oil–MFO). Ditengarai
pipa bawah laut tersebut telah berusia 20 tahun.
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyatakan, agar pihak
berwenang menelusuri lebih lanjut penyebab dari tumpahan minyak tersebut.
Karena peristiwa ini termasuk bentuk kecelakaan tingkat fatal di sektor migas.
Apakah terdapat aspek kelalain yang dilakukan perusahaan yang berkaitan dengan
pelaksanaan standar keselamatan dan keamanan operasi pengangkutan minyak
melalui pipa. Apa penyebab pasti lepasnya dan terseretnya pipa yang
mengakibatkan tumpahnya minyak tersebut. Prosedur pemeliharaan dan pengecekan
pipa secara berkala semestinya telah menjadi standar prosedur operasi, serta
upaya perbaikan jika ditemukan adanya tanda-tanda kerusakan merupakan bentuk
pencegahan resiko yang semestinya dilakukan.
Selain itu, diperlukan juga penyelidikan lebih lanjut apa
penyebab kebakaran pengangkut batubara yang menelan korban jiwa tersebut.
Apakah kapal tersebut juga telah dilengkapi peralatan standar yang memungkinkan
penanggulangan tumpahan minyak di perairan sebelum melakukan pelayaran,
termasuk standar mengatasi kebakaran, sehingga kebakaran tidak meluas dan
menelan korban nelayan dan warga yang sedang berlayar di sekitar kapal. Standar
laik operasi dan berlayar dari kapal penarik tongkang batubara ini harus
diselidiki lebih lanjut.
Koordinator Publish What You Pay Indonesia Maryati Abdullah
mengatakan, elain mendukung upaya investigasi lebih lanjut, pihaknya juga
mendukung upaya cepat tanggap yang telah dan tengah dilakukan oleh instansi
terkait seperti KSOP yang bekerjasama dengan instansi penanggulangan di daerah,
termasuk Pertamina dan Tim Satgas yang diterjunkan oleh Kementerian Lingkungan
Hidup ke lokasi. Setelah upaya tanggap darurat dilakukan secara cepat, seperti
penggunaan oil boom, oil skimmer, maupun penggunaan dispersant dan absorbent
untuk melokalisir, menghisap maupun menyerap tumpahan minyak, selanjutnya upaya
penanggulangan dampaknya harus segera dilakukan hingga tuntas.
Hasil penyelidikan pun perlu disampaikan terhadap publik,
mengingat banyak pihak yang dirugikan akibat peristiwa ini. Selain itu,
peristiwa tumpahan minyak ini menjadi momentum untuk mengevaluasi aktivitas di
Teluk Balikpapan, sehubungan di jalur tersebut banyak aktivitas pengangkutan
migas dan batubara.
Sesuai dengan asas polluter
pays principle maka yang harus bertangung jawab untuk melakukan
penanggulangan, pemulihan, pembiayaan dan ganti rugi adalah pihak yang karena
kegiatannya telah mengakibatkan terjadinya tumpahan minyak di laut, dalam hal
ini adalah Pertamina dan pihak-pihak lain hasil penyelidikan nantinya.
Tanggung jawab mutlak atas biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor
109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.
Peraturan yang lahir sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam meratifikasi
konvensi PBB tentang hukum Laut (United
Nations Convention on the Law of the Sea–UNCLOS) tersebut merupakan
mengatur tindakan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi dalam penanggulangan
tumpahan minyak di laut dan penanggulangan dampak lingkungannya.
Akibat pencemaran dari tumpahan minyak di laut sangat cepat
dirasakan oleh masyarakat sekitar pantai dan sangat signifikan merusak makhluk
hidup dan ekosistem di sekitar pantai, baik secara langsung (seperti kematian,
perubahan fungsi tubuh dan perilaku, dll), maupun secara sistemik berupa
gangguan ekosistem dan berkurangnya keanekaragaman hayati laut[1].
Secara sosial-ekonomi, dampak secara langsung juga dirasakan oleh berkurangnya
perolehan hasil tangkapan nelayan, terganggungnya kegiatan pasokan dan
distribusi minyak, maupun terganggunya kegiatan perairan, transportasi, dan
kegiatan lainnya di sekitar kejadian tumpahan minyak. Oleh karenanya, Pertamina
sebagai pihak yang bertanggung jawab perlu melakukan ganti rugi bagi masyarakat
yang dirugikan peristiwa tersebut.
[1]Badan
Dunia Group of Expert on Scientific Aspects of Marine Pollution (GESAMP)
mencatat sekitar 6,44 juta ton per tahun masuk kandungan hidrokarbon ke dalam
perairan laut dunia (Clark R.B, 2003). Sumber tersebut antara lain berasal dari
transportasi laut sebesar 4,63 juta ton/tahun, instalasi pengeboran lepas
pantai sebesar 0,18 juta ton/tahun dan dari sumber lain termasuk industri dan
pemukiman sebesar 1,38 juta ton/tahun [sebagaimana dikutip oleh Sulistyowati,
PPSDM Migas Cepu].

Komentar