MigasReview, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah mulai mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian industri hulu migas. Langkah ini diharapkan akan membantu terciptanya industri hulu migas yang transparan dan efisien sehingga bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara.
SNI ISO 37001:2016 adalah sebuah instrumen yang dirancang
untuk membantu sebuah organisasi mengembangkan, mengimplentasikan, dan
memperbaiki program anti suap. Instrumen ini berisi serangkaian tindakan,
kontrol, atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan
mengatasi suap.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan tahap perencanaan penerapan SNI ISO 37001:2016 di SKK Migas sudah mulai dilakukan dari pertengahan tahun lalu.
“Saat ini kita sudah
masuk dalam tahapan implementasi. SKK Migas sudah mulai mengintegrasikan SNI
ISO 37001:2016 ke dalam proses bisnis SKK Migas serta mengomunikasikan SNI ISO
37001:2016 baik ke internal maupun eksternal,” ujarnya dalam acara Seminar
ISO 37001:2016 yang diselenggarakan SKK Migas bersama dengan Kantor Staf
Presiden (KSP) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) di Jakarta, Selasa (27/03/2018).
Dalam fase implementasi ini, SKK Migas telah melakukan beberapa langkah diantaranya menerbitkan aturan yang mempertegas larangan menerima dan memberikan suap yang berlaku kepada manajemen, pegawai, dan tenaga alih daya di SKK Migas. Langkah ini akan ditindaklanjuti dengan adanya verifikasi dan uji kelayakan terhadap seluruh sumber daya manusia di SKK Migas. Selain itu, SKK Migas juga telah melakukan sosialisasi penerapan SNI ISO 37001:2016 kepada penyedia barang dan jasa di lingkungan SKK Migas. Ke depan, para penyedia barang dan jasa ini juga akan melalui verifikasi dan uji kelayakan sebelum mereka mulai menjalin kerja sama dengan SKK Migas. Langkah lain yang telah dilakukan adalah sosialiasi SMAP kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) yang menjadi operator wilayah kerja migas.
Diharapkan
para Kontraktor KKS ini juga nantinya akan menerapkan SNI ISO 37001:2016 di
masing-masing perusahaan. Perlu diketahui bahwa industri hulu migas memiliki
rantai bisnis yang panjang dan melibatkan banyak pihak. Kondisi seperti ini
memunculkan peluang terjadinya tindak penyuapan. kehadiran SNI ISO 37001:2016
membantu meminimalisasi risiko tersebut.
“Langkah-langkah ini
akan terus disempurnakan. Kita berharap pada pertengahan tahun ini, penerapan
SNI ISO 37001:2016 di SKK Migas sudah akan mendapatkan akreditasi dari Lembaga
Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan (LSMAP) yang merupakan sebuah standar
internasional untuk sistem manajemen anti penyuapan,” ujar Amien.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyampaikan apresiasi
atas langkah SKK Migas menerapkan SNI ISO 37001:2016.
“SKK Migas mulai
mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 untuk membantu menciptakan industri hulu
migas yang transparan dan efisien sehingga bisa memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi negara,” ujar Kepala BSN Bambang Prasetya.
Bambang optimis SKK Migas akan mudah mengimplementasikan dan
meraih sertifikat kesesuaian standar ini, serta berharap apa yang dilakukan SKK
Migas, secara sistematis dapat menjadi inspirasi bagi organisasi lain sejenis
untuk menerapkan SNI ISO 37001:2016.
“SNI ISO 37001:2016 akan
mudah diintegrasikan ke dalam budaya organisasi dan sistem manajemen lain yang
telah diterapkan, seperti sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan
dan sistem manajemen keamanan pangan,” jelas Bambang.
BSN terus mendorong implementasi SNI ISO 37001:2016 kepada
seluruh organisasi baik perusahaan maupun nirlaba di Indonesia. Hingga saat
ini, sudah ada 3 (tiga) organisasi yang berhasil meraih sertifikat kesesuaian
SNI ISO 37001:2016 yakni Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Kementerian
Pertanian, Inspektorat Badan Narkotika Nasional (BNN), serta PT Hari Mukti
Teknik (KANABA).
Instruksi Presiden
Penetapan SNI ISO 37001:2016 merupakan salah satu
tindaklanjut atas ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
“BSN mengadopsi secara
identik standar ISO 37001:2016 menjadi SNI ISO 37001:2016. Ini artinya
penerapan SNI tersebut sudah mengacu dan diakui secara internasional,” ujar
Bambang.
Hingga saat ini, telah terdapat 4 (empat) lembaga penilaian
kesesuaian (LPK) yang sudah diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan
siap mengoperasikan kegiatan penilaian kesesuaian SNI ISO 37001:2016, yakni PT Garuda Indonesia, Asricert Indonesia, PT TÜV NORD Indonesia, dan PT Mutu
Agung Lestari.
BSN optimis, dalam waktu dekat akan ada pertambahan LPK yang
terakreditasi mengingat penerapan standar ini sangat penting bagi organisasi
yang ingin menjalankan operasinya secara lebih baik, efektif, transparan, dan
pada akhirnya menuju organisasi kelas dunia.
SNI ISO 37001:2016 memberikan persyaratan dan panduan untuk
membangun, menerapkan, memelihara dan memperbaiki sistem manajemen
anti-penyuapan. Struktur yang terdapat pada SNI ISO 37001;2016 telah selaras
dengan ISO High-Level Structure (HLS). Seperti yang telah disampaikan oleh
Bambang, hal tersebut berarti setiap standar sistem manajemen yang dterbitkan
oleh ISO dapat dengan mudah diintegrasikan baik dari sisi administratif maupun
metode dokumentasi karena memiliki struktur yang sama. Ruang lingkup standar
ini mencakup penyuapan di sektor publik, swasta maupun nirlaba, termasuk
penyuapan oleh dan terhadap sebuah organisasi atau stafnya, dan suap yang
dibayarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga.
Amien mengatakan penerapan SNI ISO 37001:2016 di SKK Migas
membantu SKK Migas untuk lebih fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya di
industry hulu migas dengan menghindari dan menghilangkan gangguan dari
praktik-praktik penyuapan. Penerapan SNI ISO 37001 juga dapat menjaga reputasi
SKK Migas sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good
governance), yaitu transparency, accountability, responsibility, independency,
fairness, dan integrity. SNI ISO 37001:2016 juga dapat memberikan kerangka yang
sistematis mengenai anti penyuapan.
“Penerapan SNI ISO
37001:2016 membantu menciptakan industri hulu migas yang lebih efisien sehingga
dapat berkontribusi maksimal untuk penerimaan negara,” ujar Amien.

Komentar