MigasReview, Jakarta - Laba PT Perusahaan Gas Negara
(Persero) Tbk atau PGN yang turun dalam lima tahun terakhir mendapat sorotan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama buka suara terkait
penurunan laba perusahaan yang terjadi dari US$ 845 juta pada 2013 menjadi
sebesar US$ 143 juta di akhir tahun lalu.
Dia menjelaskan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka menjadi tugas manajemen untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam
menyediakan harga gas domestik yang terjangkau bagi industri maupun masyarakat.
Salah satu contohnya adalah PGN tidak menaikkan harga pokok penjualan (HPP) gas
ke pelanggan, meskipun harga beli gas domestik dari kontraktor kontrak kerja
sama (KKKS) terus naik.
Dikutip dari data PGN, HPP gas domestik mengalami kenaikan
rata-rata sebesar 8 persen pada periode 2013 sampai 2017. Mulai dari US$ 1,58
per MMBTU menjadi US$ 2,17 per MMBTU.
"Beban HPP
merupakan porsi terbesar dalam komponen pembentukan harga jual gas bumi,
sekitar 60 persen kontribusinya. Namun, naiknya harga beli gas domestik dari
produsen atau KKKS tidak diikuti dengan penyesuaian harga jual gas bumi ke
pelanggan," kata Rachmat, Rabu (28/03/2018).
Salah satu contoh harga beli gas yang melonjak sesuai
instruksi regulator adalah harga gas dari Conocophilips untuk memenuhi
kebutuhan industri di Batam, dari semula US$ 2,6 per MMBTU menjadi US$ 3,5 per
MMBTU. PGN tetap membeli gas tersebut meskipun harus menanggung beban sebesar
US$ 7,5 juta per tahun.
Sebagai catatan, PGN terakhir kali menyesuaikan harga jual
gas bumi pada medio 2012-2013 lalu. Setelah itu, manajemen tidak menaikkan
harga gas demi mendukung kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan
Presiden Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Beleid tersebut memerintahkan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melarang perusahaan distributor gas menjual
gas dengan harga lebih dari US$ 6 per MMBTU untuk enam sektor industri yang
banyak menggunakan gas, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja,
keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
PGN mendukung instruksi Kementerian ESDM untuk menurunkan
harga jual gas kepada pelanggan industri di Medan sesuai Keputusan Menteri ESDM
No. 434.K/2017. Aturan tersebut juga meminta PGN untuk bersedia menjual gas
dari harga rata-rata sebelumnya US$ 1,35 per MMBTU menjadi US$ 0,9 per MMBTU,
sehingga membuat perusahaan harus menanggung beban sebesar US$ 3 juta per
tahun.
Selain itu, penugasan dari Kementerian ESDM untuk membangun
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) dan Jaringan Gas Rumah Tangga (Jargas)
juga mengharuskan PGN menyediakan dana setidaknya US$ 4,9 juta per tahun.
"Kami juga
memberikan insentif harga kepada PT PLN (Persero) karena pemerintah ingin
menurunkan biaya pokok produksi (BPP) listrik PLN sehingga harga listrik ke
masyarakat tidak naik. Ini kami jalankan sebagai bentuk sinergi BUMN yang
diinginkan pemerintah," jelas Rachmat.
Rachmat memastikan manajemen PGN telah melakukan berbagai
upaya untuk mencegah laba perusahaan turun lebih dalam.
Hal tersebut diantaranya dilakukan dengan menekan biaya
operasional menjadi US$ 457 juta pada akhir 2017. Artinya dalam lima tahun
terakhir, PGN berhasil menurunkan CAGR biaya operasional sebesar 3 persen dari
US$ 511 juta pada 2013 lalu.
Manajemen juga berhasil menekan jumlah utang atau liabilitas
jangka pendek maupun jangka panjang perusahaan. Sampai akhir 2017 lalu,
liabilitas PGN tercatat sebesar US$ 3,10 miliar, berkurang signifikan
dibandingkan posisi liabilitas 2016 sebesar US$ 3,66 miliar.
"Kami melakukan
berbagai upaya efisiensi sehingga mampu mencetak laba di tengah kondisi
perekonomian saat ini," kata Rachmat.

Komentar