MigasReview, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menepis isu yang beredar atas penolakan PT Freeport Indonesia (PTFI) mendivestasikan kepemilikan sahamnya sebesar 51% kepada Pemerintah Indonesia.
Seperti yang dilansir esdm.go.id, Jonan menegaskan, sampai sekarang tidak ada yang berubah dengan hasil negosiasi yang dijalin antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport.
"Pertemuan sampai hari ini, itu tidak ada yang berubah. Kesepakatan besar sudah dicapai pada 27 Agustus 2017, yaitu Pemerintah menyetujui perpanjangan maksimum 2x10 tahun dengan persyaratan tiga," jelasnya, saat menyampaikan hasil negosiasi dengan PTFI kepada Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Senin (09/10/2017).
Tiga persyaratan tersebut yaitu, pertama, PTFI harus mendivestasikan sahamnya sebesar 51% untuk kepemilikan nasional. Kedua, PTFI harus membangun fasilitas proses pengolahan dan pemurnian (smelter) sesuai dengan amanat undang-undang mineral dan batubara, dalam 5 tahun setelah persetujuan diberikan. Ketiga, meningkatkan penerimaan negara dari hasil produksi PTFI secara keseluruhan, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak dan retribusi daerah.
Terkait surat yang diajukan oleh Freeport kepada Menteri Keuangan, Jonan mengakui bahwa Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menugaskan Menteri Keuangan bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membahas secara detail divestasi saham.
"Bapak Presiden menugaskan detail divestasi saham dibicarakan
dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN yang mewakili negara. Kami
sifatnya mendukung saja. Kapan divestasi saham dan nilainya berapa,"
ungkapnya.
Meski begitu, Presiden Joko Widodo menugaskan secara khusus Menteri ESDM kembali terlibat dalam perundingan dengan PTFI guna mempercepat proses renegosiasi.
Selain membahas perkembangan negosiasi Pemerintah dengan PT Freeport, Raker Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI juga membahas mengenai tindak lanjut penyelesaian barang milik negara di Kementerian ESDM yang masa habis pakainya serta nilai perolehan air tanah untuk kegiatan usaha hulu migas.
Adapun kesimpulan Raker Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI, sebagai berikut,
- Komisi VII DPR RI meminta kepada
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI menyampaikan ke Komisi VII DPR RI
setiap hasil perundingan dengan PT Freeport Indonesia.
- Komisi VII DPR RI sepakat dengan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI untuk melakukan rapat kerja yang
bersifat tertutup dengan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN untuk membahas detil
negosiasi dengan PT Freeport Indonesia.
- Komisi VII DPR RI meminta Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral RI untuk lebih cermat melakukan inventarisasi
Barang Milik Negara (BMN) eks KKKS yang sudah tidak terpakai dan melakukan
percepatan mekanisme penyelesaiannya agar memberikan manfaat kepada Negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Komisi VII DPR RI meminta Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral RI secepatnya membuat Peraturan Menteri ESDM
tentang penetapan nilai perolehan air tanah pada kegiatan hulu minyak dan gas
bumi yang mampu mengakomodasi kepentingan daerah terkait dengan upaya
mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keberlangsungan usaha kegiatan
hulu minyak dan gas bumi dengan memperhatikan aspirasi para pemangku
kepentingan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar